Beberapa waktu belakangan ini pemerintah sudah gencar, merencanakan aturan baru yang
tertuang dalam RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kabar terhangat, pemerintah juga berencana akan menjadikan bahan pokok sebagai objek PPN.
Selain itu penarikan PPN akan mengarah pada hasil pertambahan dan pengeboran seperti:
emas, batu bara, minyak dan gas bumi, hasil mineral bumi lainnya.
Tidak hanya itu, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa pengiriman surat dengan
perangko, jasa keuangan, asuransi, angkutan umum darat dan air, angkutan udara dalam negeri
dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, dan lainnya akan menjadi objek pajak.
Belum lagi, ada rencana kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khususnya “orang
kaya” yang akan naik dari 30% menjadi 35%. Menanggapi isu-isu tersebut, Ekonom sekaligus
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan:
“Berbagai wacana pajak baru Jokowi ini mengisyaratkan ketidak adilan. Bahkan, aturan pajak
tersebut bisa berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin”.
“Ini ketidakadilan pajak yang kelewat batas. Kalau pemerintah tidak menggunakan logika yang
lurus, bisa buyar pemulihan ekonomi. Jadi, kebijakan pajak ala Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
ini akan suburkan ketimpangan pasca-pandemi.” kata Bhima seperti dilansir dari cnnindonesia.
Menurut Bhima, pemerintah memberi banyak relaksasi pajak bagi orang kaya. Misalnya,
relaksasi PPnBM, pajak properti, hingga tax amnesty, meski PPh berencana dinaikkan. Toh, PPh
naik hanya bagi orang super kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mewanti-wanti pemerintah atas
wacana aturan pajak baru ini. Ia menilai, kebijakan pemerintah membuat pemulihan ekonomi
semakin jauh dan jurang ketimpangan semakin melebar.
“Jika PPN sembako diterapkan, dampaknya bisa jadi dobel inflasi ke ekonomi, kemiskinan
semakin tinggi, meski harus ada perhitungan terlebih dahulu, namun garis batas kemiskinan akan
naik.
Ketika harga bahan pokok naik karena PPN, maka masyarakat akan mengurangi konsumsi,
otomatis barang yang diperjual-belikan berkurang, pengusaha pun mengurangi produksi dan
pendapatan mereka turun. Ekonomi turun juga. Efek ini yang kajiannya harus segera dipaparkan
pemerintah ke publik dulu”. Jelas Tauhid.
Agenda reformasi perpajakan yang selama ini rajin digaungkan bisa menjadi sia-sia, karena tidak
akan pernah terlaksanakan. Karena, pemerintah justru sibuk mencari-cari pajak baru, bukan
membenahi sistem yang selama ini kurang efektif.








