Bandung, BBF – Sudah punya suket, sudah memenuhi syarat, tapi saat hendak membuat bukti potong di Coretax DJP, fasilitas PPh final tidak muncul sama sekali. Situasi ini nyata dan sedang dialami oleh banyak pemotong pajak yang berurusan dengan vendor orang pribadi yang suket PP 55/2022-nya berakhir pada 2024.
Kabar baiknya: ini bukan berarti hak pajaknya gugur. PP 20/2026 secara eksplisit memperpanjang keberlakuan suket tersebut hingga 2025 dan 2026 — selama wajib pajak masih memenuhi kriteria. Masalahnya bersumber dari sisi administrasi sistem, bukan dari sisi hukum. Dan ada jalur resmi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya.
PPh Final Tidak Muncul di Coretax: Bukan Salah Kamu, Ini yang Harus Dilakukan
Akar Masalah: Sistem Belum Mengejar Aturan Baru
Ketentuan peralihan dalam Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan dengan tegas: surat keterangan pengenaan PPh final berdasarkan PP 55/2022 yang berakhir pada tahun pajak 2024 tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Keberlakuan ini bersifat otomatis — tidak perlu mengajukan suket baru, tidak perlu proses administrasi tambahan — sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan ketentuan terbaru.
Artinya secara hukum, vendor orang pribadi dengan suket 2024 masih berhak atas tarif PPh final 0,5% saat ini. Masalah muncul ketika sistem Coretax DJP belum memperbarui data secara otomatis — sehingga pada saat pemotong mencoba membuat bukti potong dengan fasilitas PPh final, opsi tersebut tidak tersedia.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kring Pajak DJP pada 9 Juni 2026, yang menyatakan bahwa kondisi ini diduga berkaitan dengan permasalahan administrasi atau sistem — bukan karena wajib pajak kehilangan hak atas fasilitas tersebut.
Langkah Resmi yang Harus Diambil: Ajukan Tiket MelaTI
Solusi resmi yang direkomendasikan DJP adalah mengajukan tiket permasalahan sistem melalui MelaTI (Melaporkan Tiket) — kanal internal DJP untuk penelusuran dan penyelesaian masalah teknis pada sistem Coretax.
Sebelum mengajukan, pastikan satu hal terlebih dahulu: verifikasi bahwa wajib pajak penerima penghasilan masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan fasilitas PPh final. Jika syarat tidak terpenuhi, masalahnya bukan di sistem — dan pengajuan tiket tidak akan menyelesaikan apapun.
Jika syarat sudah terpenuhi namun fasilitas tetap tidak muncul, inilah langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan tiket MelaTI:
Jalur 1 — Helpdesk KPP Terdaftar Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan minta bantuan petugas helpdesk untuk pembuatan tiket MelaTI. Ini jalur paling efektif karena petugas bisa langsung mengakses sistem dan memverifikasi data wajib pajak.
Jalur 2 — Kring Pajak 1500200 Hubungi layanan telepon resmi DJP di nomor 1500200. Sampaikan permasalahan secara detail: nomor NPWP pemotong, NPWP yang dipotong, masa berlaku suket, dan detail error yang muncul di Coretax.
Jalur 3 — Live Chat DJP Akses live chat melalui laman resmi DJP. Cocok untuk permasalahan yang perlu disertai tangkapan layar sebagai bukti.
Jalur 4 — Surat Elektronik Pengaduan Sampaikan laporan via email resmi pengaduan DJP dengan menyertakan dokumen pendukung: suket yang masih berlaku, tangkapan layar error di Coretax, dan penjelasan kronologis masalah.
Apa yang Terjadi Setelah Tiket Diajukan?
Tiket MelaTI yang berhasil dibuat menjadi dasar bagi tim teknis DJP untuk menelusuri penyebab spesifik mengapa fasilitas PPh final tidak muncul di akun wajib pajak yang bersangkutan. Penyelesaiannya bisa berupa pembaruan data manual di sistem backend, atau sinkronisasi ulang data suket dengan database Coretax.
Tidak ada timeline resmi yang dipublikasikan DJP untuk penyelesaian tiket jenis ini. Namun pengajuan tiket tetap penting dilakukan karena tanpa pelaporan, DJP tidak memiliki data untuk memperbaiki masalah sistemik yang mungkin dialami banyak wajib pajak lain dengan situasi serupa.
Konteks Lebih Luas: Kenapa Ini Bisa Terjadi?
PP 20/2026 adalah regulasi baru yang baru berlaku. Sistem Coretax DJP — yang sendiri masih dalam proses penyempurnaan — membutuhkan waktu untuk mengadaptasi setiap perubahan regulasi ke dalam logika sistem. Ketentuan peralihan seperti perpanjangan otomatis suket 2024 ke 2025–2026 memerlukan penyesuaian di level database dan aturan bisnis sistem.
Situasi ini bukan pertama kali terjadi. Setiap kali ada regulasi baru, ada jeda waktu antara berlakunya aturan secara hukum dan terimplementasinya aturan itu di sistem administrasi perpajakan. Di sinilah pentingnya wajib pajak memahami hak mereka berdasarkan regulasi — sehingga ketika sistem tidak berjalan sesuai seharusnya, mereka tahu persis apa yang harus dilakukan.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah suket PP 55/2022 yang habis di 2024 masih berlaku sekarang? A: Ya, masih berlaku. Berdasarkan Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026, suket yang berakhir pada tahun pajak 2024 secara otomatis diperpanjang dan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan 2026, selama wajib pajak masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final.
Q: Bagaimana cara tahu apakah vendor saya masih memenuhi syarat PPh final? A: Syarat utamanya: omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, bukan wajib pajak badan yang sudah memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, dan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari PPh final UMKM sesuai PP 20/2026. Minta vendor untuk mengkonfirmasi statusnya secara tertulis.
Q: Apakah transaksi tetap bisa diproses sementara menunggu tiket MelaTI diselesaikan? A: Ini perlu dikonfirmasi langsung ke KPP atau Kring Pajak sesuai kondisi spesifik transaksi. Secara umum, jika wajib pajak memiliki hak atas fasilitas namun sistem belum mengakomodasi, sebaiknya tunda pembuatan bukti potong hingga masalah teknis diselesaikan untuk menghindari kesalahan pengenaan tarif.
Q: Siapa yang harus mengajukan tiket MelaTI — pemotong atau yang dipotong? A: Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, yang mengajukan tiket adalah wajib pajak orang pribadi yang akan dipotong (penerima penghasilan/vendor), bukan pemotong. Karena masalahnya ada pada data fasilitas di akun wajib pajak penerima penghasilan di sistem Coretax.
Q: Apakah ada risiko sanksi jika pemotong tetap memotong dengan tarif PPh Pasal 23 karena fasilitas tidak muncul? A: Ada potensi risiko. Jika wajib pajak sebenarnya berhak atas PPh final 0,5% tetapi dipotong dengan tarif PPh Pasal 23 yang lebih tinggi, ini bisa menjadi sengketa administrasi. Solusinya: selesaikan dulu masalah teknis di sistem sebelum membuat bukti potong, atau dokumentasikan upaya yang sudah dilakukan sebagai perlindungan administratif.
Q: Selain MelaTI, apakah ada cara lain untuk mendapatkan fasilitas PPh final muncul di Coretax? A: Berdasarkan informasi resmi yang tersedia saat ini, jalur yang direkomendasikan DJP adalah melalui tiket MelaTI. Wajib pajak juga bisa meminta konfirmasi tertulis dari KPP terdaftar mengenai status fasilitas PPh final-nya, yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses administrasi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini disusun berdasarkan penjelasan resmi Kring Pajak DJP (9/6/2026), PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, dengan referensi dari DDTC News. Untuk penanganan kasus spesifik, disarankan menghubungi KPP terdaftar atau konsultan pajak.










