Yakin PPh Final Tidak Akan Bebankan Pengusaha UMKM? Baca Dulu!

Yakin PPh Final Tidak Akan Bebankan Pengusaha UMKM? Baca Dulu!

Bandung, BBF – Pemerintah resmi menyatakan bahwa perubahan ketentuan dalam PP 20/2026 tidak menambah beban bagi pelaku UMKM. Pernyataan itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana pada Jumat, 12 Juni 2026. Tapi klaim bahwa PPh final tidak akan bebankan pengusaha UMKM perlu dibaca lebih dalam, karena di balik jaminan itu, ada perubahan struktural yang cukup signifikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pelaku usaha yang selama ini menikmati skema PPh Final 0,5%.

Ada yang benar-benar diuntungkan oleh PP 20/2026. Ada juga yang kehilangan fasilitas. Dan ada praktik yang selama ini dianggap “strategi pajak” tapi kini resmi ditutup dengan data yang sudah di tangan DJP.

PPh Final Tidak Akan Bebankan Pengusaha: Klaim Pemerintah vs Kenyataan di Lapangan

Yang Benar-Benar Jadi Kabar Baik

Ada dua hal yang genuinely menguntungkan pelaku UMKM dalam PP 20/2026 — dan ini yang menjadi dasar klaim pemerintah bahwa aturan baru ini tidak menambah beban.

Pertama: Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan

Di bawah PP 55/2022, penggunaan PPh Final UMKM dibatasi waktu: orang pribadi maksimal 7 tahun, PT perorangan 4 tahun. PP 20/2026 menghapus seluruh batas waktu ini untuk wajib pajak orang pribadi dan badan berupa perseroan perorangan.

Artinya: selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi syarat lainnya, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan bisa menikmati tarif 0,5% tanpa batas waktu. Ini adalah perluasan fasilitas yang nyata — bukan sekadar klaim.

Kedua: Pembebasan PPh untuk Usaha Mikro Omzet di Bawah Rp500 Juta

PP 20/2026 mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Ini berarti jutaan pelaku usaha mikro terkecil — pedagang, pengrajin, usaha rumahan — tidak membayar PPh sama sekali. Reghi menegaskan ini adalah wujud prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi, sekaligus memberi ruang tumbuh bagi usaha mikro untuk naik kelas.

Yang Berubah dan Tidak Bisa Diabaikan

Di sisi lain, ada perubahan yang tidak ringan khususnya bagi badan usaha yang selama ini memanfaatkan PPh Final UMKM.

CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi bisa pakai PPh Final 0,5% untuk entitas baru yang dibentuk setelah PP 20/2026 berlaku. Perubahan ini bukan hal kecil — selama ini banyak pelaku usaha yang sengaja memilih bentuk CV atau Firma justru karena bisa memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet.

Yang masih bisa bernapas: bagi CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes yang sudah lebih dulu terdaftar dan sedang dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan PP 55/2022, ketentuan peralihan PP 20/2026 masih memungkinkan mereka menikmati fasilitas hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir. Artinya:

  • PT biasa yang sudah pakai PPh Final: sisa waktu maksimal 3 tahun sejak pertama kali memanfaatkan
  • CV, Firma, BUMDes: sisa waktu maksimal 4 tahun sejak pertama kali memanfaatkan

Setelah masa transisi habis, mereka wajib beralih ke tarif normal badan dan menyelenggarakan pembukuan.

Angka yang Menjelaskan Mengapa PP 20/2026 Lahir

Ini konteks yang jarang disampaikan bersamaan dengan klaim “tidak memberatkan UMKM” — tapi justru ini yang menjelaskan akar dari perubahan tersebut.

Data DJP tahun 2024 menunjukkan 93.260 wajib pajak atau 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktiknya: satu pelaku usaha dengan omzet besar memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas terpisah, masing-masing dijaga omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, agar setiap entitas tetap bisa menikmati tarif 0,5%.

Dampaknya: potensi pengurangan penerimaan negara yang diestimasi mencapai puluhan triliun rupiah. Dan fasilitas yang dirancang untuk melindungi UMKM kecil yang benar-benar membutuhkan justru dinikmati oleh entitas yang secara ekonomi sudah melampaui batas UMKM.

