BisnisBestFriend – Karyawan DJP mulai aktif ke lpangan untuk mengejar dua prioritas dalam
pelaksanaan berbasis kewilayahan yang dilakukan kembali setelah menurunnya level PPKM di
beberapa wilayah di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan panduan
pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan sudah dibuat sejak tahun lalu. Panduan tersebut
diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020. DJP menugaskan KPP Pratama
melakukan pengawasan berbasis kewilayahan terhadap Wajib Pajak Lainnya.
Baca Juga: Pajak Era Jokowi Si Miskin Menderita Si Kaya Bahagia
Ada dua sasaran strategis dengan kembalinya fiskus ke lapangan di tahun ini. Apa saja sasaran
tersebut?
- Pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.
- Upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.
Wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP
maupun yang belum memiliki NPWP, hal ini tertuang pada SE-07PJ/2020.
Baca Juga: Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas
Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan
ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara
langsung dan tidak langsung menambah basis data wajib pajak yang dimiliki DJP.
“Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan untuk mendapatkan data terkait wajib pajak
lainnya yang akan ditindaklanjuti kemudian,” katanya.
Baca Juga: Youtube akan memotong pajak hingga 30% Jika..
Proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku
sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena
adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan
data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan
diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.
Baca Juga: Tax Amnesty jilid II Akan Segera Dibahas Pemerintah
Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani
pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data
secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.








