Bandung, BBF – Ketika seseorang mewarisi tanah atau bangunan dan kemudian mengalihkan hak atas properti tersebut, secara umum pengalihan itu adalah objek pajak penghasilan dan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi wajib dibayar. Tapi ada pengecualian penting yang diatur secara eksplisit dalam regulasi: mengajukan SKB PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris adalah hak setiap ahli waris, dan jika dikabulkan, mereka resmi bebas dari kewajiban PPh Final tersebut.
Dasar hukumnya kuat: Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 menetapkan pengecualian ini, sementara tata cara pengajuannya diatur dalam Pasal 101 PER-8/2025. Dan sejak sistem Coretax DJP diluncurkan, seluruh proses pengajuan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Mengajukan SKB PPh Final Warisan: Syarat, Dokumen, dan Langkah di Coretax
Dasar Hukum dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Pengecualian PPh Final atas warisan bukan fasilitas baru tapi banyak ahli waris yang tidak mengetahuinya karena tidak pernah diinformasikan secara proaktif. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. PMK 81/2024 kemudian mengoperasionalkan pengecualian ini ke dalam mekanisme SKB yang harus diajukan secara aktif oleh ahli waris.
Beberapa hal yang perlu dipahami sebelum mengajukan:
Siapa yang mengajukan? Permohonan diajukan oleh ahli waris menggunakan NPWP ahli waris yang bersangkutan, bukan NPWP pewaris atau PPAT yang mengurus akta.
Ke mana diajukan? Permohonan disampaikan ke KPP tempat ahli waris terdaftar bukan KPP di mana properti berada, dan bukan KPP pewaris.
Dokumen wajib yang harus dilampirkan: Satu dokumen utama yang tidak bisa ditinggalkan adalah surat pernyataan pembagian waris — dokumen yang menerangkan siapa saja ahli waris yang berhak dan bagaimana pembagiannya.
Waktu penerbitan SKB: Setelah permohonan diterima secara lengkap, SKB PPh diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Ini berarti pengajuan harus dilakukan sebelum proses penandatanganan AJB di hadapan PPAT karena SKB dibutuhkan pada saat itu.
Langkah-Langkah Mengajukan SKB PPh Final via Coretax
Berikut panduan lengkap step-by-step mengajukan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan melalui Coretax DJP:
Langkah 1 — Masuk ke Menu Layanan Administrasi Login ke Coretax DJP menggunakan akun ahli waris. Dari dashboard utama, pilih menu Layanan Wajib Pajak → klik Layanan Administrasi → pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Langkah 2 — Masukkan Kode Layanan SKB PPh Pada kolom pencarian kode layanan, masukkan kode “AS.19 SKB PPh”. Kemudian pilih kategori sub-layanan: “AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”.
Langkah 3 — Isi Formulir Permohonan Setelah masuk ke halaman permohonan, klik Alur Kasus dan isi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus.
Pada kolom Alasan Permohonan, pilih dari dropdown list: “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
Langkah 4 — Lengkapi Data Lawan Transaksi Klik “Tambah Data” dan isi informasi penerima waris: NIK, nama lengkap penerima waris, dan alamat penerima waris. Jika ada lebih dari satu ahli waris, tambahkan data masing-masing.
Langkah 5 — Isi Data Objek Pajak Lengkapi informasi properti yang diwariskan: NIB (Nomor Identifikasi Bidang), NOP (Nomor Objek Pajak), alamat lengkap properti, luas tanah, luas bangunan, dan informasi lainnya yang diminta sistem.
Langkah 6 — Upload Surat Pernyataan Pembagian Waris Scroll ke bawah dan unggah dokumen surat pernyataan pembagian waris. Lengkapi juga data pada bagian formulir Surat Pernyataan Pembagian Waris yang tersedia di sistem.
Langkah 7 — Isi Pernyataan Wajib Pajak Lengkapi bagian pernyataan wajib pajak dan isi kolom Kota/Kabupaten dari dropdown list yang tersedia. Klik “Simpan” hingga muncul notifikasi “Success”.
Langkah 8 — Cek Status Kepatuhan Otomatis Sistem Coretax akan secara otomatis mengecek status kepatuhan wajib pajak. Jika ada kewajiban yang belum terpenuhi, selesaikan terlebih dahulu — kemudian klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Langkah 9 — Buat PDF Permohonan Scroll ke bawah dan klik “Create PDF”. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi semua kolom bertanda bintang (*). Klik klasifikasi permohonan dan pilih “Simpan”.
Langkah 10 — Tandatangani Secara Elektronik Klik tombol “Sign” dan tandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik — bisa menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang terdaftar di akun Coretax.
Langkah 11 — Submit dan Pantau Status Klik “Submit”. Sistem akan menampilkan status “Kasus sedang dalam proses” dan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). SKB PPh akan diterbitkan dalam maksimal 3 hari kerja.
Untuk memantau status permohonan: masuk ke menu Portal Saya → pilih Dokumen Saya.
Kenapa SKB Harus Diajukan Sebelum AJB Ditandatangani?
Ini detail kritis yang sering terlewat. SKB PPh Final dibutuhkan pada saat proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT — karena PPAT wajib memastikan kewajiban perpajakan penjual sudah diselesaikan sebelum akta dibuat.
Jika SKB belum dipegang saat hari penandatanganan AJB, dua opsi yang tersedia: menunda penandatanganan (yang bisa menimbulkan kerumitan dengan pembeli dan PPAT), atau membayar PPh Final 2,5% terlebih dahulu dan SKB tidak lagi relevan. Untuk menghindari situasi ini, ajukan SKB minimal 5 hari kerja sebelum jadwal AJB agar ada buffer jika ada kekurangan dokumen atau perbaikan data.
Implikasi Pajak yang Perlu Diperhatikan Ahli Waris
SKB PPh Final hanya membebaskan dari kewajiban PPh Final pengalihan hak atas tanah/bangunan di sisi penjual/pengalih. Ada kewajiban pajak lain yang tetap berlaku dalam transaksi properti warisan:
BPHTB tetap wajib dibayar pembeli/penerima. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5% dari nilai perolehan tetap menjadi kewajiban pihak yang menerima pengalihan hak, dikurangi NPOPTKP sesuai ketentuan daerah setempat.
Kewajiban PHTB mungkin berbeda untuk warisan langsung. Beberapa daerah memberikan pengurangan atau pembebasan BPHTB untuk perolehan karena waris. Cek ketentuan daerah di mana properti berada untuk memastikan apakah ada fasilitas tambahan yang bisa dimanfaatkan.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah semua warisan tanah/bangunan otomatis bebas PPh Final? A: Tidak otomatis. Pengecualian baru berlaku setelah SKB PPh diterbitkan oleh DJP. Tanpa SKB, kewajiban PPh Final 2,5% tetap berlaku. Artinya ahli waris harus secara aktif mengajukan permohonan — tidak ada pembebasan otomatis hanya karena statusnya adalah warisan.
Q: Berapa lama SKB PPh diterbitkan setelah permohonan diajukan? A: Berdasarkan PER-8/2025, SKB PPh diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh DJP. Jika dokumen tidak lengkap atau ada data yang perlu diperbaiki, proses bisa lebih lama karena perlu perbaikan terlebih dahulu.
Q: Jika ada beberapa ahli waris, siapa yang mengajukan SKB? A: Masing-masing ahli waris yang melakukan pengalihan hak mengajukan SKB menggunakan NPWP-nya sendiri ke KPP tempat ia terdaftar. Data seluruh ahli waris dilengkapi pada bagian “Tambah Data Lawan Transaksi” dalam formulir permohonan.
Q: Apakah perlu surat keterangan waris dari notaris atau cukup surat pernyataan keluarga? A: Regulasi menyebut “surat pernyataan pembagian waris” sebagai dokumen yang dilampirkan. Untuk kepastian dokumen yang diterima DJP, sebaiknya konfirmasi langsung ke KPP terdaftar atau Kring Pajak — karena standar dokumen waris bisa berbeda tergantung latar belakang hukum (waris berdasarkan hukum perdata, adat, atau agama).
Q: Apakah SKB PPh berlaku untuk properti warisan yang akan dijual ke pihak ketiga? A: Ya. SKB PPh membebaskan ahli waris dari kewajiban PPh Final ketika mengalihkan (termasuk menjual) tanah atau bangunan yang diperoleh karena waris. Pengecualian ini berlaku selama pengalihan memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh.
Q: Apa yang terjadi jika SKB tidak diajukan dan PPh Final sudah terlanjur dibayar? A: PPh Final yang sudah dibayar sebelum SKB diajukan tidak bisa otomatis dikembalikan. Dalam kondisi ini bisa dipertimbangkan untuk mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) ke DJP — namun prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih lama. Ini alasan mengapa SKB harus diajukan sebelum pembayaran PPh dilakukan.
Q: Bagaimana jika permohonan SKB ditolak oleh DJP? A: Jika permohonan ditolak, wajib pajak wajib membayar PPh Final 2,5% dari nilai pengalihan sebelum proses AJB dapat dilanjutkan. Penolakan biasanya terjadi karena dokumen tidak lengkap, data tidak konsisten, atau wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Cek surat penolakan untuk mengetahui alasan spesifik dan apakah bisa dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










