Cara Cek Status Surat Keterangan PPh final UMKM di Coretax

Cara Cek Status Surat Keterangan PPh final UMKM di Coretax

Ruangkeuangan, – Sejak PP 20/2026 berlaku mulai 22 April 2026, banyak wajib pajak UMKM bertanya-tanya apakah fasilitas PPh final 0,5% yang mereka miliki masih sah dipakai. Kabar baiknya, batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan PT Perorangan kini dihapus, sehingga surat keterangan yang terbit sebelum aturan baru ini pun tetap berlaku. Namun, supaya lawan transaksi bisa memotong PPh dengan tarif yang benar, cara cek status surat keterangan di Coretax jadi langkah yang tidak boleh dilewatkan. Artikel ini membahas dua cara mengecek sekaligus mengunduh Suket PPh Final UMKM langsung dari akun Coretax Anda.

Perombakan aturan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022. Salah satu poin pentingnya, WP OP dan PT Perorangan yang batas waktu pemanfaatannya sudah berakhir berdasarkan PP 55/2022 tetap bisa melanjutkan skema PPh final UMKM, sepanjang masih memenuhi kriteria. Karena itu, Suket lama tidak otomatis kedaluwarsa dan tetap sah digunakan hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM.

Yang perlu diperhatikan, sejak Coretax berlaku, fasilitas pajak wajib pajak akan otomatis masuk ke sistem e-Bupot milik lawan transaksi apabila status fasilitasnya memang tercatat aktif. Artinya, kalau status Suket Anda tidak terdeteksi dengan benar di profil Coretax, lawan transaksi bisa saja salah memotong PPh dan tidak menerapkan tarif final 0,5% yang seharusnya. Karena itulah wajib pajak UMKM perlu rutin memastikan fasilitas pajaknya sudah tercantum dengan benar.

Dua Cara Cek Status Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

Wajib pajak UMKM dapat melakukan pengecekan mandiri untuk melihat status Suket PPh Final UMKM yang dimilikinya melalui dua cara, yaitu lewat modul Portal Saya atau modul Layanan Wajib Pajak. Berikut langkah lengkap keduanya.

1. Cek Status Suket melalui Menu Portal Saya

Cara ini paling praktis kalau Anda hanya ingin memastikan status fasilitas masih aktif atau tidak, tanpa perlu mengunduh dokumen.

Langkah-langkahnya:

  1. Pada halaman awal Coretax, pilih menu Portal Saya.
  2. Masuk ke submenu Profil Saya, lalu klik opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  3. Pilih tab Fasilitas Aktif.
  4. Cari kode AS.06-01, lalu geser halaman ke kanan untuk melihat status “Active” beserta tanggal berakhir (kolom ini akan kosong untuk WP OP dan PT Perorangan, karena batas waktunya memang sudah dihapus).

2. Cek dan Unduh Suket melalui Menu Layanan Wajib Pajak

Jika Anda butuh dokumen fisik Suket-nya, misalnya untuk dilampirkan ke lawan transaksi, gunakan jalur ini.

Langkah-langkahnya:

  1. Pada halaman awal Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak.
  2. Masuk ke submenu Layanan Administrasi, lalu pilih opsi Daftar Fasilitas Saya.
  3. Cari kode AS.06-01 dan geser halaman ke kanan untuk melihat kolom Nomor Dokumen. Salin nomor dokumen tersebut sebagai referensi.
  4. Masuk ke menu Portal Saya, lalu submenu Dokumen Saya.
  5. Cari Suket menggunakan nomor dokumen yang sudah disalin, lalu klik tombol Unduh pada kolom Aksi.

Apabila status fasilitas Anda masih aktif tetapi terkendala saat mengunduh Suket, Anda bisa mengajukan Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi, atau yang biasa disebut Tiket Melati, melalui layanan bantuan DJP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah Suket PPh Final UMKM yang terbit sebelum PP 20/2026 masih berlaku?

Masih. Suket yang terbit berdasarkan PP 55/2022 tetap sah dan berlaku selama wajib pajak masih memenuhi kriteria UMKM, meskipun batas waktu pemanfaatannya sudah berakhir sebelum PP 20/2026 terbit.

Kode apa yang digunakan untuk cek status Suket PPh Final UMKM di Coretax?

Gunakan kode AS.06-01 baik saat mengecek lewat modul Portal Saya maupun modul Layanan Wajib Pajak. Kode ini menunjukkan fasilitas PPh final UMKM yang melekat pada profil wajib pajak.

Kenapa cara cek status surat keterangan di Coretax penting dilakukan wajib pajak UMKM?

Karena sejak Coretax berlaku, fasilitas pajak yang tercatat aktif akan otomatis terbaca oleh sistem e-Bupot lawan transaksi. Jika status Suket tidak tercantum dengan benar, lawan transaksi berisiko salah memotong PPh dan tidak menerapkan tarif final 0,5%.

Apa yang harus dilakukan jika gagal mengunduh Suket meski status fasilitas masih aktif?

Anda dapat mengajukan Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi (Tiket Melati) melalui kanal layanan bantuan DJP untuk menindaklanjuti kendala teknis tersebut.

Apakah WP OP dan PT Perorangan punya tanggal berakhir fasilitas di Coretax?

Tidak. Kolom tanggal berakhir untuk WP OP dan PT Perorangan akan tampak kosong pada tab Fasilitas Aktif, karena batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi kedua jenis wajib pajak ini sudah dihapus melalui PP 20/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1729

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *