Alhamdulillah Syarat Pembetulan SPT Jadi Lebih Ringan

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, batas dan syarat pembetulan  jadi  lebih ringan.

Seringan apasih?

Wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT yang sudah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan tindakan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper)

Baca Juga: Rekening Penanggung Pajak Dicairkan Untuk Membayar Utang Pajak

Dalam aturan lama

Masih ada terkait dengan verifikasi untuk menerbitkan surat ketapan pajak (SKP) oleh DJP. Jadi, wajib pajak tidak bisa membetulkan SPT jika DJP sudah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP.

Baca Juga: PKP Atau Non-PKP Wajib Punya Sertifikat Elektronik

Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang sudah disediakan dalam SPT yang menyatakan jika wajib pajak yang bersangkutan akan membetulkan SPT.

Baca Juga: Metode Transfer Pricing Yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Untuk menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan  harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga: Ada Kok Dokumen Yang Bebas Dari Pungutan Bea Meterai

Wajib pajak juga bisa membetulkan SPT yang sudah disampaikan, jika wajib pajak menerima surat keputusan persetujuan bersama.

Sanksi Saat Kurang Bayar Pajak

Konsekuensi melakukan pembetulan SPT adalah, jika pada SPT Pembetulan tersebut terdapat pajak yang kurang dibayarkan, maka kekurangan pembayaran itu ditambah sanksi bunga per bulan dari jatuh tempo pelaporan SPT Pajak Tahunan. Apabila sanksi administrasi berupa bunga ditiadakan, tentu saja kondisi ini menjadi celah Wajib Pajak menggeser pembayaran pajak dengan modus pembetulan SPT.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram:@bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *