Youtube akan memotong pajak hingga 30% Jika..

Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak dari pendapatan para konten creator di

seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pendapatan tersebut bersumber dari monetisasi konten

melalui iklan, channel membership, sampai youtube premium.

 

Pihak youtube sudah memberikan surat notifikasi pemberlakuan sistem tersebut kepada para

youtuber melalui e-mail. Dengan adanya pemberlakukan sistem tersebut, tentu para youtuber wajib

untuk menghimpun informasi terkait dengan wajib pajak, sampai penentuan jumlah potongan yang

akan diberlakukan.

 

Informasi ini, sudah diinfokan melalui kanal youtube Adsense masing-masing konten creator.

Youtube akan memberlakukan pemotongan pajak untuk para konten kreatornya berdasarkan dari

jumlah penonton di Amerika Serikat.

 

Untuk batas pengumpulan dara wajib pajak, youtube sudah menetapkan sampai tanggal 31 Mei 2021.

 

“Google dapat mulai memotong/memungut pajak atas pembayaran mulai bulan Juli 2021 (yang

mencakup penghasilan bulan Juni) jika pajak potong/pungut berlaku,”

 

Bagaimana sistem pemotongan pajak dari youtube?

Semisal pada akhir bulan juni 2021, seorang konten kreator bjsa menghasilkan sebanyak USD

1.000 dengan asumsI per dolarnya adalah Rp. 14.000, maka berikut adalah 3 skenario

kemungkinan pemberlakuan pemotongan.

 

1. Jika konten kreator tidak memberikan informasi wajib pajaknya sampai tenggat waktu

yang telah ditentukan oleh pihak Youtube, maka konten kreator tersebut akan dikenakan

pemotongan sebesar 24 persen dari total pendapatan. Termasuk dengan pendapatan yang

dihasilkan dari penonton di luar Amerika. Artinya Konten kreator tersebut akan

mendapatkan potongan USD 240 atau setara dengan Rp. 3,36 Juta.

 

2. Jika konten kreator telah mengirimkan informasi wajib pajaknya sebelum tenggat pada

pihak youtube, namun dinilai tidak memenuhi persyaratan wajib pajaknya, maka pajak

yang akan dikenakan pada konten kreator tersebut adalah sebesar 30 persen. Dengan

ketentuan nilai sebesar 30 persen tersebut diambil dari ketentuan pajak yang berlaku.

 

3. Jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajaknya, serta mematuhi dan

persyaratannya terpenuhi, maka konten kreator tersebut hanya akan dikenakan potongan

pajak sebesar 15 persen oleh Youtube.

 

Pemungutan pajak ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penonton yang berasal dari

Amerika Serikat saja. Artinya tidak secara keseluruhan pendapatan konten kreator akan dikenakan

pemungutan pajak.

 

Pemberlakuan leraruran ini dikarenakan pihak Google sendiri menyatakan bahwa mereka

bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak untuk semua konten monetisasi dari luar

Amerika yang memperoleh pendapatan dari Amerika. Hal ini berdasarkan Chapter 3 of the Internal

Revenue Code.

 

Dengan kata lain, hal ini akan mempengaruhi pendapatan Youtuber yang memiliki jumlah viewer

terbanyaknya dari Amerika.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *