Menteri coordinator perekonomian Airlangga Hartanto, memberitahu bahwa pemerintah akan
segera membahas aturan tax amnesty terbaru. Aturan mengenai pengampunan pajak itu sudah
termasuk dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Tax Amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif, karena revisi UU KUP sudah
masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya:
- PPN,
- PPh orang per orang,
- Pengurangan tarif PPh Badan
- PPN barang/jasa
- PPnBM
- UU Cukai
- Carbon tax,
- Pengampunan pajak.
Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.
Melansir melalui laman Kontan.co.id tax amnesty jilid II didukung oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso
Monoarfa untuk mengerek penerimaan pajak.
Suharso mengatakan dirinya yakin jika tax amnesty digelar kembali, maka bisa memitigasi
shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja
negara yang makin menggunung karena corona.
Apa Keuntungan Dari Tax Amnesty?
1. Penghapusan Pajak Terutang
Penghapusan pajak terutang yang dimaksud adalah pajak terutang yang belum diterbitkan melalui
ketetapan pajak. Penghapusan tersebut meringankan Wajib Pajak untuk tidak dikenai sanksi
pidana sesuai ketentuan perpajakan. Atau dapat dikatakan utang pajak Anda telah dihapuskan oleh
pemerintah.
2. Diberikan Akses Bebas Pemeriksaan
Pelaporan pajak yang Anda lakukan tidak perlu melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, maupun penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Sehingga Anda dapat
melakukan pelaporan tanpa harus merasa khawatir.
3. Pengampunan Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi
Biasanya, setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi dengan pembayaran
denda. Namun, jika Anda mengikuti amnesti pajak maka denda tersebut tidak diberlakukan.
Anda juga akan terbebas dari sanksi administrasi.
4. Dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk poin pembebasan PPh berarti Anda harus melakukan balik nama atas harta tambahan. Anda
dapat membalikkan nama atas rumah yang Anda beli dari orang lain melalui amnesti pajak
sehingga Anda dapat terbebas dari PPh tersebut.
5. Mendapat Kemudahan Akses Layanan Perbankan
Melalui amnesti pajak, keuntungan selain yang telah dijelaskan di atas, yaitu Anda akan mendapat
kemudahan dalam mengakses layanan kredit bank. Kredit yang dimaksud dapat berlaku untuk
melakukan pengajuan kartu kredit, deposito, kredit kendaraan serta layanan perbankan yang
lainnya yang biasanya mensyaratkan kepemilikan NPWP. Kelengkapan dalam pelaporan pajak
mendorong pihak bank yakin memberikan pinjaman kepada Anda. Jika Anda pengguna kartu
kredit, kebijakan amnesti pajak membuat penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang
dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.








