Bandung, BBF – Angka Rp9.637,9 triliun bukan sekadar statistik. Itu adalah beban nyata yang menggantung di atas APBN Indonesia — dan kini, kondisi fiskal makin berat dengan defisit yang melonjak hingga 763% secara tahunan per Mei 2026. Yang lebih mengejutkan bukan angkanya, tapi respons yang dipilih: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara terbuka meminta pemerintah menggenjot penerimaan pajak dari rakyat untuk mengimbangi kenaikan hutang yang tak kunjung berhenti.
Pertanyaannya bukan lagi apakah fiskal kita tertekan. Pertanyaannya adalah: siapa yang akhirnya menanggung bebannya?
Kondisi Fiskal Makin Berat: Angka yang Tidak Bisa Diabaikan
Defisit yang Meledak dalam Diam
Data Kementerian Keuangan menunjukkan gambaran yang tidak bisa dicat manis. Per Mei 2026, defisit APBN tercatat Rp180,4 triliun — naik 763,2% secara year-on-year dibanding posisi Mei 2025 yang hanya Rp20,9 triliun. Satu tahun. Tujuh ratus enam puluh tiga persen.
Sebelumnya, di akhir kuartal I 2026, defisit sudah menembus Rp240,1 triliun atau 0,93% PDB — dengan belanja negara melesat 31,4% YoY mencapai Rp815 triliun, sementara penerimaan hanya tumbuh 10,5%.
Artinya: negara membelanjakan uang jauh lebih cepat daripada mengumpulkannya. Dan untuk menutup gap itu, pemerintah menambah utang.
Hutang Nyaris Tembus Rp10.000 Triliun
Berdasarkan data APBN akhir kuartal IV-2025, nominal utang Indonesia telah mencapai Rp9.637,9 triliun — setara 40,46% dari PDB. APBN 2026 sendiri sudah dirancang dengan defisit Rp689,1 triliun, yang berarti sepanjang tahun ini utang akan terus bertambah.
Bagi Ketua Komisi XI DPR, situasi ini sudah masuk level mengkhawatirkan. Bukan karena rasio utang terhadap PDB sudah lampu merah — secara regulasi batas amannya 60% — tetapi karena debt service ratio (DSR) kita, yaitu kemampuan membayar cicilan utang dari penerimaan pajak, dinilai belum ideal.
“Penerimaan pajak kita untuk membayar utang ada di situasi yang kurang ideal,” kata Misbakhun, April 2026.
DPR Minta Pajak Digenjot — dan Rakyat Murka
Inilah bagian yang membakar reaksi publik. Ketika hutang naik dan fiskal tertekan, solusi yang disuarakan DPR bukan memotong belanja yang bengkak, bukan mengevaluasi proyek-proyek besar yang menelan triliunan, tapi: genjot pajak dari rakyat.
Warganet langsung bereaksi keras. “Padahal di sisi lain masyarakat sudah menghadapi banyak tekanan ekonomi, mulai dari harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, biaya kesehatan, sampai daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Mereka ini perwakilan rakyat bukan sih?” — begitu reaksi yang berseliweran di media sosial.
Reaksi ini bukan lebay. Konteksnya memang berat: harga Pertamax baru naik Rp3.950 per liter menjadi Rp16.250 per 10 Juni 2026. Subsidi energi membengkak hingga berpotensi Rp481,3 triliun. Belanja pemerintah pusat sudah sangat ekspansif. Dan di tengah semua itu, solusi yang ditawarkan adalah menambah beban pajak rakyat.
Rasio Pajak Rendah: Masalah Struktural yang Sesungguhnya
Sebelum menghakimi, ada konteks penting yang perlu dipahami. Rasio pajak Indonesia terhadap PDB masih di kisaran 10,2% — jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 34%. Ini artinya secara struktural, Indonesia memang sangat bergantung pada pajak sebagai tulang punggung penerimaan, tapi kapasitas pemungutannya masih jauh dari optimal.
Target rasio pajak 2026 dipatok di 10,08% terhadap GDP dengan total penerimaan pajak Rp3.600 triliun lebih. Penerimaan pajak per Mei 2026 sudah terealisasi Rp834,4 triliun — tumbuh 22,1% YoY. Kabar baiknya, angka ini menunjukkan perbaikan nyata. Kabar buruknya, baru tercapai 35,4% dari target sementara tahun sudah memasuki pertengahan.
Yang menjadi kekhawatiran para ekonom bukan soal meningkatkan target pajak. Masalahnya adalah cara dan siapa yang akan menanggung beban itu. Jika yang digenjot hanya wajib pajak yang sudah patuh — usaha kecil, karyawan, UMKM — maka daya beli akan semakin tergerus. Sementara shadow economy dan penghindaran pajak korporasi besar terus berjalan.
Yang Harus Dipahami Wajib Pajak
Di tengah tekanan fiskal seperti ini, ada dua hal yang hampir pasti terjadi dalam waktu dekat: intensifikasi pengawasan pajak dan perluasan basis pajak baru. DJP tidak akan tinggal diam ketika target nasional menuntut pertumbuhan penerimaan.
Artinya, bagi pelaku usaha dan wajib pajak orang pribadi, inilah saat yang tepat untuk memastikan kepatuhan pajak bukan sekadar formalitas. Bukan karena takut dikejar, tapi karena dalam kondisi fiskal yang tertekan, aparat pajak mendapat mandat yang lebih kuat untuk memeriksa, menegur, dan menagih.
Yang perlu dilakukan sekarang: pastikan pelaporan SPT akurat, dokumentasi transaksi rapi, dan jika ada kewajiban yang belum dipenuhi — lebih baik diselesaikan sebelum sistem datang mengetuk pintu duluan.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Muncul
Q: Apakah defisit APBN 763% itu artinya Indonesia hampir bangkrut? A: Tidak. Angka 763% itu adalah perbandingan year-on-year — artinya defisit Mei 2026 dibanding Mei 2025. Tahun lalu defisitnya sangat kecil (Rp20,9 triliun), sehingga kenaikan ke Rp180,4 triliun terlihat dramatis secara persentase. Rasio defisit terhadap PDB masih di 0,70% — jauh di bawah batas aman 3% yang ditetapkan UU Keuangan Negara. Tapi tren kenaikannya tetap harus diwaspadai.
Q: Hutang Rp9.600 triliun itu berbahaya tidak? A: Secara rasio, 40,46% terhadap PDB masih di bawah batas 60% yang dianggap aman secara internasional. Yang lebih kritis adalah debt service ratio (DSR) — kemampuan membayar cicilan dari penerimaan pajak — yang menurut DPR belum ideal. Artinya bukan soal besaran hutang semata, tapi soal kemampuan bayar yang harus terus terjaga.
Q: Kalau pajak digenjot, kira-kira pajak apa yang bakal naik? A: Pemerintah belum mengumumkan kenaikan tarif pajak spesifik. Yang lebih mungkin terjadi adalah intensifikasi pengawasan kepatuhan, perluasan basis pajak ke sektor yang selama ini luput (shadow economy, ekonomi digital, transaksi kripto), dan peningkatan ekstensifikasi wajib pajak baru — bukan serta-merta menaikkan tarif PPh atau PPN.
Q: Sebagai UMKM, apa yang perlu saya khawatirkan? A: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta sudah bebas PPh berdasarkan PP 20/2026. Namun intensifikasi pajak bisa berarti lebih banyak pemeriksaan dan imbauan dari DJP. Pastikan kewajiban pelaporan SPT terpenuhi, meski tidak ada pajak yang harus dibayar.
Q: Kenapa DPR tidak minta efisiensi belanja saja daripada genjot pajak? A: Pertanyaan yang sangat valid — dan yang sedang ramai diperdebatkan publik. Secara teknis, pemerintah sudah melakukan beberapa refocusing anggaran. Namun belanja besar seperti MBG, program infrastruktur, dan proyek prioritas pemerintah sulit dipangkas karena sudah menjadi komitmen politik. Genjot pajak dinilai lebih “cepat” secara teknis — meski dampak sosialnya lebih berat dirasakan rakyat kecil.
Q: Apakah kondisi fiskal Indonesia lebih buruk dari negara tetangga? A: Dibanding Malaysia (rasio pajak ~12%), Thailand (~16%), atau Vietnam (~18%), rasio pajak Indonesia masih tertinggal. Ini bukan karena tarif pajaknya rendah, tapi karena basis pajak yang sempit — banyak sektor ekonomi yang belum terjangkau sistem perpajakan. Inilah akar masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan “menggenjot” yang sudah ada.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini ditulis berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, pernyataan DPR RI, dan laporan media terpercaya per Juni 2026. Untuk konsultasi strategi pajak usaha Anda di tengah tekanan fiskal ini, hubungi konsultan pajak terdaftar.










