Karyawan DJP Mulai Aktif ke Lapangan, Apa yang Dikejar?

BisnisBestFriend – Karyawan DJP mulai aktif ke lpangan untuk mengejar dua prioritas dalam

pelaksanaan berbasis kewilayahan yang dilakukan kembali setelah menurunnya level PPKM di

beberapa wilayah di Indonesia.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan panduan

pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan sudah dibuat sejak tahun lalu. Panduan tersebut

diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020. DJP menugaskan KPP Pratama

melakukan pengawasan berbasis kewilayahan terhadap Wajib Pajak Lainnya.

Baca Juga: Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia

Ada dua sasaran strategis dengan kembalinya fiskus ke lapangan di tahun ini. Apa saja sasaran

tersebut?

  1. Pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.
  2. Upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

Wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP

maupun yang belum memiliki NPWP, hal ini tertuang pada SE-07PJ/2020.

Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas

Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan

ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara

langsung dan tidak langsung menambah basis data wajib pajak yang dimiliki DJP.

 

“Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan untuk mendapatkan data terkait wajib pajak

lainnya yang akan ditindaklanjuti kemudian,” katanya.

Baca Juga: Youtube akan memotong pajak hingga 30% Jika..

Proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku

sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena

adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

 

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan

data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan

diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Baca Juga: Tax Amnesty jilid II Akan Segera Dibahas Pemerintah

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani

pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data

secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *