Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia

Beberapa waktu belakangan ini pemerintah sudah gencar, merencanakan aturan baru yang

tertuang dalam RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Kabar terhangat, pemerintah juga berencana akan menjadikan bahan pokok sebagai objek PPN.

Selain itu penarikan PPN  akan  mengarah pada hasil pertambahan dan pengeboran seperti:

emas, batu bara, minyak dan  gas bumi, hasil mineral bumi lainnya.

 

Tidak hanya itu,  jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa pengiriman surat dengan

perangko, jasa keuangan, asuransi, angkutan umum darat dan air, angkutan udara dalam negeri

dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, dan lainnya akan menjadi objek pajak.

 

Belum lagi, ada rencana kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khususnya “orang

kaya” yang  akan naik dari 30% menjadi 35%. Menanggapi isu-isu tersebut, Ekonom sekaligus

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan:

 

“Berbagai wacana pajak baru Jokowi ini mengisyaratkan ketidak adilan. Bahkan, aturan pajak

tersebut bisa berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin”.

 

Ini ketidakadilan pajak yang kelewat batas. Kalau pemerintah tidak menggunakan  logika yang

lurus, bisa buyar pemulihan  ekonomi. Jadi, kebijakan pajak ala Sri Mulyani (Menteri Keuangan)

ini akan  suburkan ketimpangan pasca-pandemi.” kata Bhima seperti dilansir dari  cnnindonesia.

 

Menurut Bhima, pemerintah memberi banyak relaksasi pajak bagi orang  kaya. Misalnya,

relaksasi PPnBM, pajak properti, hingga tax amnesty, meski PPh berencana  dinaikkan. Toh, PPh

naik hanya bagi orang super kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar.

 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mewanti-wanti pemerintah atas

wacana aturan pajak baru ini. Ia menilai, kebijakan pemerintah membuat pemulihan ekonomi

semakin jauh dan jurang ketimpangan semakin melebar.

 

“Jika PPN sembako diterapkan, dampaknya bisa jadi dobel inflasi ke ekonomi, kemiskinan

semakin tinggi, meski harus ada perhitungan terlebih dahulu, namun  garis batas kemiskinan akan

naik.

 

Ketika harga bahan pokok naik karena PPN, maka masyarakat akan mengurangi konsumsi,

otomatis barang yang diperjual-belikan berkurang, pengusaha pun mengurangi produksi dan

pendapatan mereka turun. Ekonomi turun juga. Efek ini yang kajiannya harus segera dipaparkan

pemerintah ke publik dulu”. Jelas Tauhid.

 

Agenda reformasi perpajakan yang selama  ini rajin digaungkan bisa menjadi sia-sia, karena tidak

akan pernah terlaksanakan. Karena, pemerintah justru sibuk mencari-cari pajak baru, bukan

membenahi sistem yang  selama ini kurang efektif.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *