Bandung, BBF – Pelaporan SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Ketentuan ini berlaku juga bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Jadi, buat para pelaku usaha, jangan anggap remeh proses lapor SPT PPh Badan, karena ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan agar tidak salah langkah.
Daftar isi
ToggleMengapa Lapor SPT PPh Badan Lewat Coretax Penting?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan. Coretax bukan sekadar aplikasi baru, tapi sistem yang menyatukan proses bisnis dan format lampiran agar lebih terintegrasi. Dengan kata lain, pelaporan jadi lebih transparan, akurat, dan mudah diawasi.
Bagi UMKM yang dikenakan tarif PPh Final 0,5%, perubahan ini berarti harus lebih teliti dalam mengisi lampiran dan memastikan data sesuai dengan kondisi usaha. Kesalahan kecil bisa berakibat besar, mulai dari pemeriksaan hingga sanksi administrasi.
Lampiran 5: Jantung Pelaporan SPT PPh Badan
Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, UMKM dengan peredaran bruto tertentu wajib melaporkan penghasilan usaha dan PPh Final dalam SPT Tahunan.
Di era e-Form, lampiran ini terpisah. Namun di Coretax, Lampiran 5 sudah menjadi bagian integral dari formulir SPT PPh Badan. Lampiran ini terdiri dari:
- Bagian A → rincian alamat tempat usaha.
- Bagian B → rekap peredaran bruto dan PPh Final yang disetor/dipotong pihak lain.
Lampiran 5 hanya bisa diisi setelah wajib pajak menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian C.1a. Jadi, jangan sampai terlewat karena ini kunci validasi pelaporan.
Mengecek Bukti Pemotongan oleh Pihak Lain
Sering kali UMKM menerima penghasilan yang sudah dipotong PPh Final 0,5% oleh pihak lain. Bukti pemotongan ini otomatis masuk ke Lampiran 3 di Coretax melalui sistem prepopulated.
Namun, meski otomatis, wajib pajak tetap harus mengecek:
- Apakah identitas pemotong sudah benar?
- Apakah jumlah pemotongan sesuai dengan transaksi?
Jika ada kesalahan, Coretax memberi opsi untuk menghapus, mengubah, atau menambahkan bukti potong secara manual (key-in). Pastikan jumlah pemotongan sesuai dengan baris “JUMLAH PPh BERSIFAT FINAL DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN” di Lampiran 5 Bagian B.
Dengan begitu, data yang masuk ke sistem benar-benar mencerminkan kondisi usaha.
Mengisi Kelebihan Pajak untuk Pengembalian
Ada kalanya UMKM menyetor pajak lebih besar dari yang seharusnya. Dalam kasus ini, jangan biarkan uang mengendap begitu saja. Wajib pajak bisa mengisi jumlah kelebihan pada Induk Bagian H angka 21 huruf j.
Atas kelebihan tersebut, UMKM berhak mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Coretax memfasilitasi proses ini agar lebih cepat dan transparan. Jadi, manfaatkan hak Anda sebagai wajib pajak, jangan sampai rugi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










