Syarat mengajukan tax amnesty
Melalui rancangan Undang-undang Harmonisasi peraturan perpajakan (RUU HPP), program
penungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty akan kembali digelar mulai 1 Januari 2022 sampai
30 Juni 2022.
Program pengungkapan sukarela ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
namun tidak dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, kok bisa ?
gimana caranya?
- Mengungkap hrata
- Membayar uang tebusan
Tentu, program ini sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis atau perusahaan. Apa
keuntungannya? penghapusan semua pajak terutang, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), PPN,
PPnBM, sanksi administrasi berupa denda, dan sanksi pidana.
Baca Juga: Ketentuan NIK sebagai NPWP
Keuntungan lain dengan mengikuti program pengungkapan sukarela, maka Wajib Pajak terbebas
dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.
Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela
Apa syarat jika ingin ikut PPS?
Mengacu pada ketentuan pada Tax Amnesty Jilid I, berikut ini adalah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty:
- Telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Membayar dan melunasi seluruh Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan;
- Mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
- Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan
- Keberatan
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Banding
- Gugatan
- Peninjauan Kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
- Akan menginvestasikan harta bersih di dalam negeri atau ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau tidak dilakukan investasi di dalam negeri tapi dengan tarif lebih tinggi.








