Ditjen Pajak (DJP), bisa mendapatkan akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependuudkan dan basis data perpajakan.
Dalam Pasal 1 angka 12 Permendagri 102/109: ” Hak akses merupakan hak yang diberikan oleh menteri dalam negeri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan”.
Hak akases data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas dikdukcapil kabutan/kota, dan pengguna. Dalam hal ini Ditjen Pajak dikategorikan sebagai pengguna.
Namun, ketika memberikan hak akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil akan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Selain itu, ditegaskan juga bahwa, pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.
Bukan hanya kemudahan,
bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram
:@bisnisbestfriendFree Konsultasi
BBF, menyediakan layanan free konsultasi selama 30 menit via zoom meeting. Buat kamu yang mau tanya-tanya seputar perpajakan, bisnis yang sedang dijalanai saat ini, membuat perencanaan perpajakan, membuat SPT tahunan yang baik dan benar, mengeluarkan keluh – kesah terkait perpajakan yang sedang dihadapi saat ini, bisa hubungi kami via
whatsapp, via
google form atau bisa juga kontak kami melalui instagram
@bisnisbestfriend. Tim konsultan pajak dari BBF dengan senang hati akan membantu dan memberikan solusi terkait masalah seputar perpajakan yang sedang kamu hadapi. Sampai ketemu ya sahabt BBF