Ada Kok Dokumen Yang Bebas Dari Pungutan Bea Meterai

Pembebasan dokumen dari pungutan bea meterai ini, sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU No, 10/2022 tentang bea meterai. Dokumen apa saja yang dibebaskan dari pungutan bea meterai?

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Dinaikan Demi Mengurangi Jumlah Perokok, Emang bisa?

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan ha katas tanah atau bangunan dalam percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah yang diakibatkan karena bencana alam.
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan ha katas tanah atau bangunan tersebut dan bisa dilaukan dengan cara wakaf, hibah kepada bedan keagamaan atau badan sosial, dan pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
  3. Dokumen yang digunakan untuk melaksanakan program pemerintah atau kebijakan lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
  4. Dokumen pelaksanaan perjanjian internasional yang sudah mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Menurut Agus Puji Priyono selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, fasilitas pembebasan itu diberikan terhadap dokumen yang seharusnya menjadi objek bea meterai, tetapi dipakai untuk gal tertentu.

Baca Juga: Semakin Besar Emisi Kendaraan, Semakin Besar Kamu Bayar Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan dalam point pertama, bencana alam yang dimaksud merupakan status keadaan darurat bencana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana.

Baca Juga: Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

Dalam pon yang ketiga, dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang berasal dari transaksi surat berharga di pasar perdana, bursa efek, pasar alternative, penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif atau layanan urun dana.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *