Gaji Kamu di Bawah Rp10 Juta? Pajak ditanggung Pemerintah?

Gaji Kamu di Bawah Rp10 Juta? Pajak ditanggung Pemerintah?

Bandung, BBF – Ya, rencananya begitu: pemerintah akan memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor pada 2027, sehingga pajak ditanggung pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja. Rencana ini diumumkan pada 30 September 2026, tetapi aturan teknisnya belum terbit.

Tiga poin pentingnya. Ini bukan pembebasan pajak, melainkan pajak yang dibayar negara. Syaratnya mencakup batas penghasilan dan data NPWP atau NIK yang terintegrasi. Dan karena payung hukum 2027 masih disiapkan, rinciannya masih bisa berubah.

Pajak Ditanggung Pemerintah untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta: Rincian Rencana 2027

Apa Itu PPh 21 DTP

PPh Pasal 21 DTP adalah insentif ketika PPh 21 atas penghasilan pekerja dibayarkan oleh pemerintah. Pajaknya tetap dihitung, tetapi beban pembayarannya dipikul negara, sehingga pekerja menerima gaji tanpa potongan PPh 21.

Siapa yang Berhak

Berdasarkan laporan DDTCNews, kriteria yang disebut untuk 2027 adalah:

  • gaji bulanan di bawah Rp10 juta,
  • untuk pegawai tidak tetap, upah harian, mingguan, atau satuan tidak melebihi Rp500.000 per hari,
  • memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP,
  • tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Pemerintah memperkirakan penerimanya mencapai 7,5 juta pekerja.

Beda dengan Skema 2026

Aspek2026Rencana 2027
Cakupan sektorAlas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisataSeluruh sektor
Batas penghasilanMengikuti ketentuan skema berjalanGaji di bawah Rp10 juta per bulan
Dasar aturanPMK 105/2025Masih disiapkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, bahwa insentif yang kini hanya untuk industri padat karya dan pariwisata akan diberikan ke seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Apakah Pajak Ditanggung Pemerintah Sama dengan Bebas Pajak?

Tidak sama. Pada skema DTP, kewajiban pajak tetap ada dan tetap dihitung. Yang berubah adalah siapa yang membayarnya. Dampaknya terasa pada gaji bersih, karena pekerja tidak lagi menanggung potongan PPh 21 atas penghasilan yang masuk cakupan insentif.

Perbedaan ini penting untuk pemberi kerja dan bagian payroll. Rincian kewajiban administrasi, seperti pencatatan dan pelaporan, akan bergantung pada PMK yang nanti terbit.

Status Aturan dan Hal yang Belum Jelas

  • Regulasi 2027: masih dalam tahap persiapan. PMK 105/2025 hanya mengatur skema 2026.
  • Anggaran dan nilai insentif: belum disebutkan dalam sumber yang tersedia.
  • PTKP: pemerintah menyatakan akan menyesuaikan PTKP dengan inflasi dan sedang menghitung besarannya bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Angka barunya belum diumumkan.
  • Masa berlaku: laporan sumber menyebut rencana untuk tahun 2027. Belum ada kepastian apakah insentif ini bersifat permanen.

Yang Sebaiknya Disiapkan Pekerja

  1. Pastikan NPWP atau NIK sudah terintegrasi dan datanya valid di sistem DJP.
  2. Cek apakah Anda sedang menerima insentif PPh 21 lain, karena syaratnya melarang penerimaan insentif ganda.
  3. Simpan slip gaji dan bukti potong sebagai arsip.
  4. Pantau penerbitan PMK 2027 sebelum menyimpulkan nilai manfaatnya.

FAQ

Apakah gaji di bawah Rp10 juta benar-benar bebas pajak mulai 2027? Belum bisa disebut bebas pajak. Rencananya adalah PPh Pasal 21 DTP, yaitu pajak tetap dihitung tetapi dibayar pemerintah, dan aturannya belum terbit.

Kapan rencana ini diumumkan? Pada 30 September 2026 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden.

Berapa pekerja yang ditargetkan? Sekitar 7,5 juta pekerja.

Apakah berlaku untuk semua sektor? Rencananya ya, diperluas ke seluruh sektor. Pada 2026, cakupannya terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata.

Bagaimana dengan pegawai tidak tetap? Untuk upah harian, mingguan, atau satuan, batas yang disebut adalah Rp500.000 per hari.

Apa syarat administrasinya? Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan DJP dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Apakah PTKP akan naik? Pemerintah menyatakan PTKP akan disesuaikan dengan inflasi, tetapi besarannya belum ditetapkan.

Di mana aturan resminya? Untuk 2027 belum ada. Pantau PMK terbaru dari Kementerian Keuangan dan pengumuman DJP.

Penutup

Kabarnya positif bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, tetapi statusnya masih rencana. Gunakan waktu ini untuk memastikan data NPWP atau NIK sudah rapi, lalu tunggu PMK untuk angka dan mekanisme pastinya. Untuk kebutuhan payroll perusahaan, konsultasikan dengan konsultan pajak setelah aturannya terbit.


Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *