Tax Amnesty jilid II Akan Segera Dibahas Pemerintah

Menteri coordinator perekonomian Airlangga Hartanto, memberitahu bahwa pemerintah akan

segera membahas aturan tax amnesty terbaru. Aturan mengenai pengampunan pajak itu sudah

termasuk dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan

tata cara perpajakan (KUP).

 

Tax Amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif, karena revisi UU KUP sudah

masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

 

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya:

  • PPN,
  • PPh orang per orang,
  • Pengurangan tarif PPh Badan
  • PPN barang/jasa
  • PPnBM
  • UU Cukai
  • Carbon tax,
  • Pengampunan pajak.

Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

 

Melansir melalui laman Kontan.co.id  tax amnesty jilid II didukung oleh Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso

Monoarfa untuk mengerek penerimaan pajak.

 

Suharso mengatakan dirinya yakin jika tax amnesty digelar kembali, maka bisa memitigasi

shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja

negara yang makin menggunung karena corona.

Apa Keuntungan Dari Tax Amnesty?

 

1. Penghapusan Pajak Terutang

Penghapusan pajak terutang yang dimaksud adalah pajak terutang yang belum diterbitkan melalui

ketetapan pajak. Penghapusan tersebut meringankan Wajib Pajak untuk tidak dikenai sanksi

pidana sesuai ketentuan perpajakan. Atau dapat dikatakan utang pajak Anda telah dihapuskan oleh

pemerintah.

 

2. Diberikan Akses Bebas Pemeriksaan

Pelaporan pajak yang Anda lakukan tidak perlu melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti

permulaan, maupun penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Sehingga Anda dapat

melakukan pelaporan tanpa harus merasa khawatir.

 

3. Pengampunan Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi

Biasanya, setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi dengan pembayaran

denda. Namun, jika Anda mengikuti amnesti pajak maka denda tersebut tidak diberlakukan.

Anda juga akan terbebas dari sanksi administrasi.

 

4. Dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk poin pembebasan PPh berarti Anda  harus melakukan balik nama atas harta tambahan. Anda

dapat membalikkan nama atas rumah yang Anda beli dari orang lain melalui amnesti pajak

sehingga Anda dapat terbebas dari PPh tersebut.

 

5. Mendapat Kemudahan Akses Layanan Perbankan

Melalui amnesti pajak, keuntungan selain yang telah dijelaskan di atas, yaitu Anda akan mendapat

kemudahan dalam mengakses layanan kredit bank. Kredit yang dimaksud dapat berlaku untuk

melakukan pengajuan kartu kredit, deposito, kredit kendaraan serta layanan perbankan yang

lainnya yang biasanya mensyaratkan kepemilikan NPWP. Kelengkapan dalam pelaporan pajak

mendorong pihak bank yakin memberikan pinjaman kepada Anda. Jika Anda pengguna kartu

kredit, kebijakan amnesti pajak membuat penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang

dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *