Ketentuan NIK sebagai NPWP
Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak
akan langsung direalisasikan ketika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK
sebagai identifier jika mengajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Tapi, jika DJP menemukan wajib
pajak sudah memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier akan dilakukan secara
otomatis.
Identifier itu apa?
Sumber informasi yang bermanfaat. Misalnya, ketika otoritas harus melakukan identifikasi
transaksi, penelusuran aset, konfirmasi transaksi, penggalian potensi, melengkapi basis data,
serta membangun profil risiko wajib pajak di Indonesia.
Baca Juga: Ungkap Harta Tahun 1985-2015 Pada PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty
Suryo mengatakan aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke
depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau
sistem inti administrasi perpajakan.
Jika sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis
pada data dan informasi yang diperoleh. DJP sudah mendapatkan akses informasi keuangan
secara otomatis atas rekening luar negeri dan dalam negeri secara regular, berkat AEoI.
Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela
Ketika seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan
serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah
tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak
orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan
data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk
diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Baca Juga: Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan
basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.








