Zakat Jadi Pengurang Pajak? Gini Caranya

Zakat Jadi Pengurang Pajak? Gini Caranya

Bandung, BBF – Zakat jadi pengurang pajak itu mitos atau fakta? Jawabannya: bisa, tapi ada syarat yang wajib kamu penuhi. Lewat PMK 114/2025, pemerintah makin tegas mengatur mekanisme supaya zakat yang kamu bayarkan benar-benar diakui secara pajak.

Jadi, bukan asal bayar zakat lalu otomatis mengurangi pajak, ya.

Syarat Supaya Zakat Jadi Pengurang Pajak

Agar zakat jadi pengurang pajak, PMK 114/2025 menetapkan beberapa ketentuan penting. Salah satu yang paling krusial adalah bukti pembayaran zakat yang sah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025 ditegaskan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, selama:

  • pembayaran zakat tidak menyebabkan rugi fiskal,

  • didukung bukti pembayaran yang sah, dan

  • diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang punya NPWP dan disahkan pemerintah.

Kalau salah satu syarat ini nggak terpenuhi, ya siap-siap zakat kamu nggak bisa jadi pengurang pajak.

Isi Bukti Pembayaran Zakat yang Diakui Pajak

Biar zakat jadi pengurang pajak, badan atau lembaga amil zakat wajib bikin bukti pembayaran dengan data yang lengkap. Isinya antara lain:

  • nomor dan tanggal bukti pembayaran,

  • NPWP atau NIK dan nama lengkap pembayar zakat,

  • jumlah zakat yang dibayarkan,

  • nama serta NPWP lembaga penerima zakat,

  • tanda tangan petugas atau validasi pembayaran.

Kalau bukti pembayarannya nggak lengkap, risiko besarnya ada di kamu sebagai wajib pajak.

Kewajiban Lembaga Zakat ke DJP

Nggak cuma wajib pajaknya yang diatur. Badan atau lembaga amil zakat juga punya kewajiban lapor ke DJP. Mereka harus menyampaikan laporan penerimaan zakat setiap tahun, paling lambat 14 hari setelah tahun pajak berakhir.

Laporan ini minimal memuat:

  • nomor dan tanggal bukti pembayaran,

  • NPWP atau NIK serta nama pembayar zakat,

  • total nilai zakat yang diterima selama setahun.

Kalau kewajiban ini diabaikan, DJP bisa menerbitkan surat teguran.

Kalau Lembaga Zakat Dicoret, Dampaknya Apa?

Ini yang sering luput diperhatikan. Kalau lembaga amil zakat dicoret dari daftar resmi, maka zakat jadi pengurang pajak langsung gugur.

PMK 114/2025 menegaskan, zakat yang dibayarkan ke lembaga yang statusnya sudah dicabut tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, walaupun kamu sudah bayar zakat, secara pajak tetap dianggap tidak ada pengurang.

Kabar baiknya, lembaga zakat yang dicoret masih bisa ditetapkan kembali kalau sudah memenuhi kewajiban laporannya ke DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *