Persyaratan Membuat NPWP Badan

Persyaratan Membuat NPWP Badan

 

Untuk NPWP perusahaan atau badan

ada tiga kategori syarat yang sudah

diatur dalam (Peraturan Direktorat

Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

 

Tiga Kategori tersebut adalah :

 

Perusahaan untuk badan usaha berorientasi laba

 

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah

kontraktor atau operator bidang usaha mintak

dan gas bumi.

 

Syarat untuk membuat NPWP:

 

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen

pendirian dan perubahannya, bagi wajib

pajak badan dalam negeri atau

  1. surat keterangan penunjukan kantor pusat

bagi bentuk usaha tetap atau kantor

perwakilan perusahaan asing.

  1. Dokumen identitas diri salah satu petugas

usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP

dan fotokopi kartu NPWP

  1. Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan

fotokopi kartu NPWP (dalam hal ini WNA

bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai

wajib pajak).

  1. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah

satu petugas pengurus wajib pajak badan yang

menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan

di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

 

Perusahaan yang tidak berorientasi laba.

 

Syarat untuk membuat NPWP:

 

  1. Dokumen identitas diri salah satu petugas

usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP

dan fotokopi kartu NPWP

  1. Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi

kartu NPWP (dalam hal ini WNA bersangkutan

harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

  1. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu

petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan

kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi

di mana usaha beroperasi.

 

 

Perusahaan untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama

 

Syarat untuk membuat NPWP:

 

  1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta

pendirian sebagai bentuk kerjasama.

  1. Fotokopi kartu NPWP masing-masing perwakilan

anggota usaha yang bekerja sama.

  1. Dokumen identitas diri salah satu pengurus

perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi.

Untuk WNI berupa fotokopi KTP dan kartu NPWP.

  1. WNA berupa fotokopi paspor dan kartu NPWP.
  2. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu

petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan

kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi

di mana usaha beroperasi.

 

Perusahaan untuk Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

 

Syarat NPWP badan untuk wajib pajak

status cabang adalah;

 

  1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
  2. Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan

cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan

di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *