Ungkap Harta 1985-2015 PPS, Hanya untuk Peserta Tax Amnesty

Ungkap Harta Tahun 1985-2015 Pada PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty, menurut Ditjen pajak, skema I dalam program pengampunan sukarela (PPS), untuk perolehan harta pada 1985-2015 hanya berlaku untuk peserta tax amnesty pada tahun 2016-2017.

Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah tegas mengatur kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti PPS.

Baca Juga: Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II

Mengutip dari laman ddtc.co.id “PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (skema kebijakan 1),”

Baca Juga: Karyawan DJP mulai aktif ke lpangan untuk mengejar dua prioritas

Skema kebijakan II PPS berlaku untuk perolehan harta pada periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPH).

“Jadi, apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan program pengungkapan sukarela maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku”.

Baca Juga: Pajak Era Jokowi

Jadi, dalam UU HPP tidak ada kesempatan pengungkapan sukarela harta bersih pada periode 1985-2015 untuk peserta yang tidak ikut program tax amnesty periode 2016-2017.

Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas

Adapun program pengungkapan sukarela berlaku selama 6 bulan pada 2022. Wajib pajak yang akan mengikuti program ini harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta kepada dirjen pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak dari pendapatan para konten creator

Bagi peserta tax amnesty yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar seperti amanat UU Pengampunan Pajak.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *