Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II
Pemerintah menetapkan, ada beberapa pedoman yang bisa jadi acuan buat hitung jumlah harta
bersih yang diungkapkan wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty tahun 2016.
Baca Juga: Karyawan DJP mulai aktif ke lpangan untuk mengejar dua prioritas
Pedoman tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ada lima jenis pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasinya berdasarkan kondisi
keadaan harta pada akhir tahun pajak terakir.
Baca Juga: Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia
Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II:
1. Pedoman menghitung besaran harta bersih yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan
nilai nominal. Skema pertama ini berlaku untuk harta bersih berupa kas atau setara kas.
2. Menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Pada kategori
ini berlaku pada harta berupa aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.
Dasar penetapan nilai harta berdasarkan nilai jual objek pajak untuk aset tanah atau
bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.
3. Menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang
Tbk. Opsi ini berlaku untuk harta milik wajib pajak peserta program pengungkapan
sukarela dalam bentuk emas dan perak.
4. Menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia.
Kriteria ini berlaku untuk harta dalam bentuk saham dan waran yang diperjualbelikan
bursa efek.
5. Menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga
Efek Indonesia. Kategori ini berlaku untuk harta wajib pajak yang hendak diungkapkan
dalam bentuk surat berharga negara dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan
perusahaan.
Selain itu, ada juga skema alternatif untuk harta yang tidak tercakup pada lima kriteria di atas
yaitu menghitung jumlah harta berdasarkan nilai hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas
“Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian
kantor jasa penilai publik,” bunyi Pasal 5 ayat (10) UU HPP.








