Bandung, BBF – Migrasi faktur ke Coretax kini tak lagi otomatis. Wajib pajak harus membuat penggantian faktur langsung di Coretax agar tercatat dalam sistem.
Daftar isi
ToggleMigrasi Faktur ke Coretax Tak Lagi Otomatis
Tahukah kamu kalau sekarang migrasi faktur ke Coretax tidak lagi berjalan otomatis? Faktur pajak yang dibuat atau diganti lewat aplikasi e-faktur desktop tidak langsung tercatat di sistem Coretax. Akibatnya, status faktur pajak di e-faktur bisa berbeda dengan yang ada di Coretax.
Migrasi Faktur ke Coretax: Apa yang Berubah?
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memang melakukan migrasi data dari e-faktur ke Coretax secara berkala. Biasanya, data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur diterbitkan oleh PKP penjual.
Namun, kini DJP tidak lagi memigrasikan data perubahan status faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax. Jadi, kalau ada penggantian atau pembetulan faktur di e-faktur, statusnya tidak akan ikut tercatat di Coretax.
Sebagai solusinya, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk langsung membuat penggantian faktur pajak di sistem Coretax. Dengan begitu, perubahan yang terjadi benar-benar tercatat dalam administrasi pajak digital.
Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak di Coretax
Merujuk Pasal 48 PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah isi atau salah tulis. Caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Kesalahan yang bisa diperbaiki adalah isi atau penulisan yang tidak lengkap atau tidak jelas.
- Kesalahan identitas pembeli BKP/JKP tidak termasuk yang bisa diganti dengan faktur pengganti.
- Tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pengganti dibuat.
- Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur yang diganti.
- PKP retail tidak boleh membuat faktur pengganti atas penyerahan BKP ke turis asing jika faktur tersebut sudah diajukan untuk pengembalian PPN.
Dengan aturan ini, proses pembetulan jadi lebih jelas dan transparan.
Dampak bagi Wajib Pajak
Perubahan sistem migrasi faktur ke Coretax ini tentu berdampak langsung pada wajib pajak. Kalau dulu cukup melakukan penggantian di e-faktur desktop, sekarang wajib pajak harus melakukannya langsung di Coretax.
Dampaknya:
- Lebih banyak langkah administratif, karena harus login ke Coretax.
- Risiko perbedaan data antara e-faktur dan Coretax kalau tidak segera diperbaiki.
- Kepatuhan digital meningkat, karena semua data tercatat langsung di sistem utama DJP.
Meski terasa lebih repot, tujuan utamanya adalah memastikan data faktur pajak lebih akurat dan tidak ada celah manipulasi.
Digitalisasi Pajak yang Lebih Ketat
Kalau kita tarik ke gambaran besar, perubahan ini menunjukkan arah digitalisasi pajak yang makin ketat. DJP ingin semua transaksi tercatat langsung di Coretax sebagai sistem utama. Dengan begitu, pengawasan lebih mudah dilakukan, dan transparansi pajak bisa meningkat.
Ke depan, migrasi otomatis mungkin tidak lagi jadi pilihan. Justru, integrasi langsung ke Coretax akan jadi standar baru dalam administrasi perpajakan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










