Bandung, BBF – Sebuah unggahan viral di Threads mengangkat keluhan restitusi pajak dipersulit: pemilik unggahan menyebut kantornya mengalami lebih bayar hingga Rp600 juta, tetapi proses pengembaliannya disebut lambat dan penuh pemeriksaan. Keluhan ini adalah pengakuan sepihak yang belum diverifikasi. Namun isu yang diangkat, yaitu proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, punya aturan dan jangka waktu yang bisa dicek wajib pajak.
Ringkasnya, ada tiga hal. Keluhan di Threads menyoroti pemeriksaan yang dirasa mencari-cari kesalahan dan beban administrasi PPN. Aturan terbaru, PMK 28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026, menetapkan jangka waktu pengembalian pendahuluan sampai 1 bulan untuk PPN pada kategori tertentu. Dan pemerintah justru bergerak ke arah pengawasan restitusi yang lebih ketat pada 2027.
Restitusi Pajak Dipersulit? Keluhan Wajib Pajak dan Aturan yang Berlaku
Isi Keluhan yang Viral di Threads
Unggahan tersebut ramai dibagikan ulang di media sosial dan tangkapan layarnya memperlihatkan puluhan ribu suka serta ratusan komentar dan repost. Poin keluhannya, dirangkum dengan kata-kata sendiri:
- Perusahaan pengunggah mengaku lebih bayar pajak hingga Rp600 juta dan sedang meminta pengembalian.
- Proses pengembalian disebut diperlambat dan dipersulit.
- Pemeriksaan dirasakan menggali semua transaksi dan mencari kesalahan, padahal pengunggah mengaku sudah patuh dan jujur membayar pajak.
- Untuk penyesuaian atas barang rusak, perusahaan disebut diminta melaporkan PPN, yang dinilai tidak masuk akal.
- Pengunggah juga menyindir imbauan agar pelaku usaha ikut “membantu negara”, dan menyatakan bahwa perusahaan yang kesusahan tidak ikut dibantu.
Seorang pengguna lain menanggapi dengan keluhan senada: bila SPT kurang bayar, wajib pajak harus segera melunasi, tetapi bila lebih bayar, pengembaliannya terasa berbelit.
Karena sumbernya unggahan pribadi, fakta kasusnya, termasuk jenis pajak yang lebih bayar dan alasan pemeriksaan, tidak dapat dipastikan dari tangkapan layar saja.
Mengapa Keluhan Ini Terasa Relevan
Keluhan seperti ini menyentuh ketimpangan persepsi yang sering muncul. Kurang bayar pada umumnya harus dilunasi lebih dulu, sedangkan lebih bayar baru kembali setelah melalui penelitian atau pemeriksaan. Prosedur itu memang diatur, tetapi bagi pelaku usaha yang arus kasnya tertahan, lamanya proses terasa sebagai beban nyata.
Apakah Restitusi Pajak Dipersulit? Yang Bisa dan Tidak Bisa Disimpulkan
Dari data yang tersedia, hal yang bisa dikatakan hanya sebatas ini:
- Bisa dipastikan: restitusi dengan nilai besar umumnya melewati penelitian atau pemeriksaan, dan DJP berhak memeriksa meskipun dana sudah dicairkan.
- Tidak bisa dipastikan: apakah kasus dalam unggahan itu mengikuti prosedur wajar atau ada penyimpangan. Itu butuh dokumen dan kronologi lengkap.
- Masih berupa dugaan: sejumlah media dan pengamat sempat memberitakan dugaan bahwa pencairan restitusi ditahan atau dibatasi pada 2026. Dugaan itu bukan pernyataan resmi DJP.
Aturan Restitusi Terbaru: PMK 28/2026
Menurut penjelasan Pajakku, PMK 28/2026 berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan rangkaian PMK sebelumnya, dari PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024. Jangka waktu pengembalian pendahuluan yang disebut:
| Kategori wajib pajak | PPh | PPN |
|---|---|---|
| Kriteria tertentu | Maksimal 3 bulan | Maksimal 1 bulan |
| Persyaratan tertentu, orang pribadi | 15 hari kerja | Tidak berlaku |
| Persyaratan tertentu, badan atau PKP | Tidak berlaku | 1 bulan |
| PKP berisiko rendah | Tidak berlaku | 1 bulan |
Beberapa batas nilai untuk kategori persyaratan tertentu:
- orang pribadi usaha: lebih bayar maksimal Rp100 juta,
- badan: omzet sampai Rp50 miliar dan lebih bayar sampai Rp1 miliar,
- PKP: penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan lebih bayar sampai Rp1 miliar.
Bila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan. Artinya, nilai lebih bayar yang jauh di atas batas tersebut, seperti Rp600 juta untuk badan beromzet besar, kemungkinan besar tidak masuk kategori persyaratan tertentu dan jalurnya bisa berbeda, misalnya lewat pemeriksaan.
Apa yang Diperiksa dalam Restitusi
DJP melakukan dua tahap penelitian. Penelitian formal memverifikasi status wajib pajak, kepatuhan, dan ada tidaknya pemeriksaan atau penyidikan. Penelitian material memvalidasi perhitungan, bukti potong, serta Pajak Masukan yang sudah tervalidasi sistem DJP. Pencairan pun tidak membuat restitusi kebal pemeriksaan, karena SKPPKP dapat dibatalkan bila ditemukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum pembayaran.
Pada 11 Maret 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menyebut bahwa pengembalian untuk orang pribadi hingga Rp100 juta dapat diproses tanpa pemeriksaan, namun DJP tetap dapat memeriksa berdasarkan analisis risiko (CRM), termasuk lewat pemeriksaan acak.
Arah Kebijakan 2027: Pengawasan Restitusi Diperketat
Pada 29 September 2026, Suara.com melaporkan bahwa UU APBN 2027 Pasal 37 ayat (1) dan (2) memperkuat pengawasan restitusi, termasuk audit khusus oleh Menteri Keuangan dan pemeriksaan bersama. Menkeu Suahasil Nazara menyebut manajemen restitusi sebagai alat agar restitusi taat aturan. Tujuannya mencegah penyalahgunaan fasilitas, dengan catatan pelaksanaannya terukur agar tidak mengganggu industri padat karya dan sektor ekspor.
Langkah Wajib Pajak Saat Restitusi Diperiksa
- Siapkan faktur pajak, bukti potong, kontrak, bukti pembayaran, dan rekonsiliasi yang rapi sebelum mengajukan.
- Catat kronologi permohonan, nomor tanda terima, dan tanggal setiap komunikasi dengan KPP.
- Untuk barang rusak, hilang, atau penyesuaian stok, kumpulkan berita acara dan bukti pendukung, lalu minta konsultan pajak menilai perlakuan PPN-nya sesuai fakta transaksi.
- Pantau jangka waktu sesuai kategori. Bila lewat batas tanpa keputusan, tanyakan status secara tertulis.
- Gunakan hak dalam pemeriksaan, termasuk menyampaikan tanggapan dan mengajukan keberatan atas ketetapan dalam batas waktu yang berlaku.
- Bila ada dugaan pelayanan tidak sesuai prosedur, sampaikan lewat kanal pengaduan resmi DJP.
FAQ
Apakah keluhan restitusi pajak dipersulit di Threads sudah terbukti benar? Belum. Itu pengakuan pribadi dari satu unggahan. Fakta kasus dan alasan pemeriksaannya belum diverifikasi.
Berapa lama proses restitusi menurut aturan terbaru? Menurut penjelasan atas PMK 28/2026, pengembalian pendahuluan untuk PPN pada kategori tertentu maksimal 1 bulan, dan untuk PPh kriteria tertentu maksimal 3 bulan.
Sejak kapan PMK 28/2026 berlaku? Sejak 1 Mei 2026.
Apakah restitusi bisa diperiksa setelah dana cair? Bisa. DJP tetap dapat memeriksa setelah pencairan.
Apakah ada restitusi tanpa pemeriksaan? Ada untuk kategori tertentu, misalnya orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta, tetapi DJP tetap dapat memeriksa berdasarkan analisis risiko.
Apa yang terjadi jika DJP tidak memutus dalam jangka waktu yang ditentukan? Permohonan dianggap dikabulkan pada kategori pengembalian pendahuluan yang diatur dalam PMK tersebut.
Bagaimana pengetatan restitusi 2027? UU APBN 2027 Pasal 37 ayat (1) dan (2) memperkuat pengawasan melalui audit khusus Menkeu dan pemeriksaan bersama, dengan aturan teknis lewat PMK.
Apa yang sebaiknya dilakukan jika merasa diperiksa berlebihan? Lengkapi dokumen, catat kronologi, gunakan hak menanggapi hasil pemeriksaan, ajukan keberatan bila perlu, dan konsultasikan dengan konsultan pajak.
Penutup
Keluhan di Threads menunjukkan bahwa persepsi pelaku usaha terhadap restitusi masih bergejolak, sementara aturan formalnya sudah menyediakan jangka waktu dan kategori yang jelas. Wajib pajak dengan lebih bayar besar sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal dan mengetahui haknya selama proses berjalan. Untuk kasus bernilai besar, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Sumber:
- Unggahan di Threads (tangkapan layar yang diunggah pengguna, diakses 2 Oktober 2026)
- Pajakku: perubahan ketentuan restitusi dipercepat dalam PMK 28/2026
- Ortax: pengembalian hingga Rp100 juta tanpa pemeriksaan dan pengawasan CRM
- Suara.com: pengetatan restitusi tahun depan dan audit khusus Menkeu
- Kontan: dugaan pencairan ditahan dan kuota per kantor pajak










