Bandung, BBF – Di tengah kebingungan transisi dari PP 55/2022 ke PP 20/2026, tidak sedikit wajib pajak orang pribadi UMKM yang telanjur pakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, padahal mereka sebenarnya masih berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Hal ini ditegaskan langsung oleh Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Rohmat Arifin dalam webinar yang digelar P3KPI pada 11 Juni 2026.
Kabar baiknya: kondisi ini masih bisa diperbaiki. Ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 memberikan jalan keluar yang jelas, selama satu syarat kritis belum terpenuhi, pintu untuk kembali ke PPh Final UMKM masih terbuka lebar.
Telanjur Pakai Norma di 2025? Ini Jalan Keluarnya Menurut DJP
Akar Kebingungan: Mengapa Banyak yang Beralih ke NPPN?
Kebingungan ini berakar dari transisi regulasi yang tidak mulus. PP 55/2022 mengatur batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun. Bagi yang mulai memanfaatkan fasilitas ini di 2018, batas waktunya berakhir di 2024.
Ketika PP 20/2026 belum terbit dan kepastian hukum belum ada, banyak wajib pajak dan konsultan pajak memilih langkah “aman” dengan beralih ke NPPN untuk SPT 2025 — daripada tetap memakai PPh Final dan berisiko salah. Keputusan yang secara psikologis masuk akal, tapi ternyata tidak perlu dilakukan.
PP 20/2026 kemudian hadir dengan ketentuan peralihan yang menjawab kekosongan ini secara eksplisit: wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun pajak 2024 tetap boleh memanfaatkan skema tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026, sepanjang masih memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.
Satu Syarat yang Menentukan Segalanya
Di sinilah titik kritis yang harus dipahami setiap wajib pajak yang telanjur pakai norma di SPT 2025. Rohmat Arifin menegaskan dalam webinar tersebut:
“Selama kita belum melakukan pemberitahuan penggunaan tarif umum meski kita sudah telanjur menggunakan NPPN pada 2025, kita masih berhak menggunakan PPh final UMKM untuk tahun 2025 dan 2026.”
Artinya ada satu garis pemisah yang menentukan apakah kamu masih bisa kembali atau tidak:
Belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (kode AS.06 di Coretax)? → Kamu masih berhak menggunakan PPh Final UMKM untuk 2025 dan 2026. Bisa melakukan pembetulan SPT.
Sudah menyampaikan pemberitahuan AS.06? → Pilihan ini bersifat permanen dan tidak bisa dibatalkan. Pintu PPh Final UMKM sudah tertutup selamanya.
Perbedaan antara “telanjur pakai NPPN di SPT” dan “sudah kirim pemberitahuan tarif umum ke DJP” adalah hal yang sangat penting untuk dibedakan. Mengisi SPT dengan metode NPPN tidak otomatis sama dengan menyampaikan pemberitahuan formal AS.06, keduanya adalah tindakan yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda pula.
Langkah Konkret: Pembetulan SPT dan Permohonan Pengembalian Pajak
Bagi yang telanjur pakai norma di SPT 2025 tapi belum mengirim pemberitahuan AS.06, ada dua langkah yang bisa ditempuh:
Langkah 1 — Lakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Pembetulan SPT adalah mekanisme resmi yang tersedia di sistem DJP untuk memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan. Dalam kasus ini, pembetulan dilakukan dengan mengubah metode penghitungan dari NPPN ke PPh Final UMKM yang berarti menghitung ulang kewajiban pajak menggunakan tarif 0,5% dari omzet, bukan tarif progresif dari penghasilan neto hasil NPPN.
Pembetulan SPT bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Pastikan data yang digunakan untuk pembetulan akurat dan konsisten dengan pembukuan atau catatan usaha yang ada.
Langkah 2 — Ajukan Permohonan Pengembalian Pajak jika Ada Kelebihan Bayar
Jika setelah pembetulan SPT ditemukan bahwa pajak yang dibayarkan sebelumnya lebih besar dari kewajiban yang seharusnya, karena NPPN menghasilkan PPh yang lebih besar dibanding PPh Final 0,5% — wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Rohmat Arifin secara eksplisit menyatakan: “Kalau ada pajak yang seharusnya tidak terutang, silakan dilakukan permohonan pengembalian pajak.”
Ini bukan wacana — ini pernyataan resmi pejabat DJP yang memberikan kepastian bahwa mekanisme ini tersedia dan bisa ditempuh.
Kenapa Ini Penting: Selisih PPh yang Bisa Signifikan
Untuk memahami mengapa langkah ini worth the effort, perlu dipahami perbedaan beban pajak antara dua metode:
PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto. Untuk omzet Rp1 miliar, PPh-nya Rp5 juta per tahun, terlepas dari apakah usaha untung atau rugi.
NPPN menggunakan persentase norma dikalikan omzet untuk mendapatkan penghasilan neto, lalu dikenakan tarif progresif PPh Orang Pribadi (5–35%). Tergantung KLU dan besaran omzet, hasilnya bisa jauh lebih besar dari 0,5% omzet — terutama untuk usaha dengan margin yang “terlihat” tinggi menurut tabel norma.
Bagi wajib pajak yang omzetnya di kisaran Rp500 juta–Rp4,8 miliar, selisih antara kedua metode ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Melakukan pembetulan SPT untuk kembali ke PPh Final UMKM bukan hanya soal kebenaran formal — tapi juga soal uang nyata yang bisa dikembalikan.
Batas Waktu yang Harus Diperhatikan
PP 20/2026 memberikan jendela pemanfaatan kembali PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Ini berarti:
Untuk tahun pajak 2025: pembetulan SPT masih bisa dilakukan sekarang — tenggat normal pembetulan SPT berlaku (umumnya 2 tahun sejak batas waktu penyampaian SPT).
Untuk tahun pajak 2026 yang sedang berjalan: pastikan tidak mengirimkan pemberitahuan AS.06 agar hak menggunakan PPh Final UMKM untuk tahun ini tetap terjaga.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Bagaimana cara tahu apakah saya sudah mengirim pemberitahuan AS.06 atau belum? A: Cek riwayat permohonan di Coretax DJP melalui menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Riwayat Permohonan. Jika tidak ada AS.06 dalam riwayat, berarti kamu belum mengirim pemberitahuan tersebut dan masih bisa melakukan pembetulan SPT untuk kembali ke PPh Final UMKM.
Q: Apakah ada batas waktu untuk melakukan pembetulan SPT 2025? A: Pembetulan SPT secara umum bisa dilakukan selama belum ada pemeriksaan yang sedang berjalan atas SPT tersebut, dan dalam batas waktu yang ditentukan regulasi. Untuk SPT 2025, semakin cepat dilakukan pembetulan semakin baik — jangan tunggu hingga mendekati batas waktu atau ada surat dari DJP.
Q: Jika setelah pembetulan ada kelebihan bayar, berapa lama proses pengembaliannya? A: Proses restitusi (pengembalian kelebihan pajak) di DJP umumnya membutuhkan waktu beberapa bulan tergantung jalur yang dipilih dan kompleksitas kasus. Untuk kelebihan yang relatif kecil, beberapa wajib pajak memilih mengkompensasikan ke kewajiban pajak berikutnya daripada mengajukan restitusi — keputusan ini tergantung kebutuhan cash flow masing-masing.
Q: Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk wajib pajak yang baru saja melewati batas 7 tahun PPh Final di 2023? A: Ketentuan peralihan PP 20/2026 secara spesifik menyebut wajib pajak yang batas waktunya berakhir pada tahun pajak 2024 — bisa memanfaatkan kembali untuk 2025 dan 2026. Untuk yang batas waktunya berakhir di 2023 atau sebelumnya, perlu konfirmasi langsung ke KPP atau Kring Pajak karena ketentuan peralihan tidak secara eksplisit mencakup tahun-tahun tersebut.
Q: Saya sudah pakai NPPN di 2025 dan pajak yang dibayar ternyata lebih kecil dari PPh Final. Apakah tetap perlu betulkan SPT? A: Dari sisi kepatuhan, kamu tetap berhak memilih metode yang paling menguntungkan selama memenuhi syarat. Jika NPPN menghasilkan pajak yang lebih kecil dalam kondisi spesifik kamu (misalnya margin usaha sangat tipis), tidak ada kewajiban untuk membetulkan SPT ke PPh Final jika hasilnya malah lebih besar. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kalkulasi yang akurat sebelum mengambil keputusan.
Q: Apakah pembetulan SPT untuk kembali ke PPh Final UMKM bisa memicu pemeriksaan dari DJP? A: Pembetulan SPT yang menghasilkan kelebihan bayar (dan permohonan restitusi) memang berpotensi diikuti pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur verifikasi restitusi. Ini bukan hal yang perlu ditakuti — tapi perlu disiapkan dengan dokumentasi yang lengkap: catatan omzet, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya agar proses verifikasi berjalan lancar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










