Bandung, BBF – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis — ini perombakan fundamental atas ketentuan penggunaan PPh Final UMKM yang selama ini menjadi andalan jutaan pelaku usaha di Indonesia. Siapa yang masih berhak, siapa yang harus beralih, dan apa saja yang berubah? Inilah pembahasan lengkapnya.
Perubahan Ketentuan Penggunaan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026
1. Subjek PPh Final 0,5% Dipersempit
Ini perubahan paling berdampak. Di bawah PP 55/2022, subjek yang boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5% mencakup: Orang Pribadi (OP), Koperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan, dan PT Biasa.
Dalam PP 20/2026, subjek yang boleh memakai tarif 0,5% dipersempit hanya menjadi tiga: Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Tujuannya jelas: agar fasilitas benar-benar tepat sasaran ke pelaku usaha kecil, bukan entitas badan yang seharusnya mampu menyelenggarakan pembukuan dan membayar tarif normal.
2. Status CV dan Firma: Masa Transisi, Lalu Berakhir
Di bawah PP 55/2022, CV dan Firma dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama memenuhi syarat omzet dengan masa pakai empat tahun. PP 20/2026 menegaskan: CV dan Firma baru tidak boleh lagi menggunakan tarif 0,5%. Bagi yang sudah menikmati fasilitas ini sebelumnya, diberikan masa transisi untuk menghabiskan sisa waktu yang tersisa — setelah itu wajib beralih ke tarif normal badan dan menyelenggarakan pembukuan.
3. Status PT Biasa: Sama, Masa Transisi Lalu Berakhir
PT Biasa sebelumnya dapat menikmati fasilitas PPh Final dalam periode tertentu tiga tahun. PP 20/2026 menegaskan hal serupa: PT Biasa baru tidak boleh pakai tarif 0,5%. PT yang sedang menikmati fasilitas diberi masa transisi untuk menghabiskan sisa waktu, setelah itu wajib memakai tarif normal badan 22% dan membuat pembukuan.
4. Status BUMDes/BUMDesma: Ditutup dengan Masa Transisi
BUMDes dan BUMDesma yang sebelumnya dapat menikmati PPh Final selama empat tahun kini masuk kategori yang sama: tidak boleh pakai tarif 0,5% untuk entitas baru, dengan masa transisi bagi yang sudah berjalan. Setelah masa transisi habis, wajib beralih ke tarif normal badan.
5. Status PT Perorangan: Tetap Bisa, dengan Syarat Lebih Ketat
Satu-satunya jenis badan yang tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% adalah PT Perorangan — selama memenuhi dua syarat kumulatif: omzet di bawah Rp4,8 miliar, dan bukan perusahaan berdasarkan profesi.
Ini sekaligus menutup celah tax planning yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak: mendirikan PT Perorangan semata untuk menikmati tarif PPh kecil, padahal penghasilan utamanya berasal dari pekerjaan profesi.
6. Penggabungan Omzet: Aturan Baru Anti-Pemecahan Usaha
PP 55/2022 tidak mengatur penggabungan omzet antara badan dan pemilik. PP 20/2026 menutup celah ini secara eksplisit: omzet OP wajib digabungkan dengan seluruh omzet usaha yang dimilikinya — termasuk omzet badan usaha yang dikuasainya.
Tujuannya: mencegah praktik pemecahan usaha (splitting) untuk menjaga omzet masing-masing entitas tetap di bawah threshold Rp4,8 miliar agar bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%.
7. Usaha Suami-Istri: Basis Penggabungan Diperluas
Di PP 55/2022, omzet usaha suami dan istri digabungkan secara fiskal. PP 20/2026 memperluas basis pengujian: penggabungan kini mencakup omzet usaha milik suami/istri, ditambah penghasilan anak yang belum dewasa. Ini memperluas jangkauan pengujian ambang batas Rp4,8 miliar secara lebih menyeluruh.
8. Definisi Peredaran Bruto Diperluas
PP 55/2022 hanya berfokus pada omzet usaha utama dalam mendefinisikan peredaran bruto. PP 20/2026 memperluas definisi ini: peredaran bruto kini mencakup omzet usaha, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, serta penghasilan final dan non-final secara keseluruhan.
Dampaknya signifikan: wajib pajak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber — bukan hanya usaha utama — kini harus menghitung akumulasi seluruh penghasilan tersebut untuk menentukan apakah masih di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
9. Pekerjaan Bebas: Pengecualian Dipertegas untuk Profesi Digital
Pekerjaan bebas sudah dikecualikan dari PPh Final sejak aturan lama. PP 20/2026 mempertegas daftar profesi yang dikecualikan, dengan secara eksplisit menyebut: influencer, blogger, vlogger, dan content creator. Penegasan ini penting karena selama ini masih ada perdebatan mengenai status pajak profesi-profesi digital tersebut.
10. Jangka Waktu PPh Final: Perubahan Paling Fundamental
Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi penggunaan PPh Final berdasarkan jenis wajib pajak: OP tujuh tahun, Koperasi/CV/Firma empat tahun, PT tiga tahun.
PP 20/2026 menghapus seluruh ketentuan ini lewat penghapusan Pasal 59. Tidak ada lagi batasan waktu — selama wajib pajak memenuhi syarat, mereka dapat terus menggunakan skema PPh Final tanpa batas tahun. Ini adalah perubahan paling fundamental dalam seluruh paket revisi.
11. Biaya Suap dan Gratifikasi: Dilarang Jadi Pengurang Pajak
PP 20/2026 menambahkan Pasal 20A yang sebelumnya tidak ada dalam PP 55/2022: suap, gratifikasi, dan pemberian terkait korupsi tidak dapat dijadikan pengurang biaya fiskal. Ketentuan ini merupakan penegasan standar anti-korupsi sesuai kepatuhan global OECD.
Ringkasan: Siapa yang Terdampak?
| Jenis WP | PP 55/2022 | PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | Boleh, maks. 7 tahun | Boleh, tanpa batas waktu |
| Koperasi | Boleh, maks. 4 tahun | Boleh, tanpa batas waktu |
| PT Perorangan | Boleh, maks. 4 tahun | Boleh, syarat omzet & bukan profesi |
| CV & Firma | Boleh, maks. 4 tahun | Tidak boleh (masa transisi) |
| PT Biasa | Boleh, maks. 3 tahun | Tidak boleh (masa transisi) |
| BUMDes/BUMDesma | Boleh, maks. 4 tahun | Tidak boleh (masa transisi) |
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Saya punya CV yang sedang menikmati PPh Final 0,5%. Apakah langsung berhenti? A: Tidak langsung. PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi CV yang sudah menggunakan fasilitas — Anda dapat menghabiskan sisa waktu yang tersisa sesuai ketentuan. Setelah masa transisi berakhir, CV wajib beralih ke tarif normal badan 22% dan menyelenggarakan pembukuan.
Q: Apakah penghapusan batas waktu PPh Final berlaku juga untuk CV dan Firma yang sedang masa transisi? A: Tidak. Penghapusan batas waktu hanya berlaku bagi subjek yang masih diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5% — yaitu OP, Koperasi, dan PT Perorangan. CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes yang sedang masa transisi tetap dibatasi sisa waktu transisinya.
Q: Saya content creator. Apakah kena PPh Final UMKM? A: Tidak. PP 20/2026 secara eksplisit mengecualikan content creator, influencer, blogger, dan vlogger dari skema PPh Final UMKM karena dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. Penghasilan Anda dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17, bukan tarif 0,5% dari omzet.
Q: Bagaimana cara menghitung apakah omzet saya masih di bawah Rp4,8 miliar setelah aturan baru? A: Dengan definisi peredaran bruto yang diperluas, kini harus dijumlahkan: omzet usaha, penghasilan pekerjaan bebas (jika ada), penghasilan dari luar negeri, serta penghasilan final dan non-final lainnya. Jika suami-istri menjalankan usaha, omzet keduanya digabungkan — ditambah penghasilan anak yang belum dewasa.
Q: PT Perorangan saya bergerak di bidang jasa konsultasi. Apakah masih bisa pakai PPh Final 0,5%? A: Bergantung pada klasifikasi usahanya. Jika jasa konsultasi dikategorikan sebagai “perusahaan berdasarkan profesi”, maka tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5% meskipun berbentuk PT Perorangan. Untuk kepastian, cek KLU usaha Anda dan konsultasikan dengan konsultan pajak.
Q: Apakah suket PP 55/2022 yang masih aktif otomatis berubah mengikuti PP 20/2026? A: Untuk suket yang berakhir 2024, PP 20/2026 menyatakan tetap berlaku untuk 2025 dan 2026 selama wajib pajak memenuhi kriteria baru. Namun jika status wajib pajak berubah — misalnya CV atau Firma yang masa transisinya sudah habis — maka suket tersebut tidak lagi bisa digunakan meski secara formal belum kadaluwarsa.
Q: Apa yang harus dilakukan CV/Firma yang masa transisinya akan segera berakhir? A: Ada tiga langkah yang perlu disiapkan: pertama, mulai menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku; kedua, hitung ulang kewajiban PPh Badan dengan tarif 22% (dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E jika omzet di bawah Rp50 miliar); ketiga, pastikan NPWP dan status perpajakan sudah diperbarui sesuai skema baru. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk proses transisi ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini disusun berdasarkan infografis resmi DDTC News yang bersumber dari Ditjen Pajak, mengacu pada PP No. 20 Tahun 2026 dan PP No. 55 Tahun 2022. Untuk konsultasi terkait dampak perubahan ini pada usaha Anda, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar.










