Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas

Demi Meningkatkan Penerimaan Negara, Wewenang Peyidik Diperluas

Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas wewenang penyidikan terhadap kasus

perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.

 

Hal tersebut sudah diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6

tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tat cara perpajakan (KUP).

 

Baca juga: Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak

 

Dalam Pasal 44 draft RUU KUP, wewenang penyidik akan diperluas dari yang sebelumnya. Jika

sebelumnya hanya bisa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa

pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, sekaligus menyita barang bukti.

 

Sekarang, para penyidik bisa melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti lain yang

diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan, dan melakukan penyitaan terhadap

barang bukti.

 

Baca juga: Tax amnesty jilid II akan segera dibahas pemerintah

 

Selain itu, penyidik bisa langsung melakukan penangkapan atau melakukan penahanan terhadap

tersangka kasus hukum pengemplang pajak.

 

Melakukan penangkapan atau penahan terhadap tersangka, sudah tertuang dalam Pasal 44 ayat

(2) huruf j. Aturan ini merupakan butir baru dalam kasus penyidikan kasus perpajakan.

 

Baca juga: Persyaratan Membuat NPWP Badan

 

Penyidikan kasus perpajakan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan

dikirimkan kepada wajib pajak, hal ini tertuang dalam Pasal 44 B.

 

Setelah itu, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung bisa melakukan penghentian penyidikan tindak

pidana dibidang perpajakan jika:

1.Wajib pajak melunasi kerugian negara (Pasal 38) ditambah sanksi administratif atau denda 1x

jumlah kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah: wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT,

menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap.

 

2.Wajib pajak melunasi (Pasal 39) ditambah sanksi atau denda administratif atau denda 3x jumlah

kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah: wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan

diri atau menyalahgunakan NPWP dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

 

3.Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti

setoran pajak (Pasal 39A) ditambah sanksi administratif dengan 4x jumlah pajak. Kerugian yang

dimaksud adalah: wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau

menyalahgunakan NPWP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *