PPh Ketentuan Umum vs NPPN, Apa Bedanya?

PPh Ketentuan Umum vs NPPN, Apa Bedanya?

Bandung, BBF – Banyak wajib pajak yang sudah mengenal PPh Final UMKM 0,5% — skema yang selama ini jadi andalan pelaku usaha kecil karena perhitungannya sederhana dan tarifnya ringan. Tapi ada satu kondisi yang membuat seseorang tidak bisa lagi menikmati skema PPh ketentuan umum yang lebih kompleks sekaligus menutup akses ke PPh Final UMKM secara permanen: yaitu ketika wajib pajak secara resmi memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Yang memperumit situasi: di Coretax DJP, ada dua jenis pemberitahuan yang sering tertukar — pemberitahuan memilih PPh ketentuan umum (AS.06) dan pemberitahuan penggunaan NPPN (AS.04). Keduanya berbeda, konsekuensinya berbeda, dan tidak sedikit wajib pajak yang salah langkah tanpa disadari.

PPh Ketentuan Umum dan NPPN: Dua Hal yang Sering Tertukar

Apa Itu PPh Berdasarkan Ketentuan Umum?

PPh berdasarkan ketentuan umum adalah mekanisme penghitungan pajak penghasilan yang menggunakan tarif standar sebagaimana diatur dalam UU PPh — bukan tarif final seperti PPh Final UMKM 0,5%.

Ada dua skema yang masuk kategori ini:

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi: menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarifnya berjenjang mulai dari 5% hingga 35% tergantung besaran penghasilan kena pajak dalam setahun.

Kedua, untuk wajib pajak badan (PT, CV, Firma): menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar 22%, dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan diskon 50% bagi badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar atas bagian penghasilan tertentu.

Aturan dasar yang harus dipahami tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022 yang telah diubah dengan PP 20/2026: wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Dan berdasarkan Pasal 57 ayat (4), pilihan ini bersifat permanen — sekali memilih dan memberitahukan ke DJP, tidak bisa kembali ke PPh Final UMKM.

Proses pemberitahuannya diatur lebih lanjut dalam PMK 164/2023. Saat ini pemberitahuan bisa dilakukan secara digital melalui Coretax DJP, dengan jalur: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi → Kode AS.06 → Kategori AS.06-02 (Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum).

Lalu Apa Itu NPPN?

NPPN adalah singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto — sebuah pedoman yang diterbitkan Dirjen Pajak untuk membantu wajib pajak orang pribadi yang belum mampu atau tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya.

Cara kerjanya sederhana: NPPN berbentuk persentase yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan perkiraan penghasilan neto. Persentase ini berbeda-beda tergantung Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah domisili wajib pajak, sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.

Sebagai contoh: jika seorang pedagang memiliki KLU tertentu dengan norma 20% dan penghasilan bruto Rp500 juta, maka penghasilan neto yang dihitung adalah Rp100 juta — dan dari angka itulah PPh terutang dihitung menggunakan tarif progresif.

Untuk bisa menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sesuai Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015. Di Coretax, pemberitahuan NPPN bisa diakses melalui jalur: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi → Kode AS.04 → Kategori AS.04-01 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN).

Perbedaan Kritis yang Wajib Diketahui

Di sinilah banyak wajib pajak tersandung. Keduanya sama-sama “pemberitahuan ke DJP”, sama-sama bisa dilakukan via Coretax, dan keduanya melibatkan metode penghitungan penghasilan. Tapi konsekuensinya sangat berbeda:

AspekPPh Ketentuan Umum (AS.06)NPPN (AS.04)
Dasar hukumPP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, PMK 164/2023PER-17/PJ/2015
Berlaku untukOP dan BadanHanya Orang Pribadi
Cara hitungPembukuan penuh atau NPPNPersentase × penghasilan bruto
Dampak ke PPh Final UMKMMenutup akses permanenTidak menutup akses PPh Final UMKM
Sifat pilihanPermanen, tidak bisa balikDapat diubah setiap tahun pajak
Kode CoretaxAS.06 / AS.06-02AS.04 / AS.04-01

Poin yang paling krusial: memilih PPh ketentuan umum menutup pintu PPh Final UMKM selamanya. Sedangkan penggunaan NPPN tidak otomatis menutup akses ke PPh Final UMKM — karena NPPN hanyalah metode penghitungan penghasilan neto dalam kerangka tarif progresif, bukan pilihan “rezim pajak” yang sifatnya permanen.

Kapan Sebaiknya Memilih PPh Ketentuan Umum?

Memilih PPh berdasarkan ketentuan umum bukan keputusan yang salah — dalam banyak kondisi, ini justru lebih menguntungkan. Beberapa situasi di mana pilihan ini masuk akal:

Ketika penghasilan neto jauh lebih kecil dari omzet. PPh Final UMKM dihitung dari omzet bruto tanpa mempedulikan apakah usaha untung atau rugi. Jika margin usaha tipis atau sedang merugi, tarif progresif atas penghasilan neto bisa jauh lebih hemat dari 0,5% omzet.

Ketika wajib pajak badan ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 31E. Badan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar bisa menikmati diskon 50% atas tarif PPh Badan untuk bagian penghasilan tertentu — fasilitas yang tidak tersedia di skema PPh Final UMKM.

Ketika usaha sudah bankable dan butuh laporan keuangan standar. Bank dan investor umumnya mensyaratkan laporan keuangan berbasis akrual dengan pembukuan lengkap — yang memang menjadi prasyarat PPh ketentuan umum.

Yang harus diingat: sebelum mengajukan pemberitahuan AS.06 ke DJP, pastikan keputusan ini sudah dipertimbangkan matang-matang bersama konsultan pajak, karena sifatnya tidak bisa dibatalkan.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Kalau saya sudah terlanjur kirim pemberitahuan AS.06, bisa dibatalkan tidak? A: Tidak bisa. Berdasarkan Pasal 57 ayat (4) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, sekali wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum, tidak dapat lagi dikenai PPh Final UMKM. Pilihan ini bersifat permanen dan mengikat.

Q: Apakah NPPN bisa digunakan bersamaan dengan PPh Final UMKM? A: Tidak. NPPN digunakan dalam kerangka tarif progresif (ketentuan umum) untuk menghitung penghasilan neto — bukan dalam skema PPh Final UMKM yang tarifnya dihitung dari omzet bruto tanpa perlu menghitung penghasilan neto. Keduanya adalah mekanisme yang berbeda dan tidak bisa dikombinasikan.

Q: Siapa yang bisa menggunakan NPPN? A: NPPN hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, dan tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan.

Q: Apakah wajib pajak badan bisa menggunakan NPPN? A: Tidak. NPPN hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Q: Apa risiko jika tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN tapi tetap menggunakan norma? A: Jika wajib pajak menggunakan NPPN tanpa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2015, maka DJP dapat menganggap wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak ada pembukuan, dapat dikenai sanksi dan penghitungan pajak dilakukan secara jabatan oleh DJP.

Q: Bagaimana cara tahu apakah saya sudah pernah kirim pemberitahuan AS.06 sebelumnya? A: Cek riwayat permohonan di Coretax DJP melalui modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Riwayat Permohonan. Atau hubungi KPP terdaftar untuk konfirmasi status pemilihan rezim pajak yang berlaku.

Q: Apakah pemberitahuan PPh ketentuan umum harus diulang setiap tahun? A: Tidak. Pemberitahuan ini cukup disampaikan sekali dan berlaku permanen. Berbeda dengan pemberitahuan NPPN yang perlu dikonfirmasi tiap tahun pajak sesuai ketentuan PER-17/PJ/2015.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Artikel ini disusun berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, PMK 164/2023, dan PER-17/PJ/2015, dengan referensi dari DDTC News (9/6/2026). Untuk konsultasi pajak sesuai kondisi usaha Anda, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *