Ungkap Harta 1985-2015 PPS, Hanya untuk Peserta Tax Amnesty
Ungkap Harta Tahun 1985-2015 Pada PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty, menurut Ditjen pajak, skema I dalam program pengampunan sukarela (PPS), untuk perolehan harta pada 1985-2015 hanya berlaku untuk peserta tax amnesty pada tahun 2016-2017. Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan…





