Bandung, BBF – Dampak utamanya sederhana: SPT pembetulan kini menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, sehingga penghapusan skema delta lewat PER-12/PJ/2026 menghilangkan angka kurang bayar semu dan menjadikan pembetulan terakhir sebagai patokan hak dan kewajiban pajak. Aturan ini berlaku untuk pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026.
Ada tiga hal yang paling terasa bagi wajib pajak. Nilai di SPT pembetulan sekarang mencerminkan kondisi akhir, bukan lagi selisih. Permohonan restitusi yang sedang berjalan bisa terhenti ketika SPT dibetulkan. Dan pilihan antara restitusi dan kompensasi menjadi lebih fleksibel, selama masih dalam batas ketentuan.
Penghapusan Skema Delta pada SPT Pembetulan: Perubahan dan Dampaknya
Apa yang Berubah Setelah Penghapusan Skema Delta?
PER-12/PJ/2026 ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan efektif sejak 1 Oktober 2026. Peraturan ini mengubah PER-11/PJ/2025. Menurut DDTCNews, perubahan tersebut dilakukan dengan menyisipkan Pasal 129A, yang pada ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan didasarkan pada SPT pembetulan yang disampaikan paling akhir.
Di Coretax, mekanisme barunya disebut skema replace. SPT pembetulan menimpa SPT yang dibetulkan, sehingga angka yang tampil adalah nilai utuh setelah koreksi.
Beda Metode Lama dan Metode Baru
| Aspek | Metode lama (delta) | Metode baru (replace) |
|---|---|---|
| Fungsi SPT pembetulan | Berdiri terpisah, tidak menggantikan SPT awal | Menggantikan SPT yang dibetulkan |
| Angka yang dilaporkan | Selisih terhadap SPT sebelumnya | Nilai utuh setelah pembetulan |
| Dasar penghitungan | Selisih saja | Seluruh riwayat pembayaran dan pengembalian |
| Kurang bayar semu | Bisa muncul | Dihilangkan lewat aturan perhitungan Coretax |
Masalah Kurang Bayar Semu yang Dihilangkan
Pada metode lama, penurunan nilai lebih bayar bisa terbaca sebagai kurang bayar. Sebagai ilustrasi, SPT Masa PPN semula lebih bayar Rp5 juta dan dikompensasikan, lalu dibetulkan menjadi lebih bayar Rp3 juta. Selisih Rp2 juta dapat muncul sebagai tagihan kurang bayar, padahal wajib pajak tidak berutang sebesar itu.
Pada metode baru, Coretax langsung menampilkan Rp3 juta sebagai nilai SPT pembetulan. Sistem juga menghitung otomatis seluruh pembayaran yang sudah dilunasi dan seluruh kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat SKPLB atau SKPPKP, dan hasilnya masuk ke kolom kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan. Contoh angka di atas adalah ilustrasi, bukan perhitungan resmi.
Dampak pada Restitusi dan Pengembalian
Ini bagian yang paling perlu diwaspadai. Untuk SPT lebih bayar yang sudah diajukan restitusinya lalu dibetulkan, proses berikut tidak akan dilanjutkan berdasarkan SPT awal:
- penelitian pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
- penelitian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,
- pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Syaratnya, surat keputusan belum diterbitkan atau pemeriksaan belum dimulai. Dengan kata lain, pembetulan yang dilakukan ketika permohonan restitusi masih berjalan akan menghentikan proses tersebut. Pertimbangan praktisnya: sebelum membetulkan, cek dulu posisi permohonan restitusi agar waktu pengembalian tidak terganggu tanpa disadari.
Dampak pada Kompensasi dan Saldo
Wajib pajak dapat mengubah pilihan atas kelebihan bayar dari pengembalian menjadi kompensasi ke masa berikutnya, atau sebaliknya, sepanjang tidak melewati batas yang diatur Pasal 129A.
Coretax juga memperbarui saldo kompensasi secara otomatis ketika SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau PPN dibetulkan. Penyesuaiannya bisa positif maupun negatif. Saldo negatif bukan kesalahan sistem, melainkan koreksi karena kompensasi yang dipakai sebelumnya ternyata berkurang haknya. Penyesuaian ini diterapkan pada SPT Masa normal pertama yang disampaikan berikutnya, jadi pelaporan masa berikutnya sebaiknya tidak ditunda.
Jenis SPT yang Terdampak
Menurut penjelasan DJP, cakupannya meliputi:
- PPh Pasal 21/26,
- PPh Unifikasi,
- PPN dan PPnBM,
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Satuan kerja instansi pemerintah yang membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 juga tidak lagi menerima tagihan kurang bayar semu, karena pembayaran lewat SP2D tetap diperhitungkan penuh oleh sistem.
Ketentuan Peralihan
Aturan ini tidak berlaku surut. Pembetulan yang sudah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti skema replace. Dalam penjelasannya, DJP menyebut periode pajak 2025 ke atas, sedangkan SPT tahun 2024 ke bawah tetap mengikuti ketentuan peralihan sistem lama. Detail dan contoh perhitungan tersedia di lampiran PER-12/PJ/2026.
Langkah Sebelum Membetulkan SPT
- Pastikan identitas, masa atau tahun pajak, dan jenis SPT yang dibetulkan sudah benar.
- Periksa ulang data penghasilan, dasar pengenaan pajak, dan komponen lain terhadap dokumen pendukung.
- Tinjau riwayat pembayaran dan pengembalian pada periode tersebut.
- Cek apakah ada permohonan restitusi atau proses pengembalian pendahuluan yang sedang berjalan.
- Lihat saldo kompensasi terkini di Coretax.
Karena SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya, data yang diisi harus lengkap dan teliti sejak awal.
FAQ
Apa itu skema delta pada SPT pembetulan? Mekanisme lama di Coretax yang membuat SPT pembetulan hanya memuat selisih terhadap SPT sebelumnya dan tidak menggantikannya.
Kapan aturan baru berlaku? Mulai 1 Oktober 2026, berdasarkan PER-12/PJ/2026 yang ditetapkan pada 28 September 2026.
Apa pengganti metode lama? Skema replace, yaitu SPT pembetulan menggantikan SPT yang dibetulkan dan menjadi dasar hak serta kewajiban pajak.
Apa itu kurang bayar semu? Tagihan kurang bayar yang muncul di sistem akibat selisih nilai, padahal wajib pajak sebenarnya tidak memiliki utang pajak sebesar itu.
Apakah restitusi yang sedang berjalan terpengaruh? Ya. Jika SPT dibetulkan sebelum surat keputusan terbit atau pemeriksaan dimulai, proses restitusi berdasarkan SPT awal tidak dilanjutkan.
Bisakah pilihan restitusi diubah menjadi kompensasi? Bisa, dan sebaliknya, sepanjang tidak melewati batas Pasal 129A.
Apakah pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 ikut berubah? Tidak. Yang masih dalam proses tetap diselesaikan dengan PER-11/PJ/2025.
Jenis SPT apa saja yang terdampak? PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber:










