Metode Transfer Pricing Yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Ada beberapa metode transfer pricing secara wajar yang diakui oleh dunia international seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan America Serikat (AS).

Selain itu, metode transder pricing tersebut diakui juga oleh regulasi domestik Indonesia. Apa saja metode nya?

  1. Comparable uncontrolled price (CUP): metode ini membandingkan harga satu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.
  2. Resale price method (RPM): metode ini membandingkan laba kotor yang didapat dari transaksi afiliasi dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.
  3. Cost plus (C+): metode ini membandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.
  4. Transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method dari IRS: metode ini membandingkan tingkat laba operasi yang diperoleh lewat perusahaan dari transaksi afiliasi dnegan laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan independen.
  5. Profit split method (PSM): metode ini berusaha untuk mengukur kewajaran dari suatu kompensasi (laba) yang diterima perusahaan atas kontibusi dalam grup perusahaan multinasional.

Berbeda dengan yang lain, metode profit split ini mengakomodasi hal yang sifatnya tidak rutin atau kredibilitas sebuah aset tidak berwujud dalam transaksi afiliasi.

Lalu apa tujuan dari transfer pricing?

Ada 7 hal yang menjadi tujuan dari transaksi ini, di antaranya:

  1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  2. Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.

Upaya keamanan ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.

  1. Mengurangi risiko keuangan.
  2. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  3. Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
  4. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *