Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak dari pendapatan para konten creator di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pendapatan tersebut bersumber dari monetisasi konten
melalui iklan, channel membership, sampai youtube premium.
Pihak youtube sudah memberikan surat notifikasi pemberlakuan sistem tersebut kepada para
youtuber melalui e-mail. Dengan adanya pemberlakukan sistem tersebut, tentu para youtuber wajib
untuk menghimpun informasi terkait dengan wajib pajak, sampai penentuan jumlah potongan yang
akan diberlakukan.
Informasi ini, sudah diinfokan melalui kanal youtube Adsense masing-masing konten creator.
Youtube akan memberlakukan pemotongan pajak untuk para konten kreatornya berdasarkan dari
jumlah penonton di Amerika Serikat.
Untuk batas pengumpulan dara wajib pajak, youtube sudah menetapkan sampai tanggal 31 Mei 2021.
“Google dapat mulai memotong/memungut pajak atas pembayaran mulai bulan Juli 2021 (yang
mencakup penghasilan bulan Juni) jika pajak potong/pungut berlaku,”
Bagaimana sistem pemotongan pajak dari youtube?
Semisal pada akhir bulan juni 2021, seorang konten kreator bjsa menghasilkan sebanyak USD
1.000 dengan asumsI per dolarnya adalah Rp. 14.000, maka berikut adalah 3 skenario
kemungkinan pemberlakuan pemotongan.
1. Jika konten kreator tidak memberikan informasi wajib pajaknya sampai tenggat waktu
yang telah ditentukan oleh pihak Youtube, maka konten kreator tersebut akan dikenakan
pemotongan sebesar 24 persen dari total pendapatan. Termasuk dengan pendapatan yang
dihasilkan dari penonton di luar Amerika. Artinya Konten kreator tersebut akan
mendapatkan potongan USD 240 atau setara dengan Rp. 3,36 Juta.
2. Jika konten kreator telah mengirimkan informasi wajib pajaknya sebelum tenggat pada
pihak youtube, namun dinilai tidak memenuhi persyaratan wajib pajaknya, maka pajak
yang akan dikenakan pada konten kreator tersebut adalah sebesar 30 persen. Dengan
ketentuan nilai sebesar 30 persen tersebut diambil dari ketentuan pajak yang berlaku.
3. Jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajaknya, serta mematuhi dan
persyaratannya terpenuhi, maka konten kreator tersebut hanya akan dikenakan potongan
pajak sebesar 15 persen oleh Youtube.
Pemungutan pajak ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penonton yang berasal dari
Amerika Serikat saja. Artinya tidak secara keseluruhan pendapatan konten kreator akan dikenakan
pemungutan pajak.
Pemberlakuan leraruran ini dikarenakan pihak Google sendiri menyatakan bahwa mereka
bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak untuk semua konten monetisasi dari luar
Amerika yang memperoleh pendapatan dari Amerika. Hal ini berdasarkan Chapter 3 of the Internal
Revenue Code.
Dengan kata lain, hal ini akan mempengaruhi pendapatan Youtuber yang memiliki jumlah viewer
terbanyaknya dari Amerika.