PP 20/2026 menjawab ini dengan dua mekanisme: mempersempit subjek yang boleh menggunakan PPh Final, dan mewajibkan penggabungan omzet seluruh usaha milik satu orang pribadi beserta pasangannya untuk menentukan apakah masih memenuhi threshold Rp4,8 miliar.

Implikasi Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Sekarang

Jika kamu wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta: Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Fasilitas pembebasan PPh tetap berlaku. Fokus pada pembukuan sederhana untuk memastikan bisa membuktikan omzet jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan.

Jika kamu wajib pajak orang pribadi atau PT perorangan dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar: Ini kelompok yang paling diuntungkan PP 20/2026. Tarif 0,5% tetap berlaku tanpa batas waktu. Pastikan penggabungan omzet dengan pasangan dan anak belum dewasa tidak melampaui Rp4,8 miliar secara akumulatif.

Jika kamu punya CV, Firma, atau PT biasa yang masih dalam masa transisi: Gunakan sisa waktu transisi untuk mempersiapkan diri beralih ke tarif normal — termasuk mulai membangun sistem pembukuan yang proper, karena setelah transisi berakhir, kewajiban pembukuan menjadi mutlak.

Jika kamu pernah atau sedang mempertimbangkan pemecahan usaha: Data DJP sudah mendeteksi 93.260 wajib pajak dengan indikasi ini. PP 20/2026 secara eksplisit menutup celah tersebut melalui aturan penggabungan omzet. Saatnya mengevaluasi struktur usaha secara menyeluruh bersama konsultan pajak.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apakah PP 20/2026 berlaku surut untuk CV dan Firma yang sudah ada? A: Tidak berlaku surut. CV dan Firma yang sudah terdaftar dan sedang memanfaatkan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 masih bisa melanjutkan fasilitas tersebut hingga jangka waktu pemanfaatannya habis — maksimal 4 tahun pajak sejak pertama kali memanfaatkan. Yang tidak bisa adalah CV dan Firma baru yang dibentuk setelah PP 20/2026 berlaku.

Q: Apa yang dimaksud dengan “penggabungan omzet” suami istri dalam PP 20/2026? A: PP 20/2026 mewajibkan omzet usaha suami dan istri digabungkan dalam menentukan apakah masih di bawah threshold Rp4,8 miliar. Definisi peredaran bruto juga diperluas mencakup omzet usaha, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, serta penghasilan final dan non-final. Penghasilan anak yang belum dewasa juga ikut dihitung. Ini secara langsung menutup praktik pemecahan usaha antara suami dan istri.

Q: Berapa wajib pajak yang terindikasi memecah usaha dan apa konsekuensinya? A: Data DJP 2024 menunjukkan 93.260 wajib pajak atau 17,21% dari total wajib pajak UMKM terdaftar terindikasi melakukan pemecahan usaha. Dengan PP 20/2026, praktik ini secara efektif ditutup melalui aturan penggabungan omzet. Bagi yang sudah terdeteksi, ada risiko pemeriksaan dan koreksi atas pelaporan pajak yang menggunakan tarif 0,5% padahal omzet gabungan sudah melampaui Rp4,8 miliar.

Q: Apakah pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta masih berlaku? A: Ya, masih berlaku dan dipertahankan dalam PP 20/2026. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari PPh Final — tidak perlu bayar PPh sama sekali atas penghasilan dari usaha tersebut.

Q: Bagaimana cara menghitung apakah omzet saya masih aman di bawah Rp4,8 miliar setelah aturan baru? A: Jumlahkan seluruh sumber penghasilan: omzet usaha utama, penghasilan dari usaha lain yang kamu miliki, penghasilan usaha pasangan, penghasilan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, serta penghasilan final dan non-final lainnya. Jika total akumulasinya masih di bawah Rp4,8 miliar, kamu masih berhak menggunakan PPh Final 0,5%. Jika melampaui, wajib beralih ke tarif umum.

Q: Apa yang harus dilakukan CV atau Firma yang masa transisinya akan segera habis? A: Ada tiga langkah yang perlu disiapkan secara bertahap: mulai membangun sistem pembukuan berbasis akrual sesuai standar yang berlaku, menghitung proyeksi PPh Badan dengan tarif 22% (sambil mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E untuk omzet di bawah Rp50 miliar), dan memastikan NPWP serta status perpajakan entitas diperbarui sesuai rezim baru. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan agar transisi berjalan tanpa masalah.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *