Persyaratan Membuat NPWP Badan
Untuk NPWP perusahaan atau badan
ada tiga kategori syarat yang sudah
diatur dalam (Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).
Tiga Kategori tersebut adalah :
Perusahaan untuk badan usaha berorientasi laba
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah
kontraktor atau operator bidang usaha mintak
dan gas bumi.
Syarat untuk membuat NPWP:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahannya, bagi wajib
pajak badan dalam negeri atau
- surat keterangan penunjukan kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap atau kantor
perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas diri salah satu petugas
usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP
dan fotokopi kartu NPWP
- Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan
fotokopi kartu NPWP (dalam hal ini WNA
bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai
wajib pajak).
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah
satu petugas pengurus wajib pajak badan yang
menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan
di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.
Perusahaan yang tidak berorientasi laba.
Syarat untuk membuat NPWP:
- Dokumen identitas diri salah satu petugas
usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP
dan fotokopi kartu NPWP
- Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi
kartu NPWP (dalam hal ini WNA bersangkutan
harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu
petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan
kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi
di mana usaha beroperasi.
Perusahaan untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama
Syarat untuk membuat NPWP:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta
pendirian sebagai bentuk kerjasama.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing perwakilan
anggota usaha yang bekerja sama.
- Dokumen identitas diri salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi.
Untuk WNI berupa fotokopi KTP dan kartu NPWP.
- WNA berupa fotokopi paspor dan kartu NPWP.
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu
petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan
kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi
di mana usaha beroperasi.
Perusahaan untuk Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang
Syarat NPWP badan untuk wajib pajak
status cabang adalah;
- Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan
cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan
di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.








