
Mengajukan SKB PPh Final atas Pengalihan Tanah/Bangunan Warisan di Coretax
Bandung, BBF – Ketika seseorang mewarisi tanah atau bangunan dan kemudian mengalihkan hak atas properti tersebut, secara umum pengalihan itu adalah objek pajak penghasilan dan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi wajib dibayar. Tapi ada pengecualian penting yang diatur…












