Ketentuan NIK sebagai NPWP

Ketentuan NIK sebagai NPWP

Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak

akan langsung direalisasikan ketika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku.

 

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK

sebagai identifier jika mengajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Tapi, jika DJP menemukan wajib

pajak sudah memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier akan dilakukan secara

otomatis.

 

Identifier itu apa?

Sumber informasi yang bermanfaat. Misalnya, ketika otoritas harus melakukan identifikasi

transaksi, penelusuran aset, konfirmasi transaksi, penggalian potensi, melengkapi basis data,

serta membangun profil risiko wajib pajak di Indonesia.

 

Baca Juga: Ungkap Harta Tahun 1985-2015 Pada PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty

 

Suryo mengatakan aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke

depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau

sistem inti administrasi perpajakan.

 

Jika sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis

pada data dan informasi yang diperoleh. DJP sudah mendapatkan akses informasi keuangan

secara otomatis atas rekening luar negeri dan dalam negeri secara regular, berkat AEoI.

 

Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela

 

Ketika seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan

serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.

 

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah

tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak

orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

 

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan

data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk

diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

 

Baca Juga: Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan

basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *