Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program pengungkapan sukarela menjadi
salah satu ketentuan yang sudah disahkan pada 7 Oktober 2021.
Tujuan dari program pengungkapan sukarela sendiri ialah untuk meningkatkan kepatuhan
sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Baca Juga: Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II
Jadi, program pengungkapan sukarela ini bisa memberikan kesempatan kepada wajib pajak
untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum terpenuhi secara
sukarela lewat dua skema:
1.Pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum
sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
2. Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
Harta yang diunngkapkan dalam program ini, dianggap sebagai tambahan penghasilan dan
dikenakan PPh final. Tentu tarifnya pun berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak
terhadap harta tersebut.
Baca Juga: Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia
Berapa lama program pengungkapan sukarela ini?
Menurut UU HPP, program pengungkapan sukarela ini akan berlangsung selama 6 bulan, dimulai
dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas
Mengutip laman ddtc.co.id Program pengungkapan sukarela dikenal sebagai voluntary disclosure
program (VDP). Secara umum, VDP adalah kesempatan yang ditawarkan otoritas pajak terhadap
wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya berdasarkan
persyaratan yang ditentukan (OECD, 2015).
Untuk wajib pajak yang mengikuti program tesebut, akan mendapatkan fasilitas tertentu: seperti
tidak akan dikenakan tuntutan pidana dan pengurangan sanksi serta bunga.
Baca Juga: Beberapa Jenis Pajak Wajib Pajak Badan Yang Harus Dibayarkan
Seperti dikutip dari laman ddtc.co.id Program ini umumnya tidak memengaruhi kewajiban
pembayaran pajak yang terutang, bunga, atau denda perdata. Namun, dalam beberapa kasus
hukuman perdata juga dapat ditiadakan. Contoh spesifik dari program sejenis VDP
adalah Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diadakan AS (IBFD, 2015).








