Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas
Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas wewenang penyidikan terhadap kasus
perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
Hal tersebut sudah diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6
tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tat cara perpajakan (KUP).
Baca juga: Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak
Dalam Pasal 44 draft RUU KUP, wewenang penyidik akan diperluas dari yang sebelumnya. Jika
sebelumnya hanya bisa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, sekaligus menyita barang bukti.
Sekarang, para penyidik bisa melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti lain yang
diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan, dan melakukan penyitaan terhadap
barang bukti.
Baca juga: Tax amnesty jilid II akan segera dibahas pemerintah
Selain itu, penyidik bisa langsung melakukan penangkapan atau melakukan penahanan terhadap
tersangka kasus hukum pengemplang pajak.
Melakukan penangkapan atau penahan terhadap tersangka, sudah tertuang dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf j. Aturan ini merupakan butir baru dalam kasus penyidikan kasus perpajakan.
Baca juga: Persyaratan Membuat NPWP Badan
Penyidikan kasus perpajakan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan
dikirimkan kepada wajib pajak, hal ini tertuang dalam Pasal 44 B.
Setelah itu, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung bisa melakukan penghentian penyidikan tindak
pidana dibidang perpajakan jika:
1.Wajib pajak melunasi kerugian negara (Pasal 38) ditambah sanksi administratif atau denda 1x
jumlah kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah: wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT,
menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap.
2.Wajib pajak melunasi (Pasal 39) ditambah sanksi atau denda administratif atau denda 3x jumlah
kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah: wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri atau menyalahgunakan NPWP dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.
3.Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti
setoran pajak (Pasal 39A) ditambah sanksi administratif dengan 4x jumlah pajak. Kerugian yang
dimaksud adalah: wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan NPWP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.








