Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II

Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II

Pemerintah menetapkan, ada beberapa pedoman yang bisa jadi acuan buat hitung jumlah harta

bersih yang diungkapkan wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty tahun 2016.

 

Baca Juga: Karyawan DJP mulai aktif ke lpangan untuk mengejar dua prioritas

 

Pedoman tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ada lima jenis pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasinya berdasarkan kondisi

keadaan harta pada akhir tahun pajak terakir.

 

Baca Juga: Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia

 

Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II:

1. Pedoman menghitung besaran harta bersih yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan

nilai nominal. Skema pertama ini berlaku untuk harta bersih berupa kas atau setara kas.

 

2. Menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Pada kategori

ini berlaku pada harta berupa aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

Dasar penetapan nilai harta berdasarkan nilai jual objek pajak untuk aset tanah atau

bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.

 

3. Menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang

Tbk. Opsi ini berlaku untuk harta milik wajib pajak peserta program pengungkapan

sukarela dalam bentuk emas dan perak.

 

4. Menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia.

Kriteria ini berlaku untuk harta dalam bentuk saham dan waran yang diperjualbelikan

bursa efek.

 

5. Menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga

Efek Indonesia. Kategori ini berlaku untuk harta wajib pajak yang hendak diungkapkan

dalam bentuk surat berharga negara dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan

perusahaan.

 

Selain itu, ada juga skema alternatif untuk harta yang tidak tercakup pada lima kriteria di atas

yaitu menghitung jumlah harta berdasarkan nilai hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

 

Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas

 

“Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian

kantor jasa penilai publik,” bunyi Pasal 5 ayat (10) UU HPP.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *