Cara Menghitung PPh 23 – Sebagai pengusaha atau pemilik bisnis, kamu pasti pernah menemukan istilah PPh 23 ketika melakukan transaksi dengan vendor, freelancer, atau penyedia jasa lainnya. Pajak ini sering bikin bingung, terutama soal apa saja yang dipotong dan bagaimana cara menghitung PPh 23 dengan benar.
Di artikel ini, kita bahas cara menghitung PPh 23 secara lengkap, mulai dari objek, tarif, contoh perhitungan, hingga cara setor dan lapor. Simpel, jelas, dan mudah diaplikasikan.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan (pemotong) atas transaksi tertentu, seperti pembayaran jasa, sewa, hadiah, dan lainnya. Pajak ini dikenakan sebelum pembayaran dilakukan.
Contoh transaksi yang sering kena PPh 23:
- Jasa konsultan
- Jasa manajemen
- Jasa sewa selain tanah/bangunan
- Royalti
- Dividen
- Bunga
- dan lainnya
Karena sifatnya “dipotong di awal”, penting banget tahu cara menghitung PPh 23 agar tidak salah setoran.
Objek PPh 23 (Yang Wajib Dipotong)
Berikut beberapa transaksi yang umumnya terkena potongan PPh 23:
A. Jasa (Tarif 2%)
Termasuk di antaranya:
- Jasa konsultan
- Jasa manajemen
- Jasa teknik
- Jasa profesional
- Jasa katering
- Jasa desain
- Jasa event organizer
- Jasa pengiriman
- Jasa lainnya sesuai aturan perpajakan
B. Penghasilan Tertentu (Tarif 15%)
- Dividen
- Royalti
- Hadiah & penghargaan
- Sewa selain tanah bangunan
Dengan mengetahui objeknya, menghitung PPh 23 jadi lebih mudah.
Tarif PPh 23 Terbaru yang Perlu Kamu Pahami
Tarif PPh 23 berbeda berdasarkan jenis transaksinya:

Jika penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarif naik menjadi 200% (dua kali lipat).
Baca Juga: Lapor SPT PPh Badan UMKM lewat Coretax
Rumus Cara Menghitung PPh 23
Sebenarnya rumusnya sederhana.
Rumus Umum PPh 23:
PPh 23 = Tarif × Jumlah Bruto Pembayaran
- Jika tarif 2% → 2% × nilai jasa/bruto
- Jika tarif 15% → 15% × nilai bruto
Kalau penerima tidak punya NPWP:
PPh 23 = Tarif × 200% × Jumlah Bruto
Contoh Perhitungan PPh 23
A. Contoh 1 – Jasa Konsultan (Tarif 2%)
Vendor mengirim invoice sebesar Rp10.000.000 untuk jasa konsultasi.
Perhitungan:
PPh 23 = 2% × 10.000.000 = Rp200.000
Jumlah yang dibayar ke vendor:
10.000.000 – 200.000 = Rp9.800.000
B. Contoh 2 – Royalti (Tarif 15%)
Nilai royalti: Rp5.000.000
PPh 23 = 15% × 5.000.000 = Rp750.000
C. Contoh 3 – Vendor Tidak Punya NPWP
Nilai jasa: Rp8.000.000
Tarif 2% × 200%
PPh 23 = (2% × 200%) × 8.000.000
= 4% × 8.000.000
= Rp320.000
Tips Agar Tidak Salah Menghitung PPh 23
- Selalu cek jenis transaksi agar tarifnya benar.
- Pastikan vendor memiliki NPWP.
- Simpan invoice & bukti potong agar tidak bermasalah saat audit.
- Gunakan aplikasi akuntansi untuk otomatisasi.
- Lakukan pengecekan berkala aturan perpajakan terbaru.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Tentang PPh 23
1. Apakah semua transaksi jasa kena PPh 23?
Tidak, hanya yang tercantum dalam aturan perpajakan.
2. Apakah PPh 23 bisa dikembalikan?
Tidak. Namun penerima bisa mengkreditkan pajak tersebut di SPT Tahunan.
3. Apakah PPh 23 wajib dilaporkan setiap bulan?
Ya, wajib via e-Bupot Unifikasi.
4. Jika lupa setor, apakah ada denda?
Ya, dendanya Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa.
Penutup
Dengan memahami cara menghitung PPh 23, kamu sebagai pengusaha atau pelaku UMKM bisa memastikan seluruh transaksi bisnis berjalan sesuai aturan perpajakan. Menghitung PPh 23 sebenarnya tidak rumit jika sudah memahami tarif, objek, serta cara setor dan lapornya.
Butuh bantuan pengelolaan pajak, perhitungan PPh, atau pendampingan SP2DK?
Bingung urusan perpajakan bisnis? Konsultasikan sekarang dengan konsultan pajak BBF berpengalaman 15+ tahun dan telah menangani 1.250+ klien. Lalu, jasa apa saja yang kami terima?
- SPT Tahunan
- Pendampingan SP2Dk
- Tax Review
- Tax Planning
- Tax Retainer
Klik disini untuk chat bareng adminnya langsung!










