PKP Atau Non-PKP Wajib Punya Sertifikat Elektronik

Lewat regulasi baru, tahun 2022 ini Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaka kena pajak (PKP) atau Non-PKP untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak.

Tapi gak semua non-PKP harus punya sertifikat elektronik pajak, hanya non-PKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu. seperti yang sudah ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020:

Baca Juga: Metode Transfer Pricing Yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Kriteria Non-PKP yang wajib punya sertifikat elektronik

  • Wajib Pajak (WP) Pribadi dan WP Badan
  • Belum menjadi PKP
  • Tidak membuat faktur pajak
  • Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
Baca Juga: Ada Kok Dokumen Yang Bebas Dari Pungutan Bea Meterai

Kriteria PKP yang auto wajib punya sertifikat elektronik

  • Wajib Pajak Pribadi (WP pribadi) dan WP Badan
  • Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
  • Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Dinaikan Demi Mengurangi Jumlah Perokok, Emang bisa?

Apa fungsi dari sertifikat elektronik?

  • Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  • Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak elektronik )
  • Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik ( Bukti Potong Pajak elektronik ), pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  • Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan oleh WP secara elektronik maupun SPT Masa pajak
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram:@bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *