Ruangkeuangan, – Menerima dividen memang menyenangkan, tapi kewajiban pajaknya sering bikin bingung, apalagi sejak sistem berpindah ke Coretax. Banyak wajib pajak orang pribadi menunda pelaporan hanya karena tidak tahu harus mulai dari menu mana. Padahal, cara setor pajak dividen di Coretax DJP sebenarnya mengikuti alur yang jelas dan bisa Anda selesaikan sendiri tanpa bantuan konsultan, asal tahu urutan yang benar. Artikel ini akan membedah keempat tahapannya satu per satu, mulai dari membuat bukti potong sampai dividen Anda resmi tercatat lunas pajaknya.
Sebagai gambaran singkat, PPh final atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif 10% dari jumlah dividen yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek pajak (misalnya dividen yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan). Kewajiban ini harus diselesaikan sendiri oleh penerima dividen (setor sendiri), bukan dipotong oleh pihak lain, sehingga seluruh prosesnya dilakukan langsung dari akun Coretax Anda.
Langkah-Langkah Cara Setor Pajak Dividen di Coretax DJP
Secara ringkas, ada empat alur proses yang harus dilakukan untuk membayar PPh final atas dividen, yaitu membuat bukti potong, membuat konsep SPT Masa Unifikasi, mendapatkan kode billing secara otomatis, dan melakukan pembayaran. Berikut penjelasan lengkap tiap tahapnya.
1. Membuat Bukti Potong
Untuk menyetorkan PPh atas dividen, Anda perlu membuat bukti potong secara mandiri. Caranya, pilih menu e-Bupot dan submenu Penyetoran Sendiri di Coretax. Selanjutnya, klik tombol +Create e-Bupot SP untuk mulai membuat bukti potong.
Anda akan diminta mengisi formulir e-Bupot Setor Sendiri yang terdiri atas tiga bagian:
Bagian Informasi Umum Lengkapi kolom masa pajak dengan saat dividen diterima atau diperoleh.
Bagian Pajak Penghasilan (Rp)
- Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penyetor: isikan fasilitas pajak yang Anda miliki terkait PPh atas dividen; apabila tidak ada, pilih Tanpa Fasilitas (umumnya kolom ini diisi Tanpa Fasilitas)
- Nama Objek Pajak: pilih opsi “Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri”
- Jenis Pajak: otomatis terisi PPh Pasal 4 ayat (2)
- Kode Objek Pajak: otomatis terisi Pasal 4 ayat (2)
- Sifat Pajak Penghasilan: otomatis terisi Final
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): isikan DPP sesuai jumlah dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian objek
- Tarif: otomatis terisi 10,00%
- Pajak Penghasilan: sistem menghitung PPh terutang secara otomatis
- Kode Akun Pajak (KAP): otomatis terisi 411128-100
Bagian Dokumen Referensi Pilih jenis dokumen yang menjadi dasar pembuatan bukti potong, misalnya akta rapat umum pemegang saham atau bukti pembayaran dividen. Isikan nomor dokumen referensi, tanggal pembuatan bukti potong, dan pilih NITKU Anda pada dropdown yang tersedia. Setelah semua kolom terisi, klik Save Draft.
Formulir yang telah Anda isi akan muncul pada menu Belum Terbit. Klik ikon edit (pensil), gulir ke bawah, lalu klik Submit. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Success Save data successfully”. Selanjutnya, centang bukti pemotongan tersebut lalu klik Terbitkan untuk mengunggahnya. Bukti pemotongan yang berhasil diterbitkan akan berpindah ke menu Telah Terbit.
2. Membuat Konsep SPT Masa Unifikasi
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Pada halaman Konsep SPT, klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Unifikasi, lalu klik Lanjut.
Pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai, klik Lanjut, lalu pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman Konsep SPT. Klik ikon lihat (pensil) untuk membuka konsep SPT yang telah dibuat, lalu pastikan data dividen yang terinput sudah sesuai.
Apabila sudah sesuai, centang pernyataan yang ada di bagian bawah SPT, klik Bayar dan Lapor, lalu masukkan tanda tangan digital yang Anda miliki (misalnya kode otorisasi DJP). Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
3. Mendapatkan Kode Billing secara Otomatis
Setelah SPT ditandatangani, Anda akan diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran dan lembar kode billing akan otomatis terunduh; cek pada menu unduhan (download) di browser Anda.
Jika lembar kode billing tidak otomatis terunduh, masuk ke modul Pembayaran, pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu klik Lihat untuk mengunduh ulang lembar kode billing tersebut.
4. Melakukan Pembayaran
Lembar kode billing mencantumkan nomor virtual account yang dapat Anda gunakan untuk membayar PPh atas dividen melalui mobile banking, ATM, atau teller bank/pos persepsi. Umumnya, pembayaran via m-banking dilakukan lewat menu MPN/Pajak.
Perlu diingat, kode billing berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Jika melewati batas waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa dan Anda harus mengulang proses pembuatannya dari awal. Setelah kode billing dibayar, SPT PPh Unifikasi akan otomatis terlapor dan muncul di menu SPT Dilaporkan — proses setor pajak dividen Anda pun selesai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa tarif pajak dividen yang harus disetor sendiri di Coretax?
Tarif PPh final atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu jumlah dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian objek pajak.
Apakah semua dividen wajib dikenakan pajak?
Tidak semua. Dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikecualikan dari objek pajak. Bagian dividen yang tidak memenuhi syarat inilah yang menjadi DPP dalam perhitungan PPh final 10%.
Berapa lama masa berlaku kode billing pajak dividen?
Kode billing berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Jika sudah kedaluwarsa dan belum dibayar, Anda perlu mengulang proses pembuatan bukti potong dan SPT dari awal untuk mendapatkan kode billing baru.
Apakah cara setor pajak dividen di Coretax bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga?
Bisa. Seluruh proses, mulai dari pembuatan bukti potong, konsep SPT Masa Unifikasi, hingga pembayaran, dapat dilakukan mandiri melalui akun Coretax DJP milik wajib pajak, tanpa perlu jasa pihak ketiga.
Apa yang terjadi jika saya telat menyetor pajak dividen?
Keterlambatan penyetoran PPh final atas dividen dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya segera selesaikan proses setor pajak dividen sebelum kode billing kedaluwarsa untuk menghindari sanksi tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










