Bandung, BBF – Memiliki PT Perorangan berarti menerima dua jalur kewajiban pelaporan sekaligus yang harus dipenuhi secara terpisah: laporan pajak ke DJP dan laporan keuangan ke Kementerian Hukum. Kewajiban PT Perorangan sampaikan laporan keuangan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025 wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik, paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, artinya tenggat waktunya adalah 30 Juni 2026 kurang dari 20 hari dari sekarang. Jika kamu punya PT Perorangan dan belum melakukannya, artikel ini adalah panduan yang kamu butuhkan hari ini juga.
PT Perorangan Sampaikan Laporan Keuangan: Panduan Lengkap via SABH
Apa Itu SABH dan Kenapa Harus Lewat Sana?
SABH adalah singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum platform elektronik resmi di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Sistem ini adalah pintu tunggal untuk seluruh administrasi badan hukum di Indonesia, mulai dari pendirian, perubahan data, hingga pelaporan keuangan tahunan.
Alasan pelaporan wajib melalui SABH bukan melalui kanal lain seperti email atau pengiriman fisik adalah untuk memastikan data laporan keuangan badan hukum tersimpan secara terpusat, terverifikasi, dan bisa diakses oleh Kementerian Hukum kapanpun dibutuhkan untuk keperluan pengawasan. Setelah laporan berhasil diterima, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan resmi sebagai konfirmasi bahwa kewajiban telah dipenuhi.
Simpan bukti penerimaan ini. Ia adalah satu-satunya bukti formal bahwa kamu telah memenuhi kewajiban laporan keuangan pada periode bersangkutan.
Tiga Komponen yang Wajib Ada dalam Laporan Keuangan
Formulir isian yang diisi melalui SABH memuat tiga komponen yang harus dilengkapi secara akurat:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Laporan ini menggambarkan kondisi keuangan PT Perorangan pada tanggal akhir periode akuntansi mencakup aset yang dimiliki, liabilitas yang menjadi kewajiban, dan ekuitas pemilik. Ini adalah “foto” kondisi keuangan perusahaan di satu titik waktu.
2. Laporan Laba Rugi Laporan ini mencatat seluruh penghasilan dan beban yang terjadi selama periode akuntansi berjalan dan menghasilkan angka laba bersih atau rugi bersih. Komponen ini penting karena secara langsung berkaitan dengan angka yang seharusnya konsisten dengan pelaporan PPh yang disampaikan ke DJP.
3. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Berjalan Bagian ini berisi penjelasan atas kebijakan akuntansi yang digunakan, rincian pos-pos signifikan dalam laporan posisi keuangan dan laba rugi, serta informasi lain yang relevan untuk memahami kondisi keuangan perusahaan secara lengkap.
Ketiga komponen ini tidak harus disusun menggunakan standar PSAK lengkap seperti perusahaan publik namun harus mencerminkan kondisi keuangan yang nyata dan konsisten dengan catatan internal perusahaan.
Langkah-Langkah Menyampaikan Laporan via SABH
Pelaporan dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal AHU Online. Berikut alur umumnya:
Langkah 1 — Login ke AHU Online Akses portal di ahu.go.id menggunakan kredensial akun yang didaftarkan saat pendirian PT Perorangan. Jika lupa password, gunakan fitur reset yang tersedia di halaman login.
Langkah 2 — Pilih Menu Laporan Keuangan Setelah masuk ke dashboard, cari menu yang berkaitan dengan penyampaian laporan keuangan PT Perorangan. Navigasi spesifiknya bisa sedikit berbeda tergantung pembaruan antarmuka sistem, tapi secara umum berada di bawah modul administrasi badan hukum.
Langkah 3 — Isi Formulir Isian Secara Lengkap Isi ketiga komponen laporan keuangan: posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Pastikan angka yang dimasukkan akurat dan konsisten dengan pembukuan internal serta pelaporan pajak yang sudah disampaikan ke DJP. Inkonsistensi antara laporan keuangan SABH dan SPT bisa menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Langkah 4 — Submit dan Simpan Bukti Penerimaan Setelah formulir disubmit, sistem akan memproses dan menerbitkan bukti penerimaan resmi. Unduh dan simpan dokumen ini — baik dalam format digital maupun cetak — sebagai dokumentasi kepatuhan administratif perusahaan.
Jadwal Tenggat Waktu yang Perlu Diingat
Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025 menetapkan tenggat pelaporan: paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
| Akhir Tahun Buku | Batas Akhir Pelaporan |
|---|---|
| 31 Desember 2024 | 30 Juni 2025 |
| 31 Desember 2025 | 30 Juni 2026 |
| 31 Maret 2026 | 30 September 2026 |
| 30 Juni 2026 | 31 Desember 2026 |
Untuk mayoritas PT Perorangan dengan tahun buku Januari–Desember, 30 Juni adalah tanggal kritis setiap tahunnya. Catat sebagai pengingat kalender tahunan agar tidak terlewat.
Konsekuensi Jika Tidak Melapor: Sanksi Bertingkat
Ketidakpatuhan atas kewajiban ini tidak dibiarkan begitu saja. Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif yang berjalan secara bertingkat dan progresif:
Teguran Tertulis Pertama — diberikan jika laporan belum disampaikan dalam 6 bulan sejak tenggat waktu.
Teguran Tertulis Kedua — diberikan 3 bulan setelah teguran pertama jika kewajiban masih belum dipenuhi.
Penghentian Akses SABH — dilakukan 30 hari setelah teguran kedua. Selama akses dihentikan, PT Perorangan tidak dapat melakukan perubahan data atau pengurusan administratif apapun melalui sistem.
Pencabutan Status Badan Hukum — sanksi final jika kewajiban tetap tidak dipenuhi dalam 5 tahun sejak akses SABH dihentikan. Menteri Hukum menerbitkan surat keterangan pencabutan dan mengumumkannya secara resmi di laman resmi Kementerian.
Pencabutan status badan hukum bukan hanya masalah administratif — ini berdampak langsung pada kelangsungan usaha, hubungan kontraktual dengan mitra bisnis, serta status perpajakan entitas tersebut.
Hubungan dengan Kewajiban Pajak: Dua Jalur yang Tidak Bisa Dipilih Salah Satu
Satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman: laporan keuangan ke SABH dan SPT ke DJP adalah dua kewajiban yang sepenuhnya terpisah. Memenuhi salah satu tidak menggugurkan yang lain.
PT Perorangan yang rajin lapor SPT ke DJP tetap bisa kena sanksi dari Kemenkum jika tidak lapor ke SABH. Begitu pula sebaliknya. Keduanya berjalan pada jalur pengawasan yang berbeda, dengan konsekuensi yang berbeda, namun sama-sama wajib.
Yang perlu diperhatikan: angka yang dilaporkan di SABH harus konsisten dengan yang dilaporkan ke DJP. Inkonsistensi material antara dua laporan ini — misalnya omzet yang berbeda signifikan — bisa menjadi pemicu pemeriksaan dari DJP di kemudian hari.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah laporan keuangan yang disampaikan ke SABH harus dibuat oleh akuntan publik? A: Tidak. Berbeda dengan kewajiban audit PT biasa dalam kondisi tertentu, PT Perorangan tidak diwajibkan menggunakan jasa akuntan publik untuk laporan keuangan yang disampaikan ke SABH. Cukup diisi sendiri melalui formulir elektronik yang tersedia di sistem. Yang penting: data harus akurat dan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Q: Bagaimana jika PT Perorangan saya tidak ada aktivitas usaha sama sekali tahun ini — apakah tetap wajib lapor? A: Ya, tetap wajib. Kewajiban pelaporan berlaku selama status badan hukum masih aktif, terlepas dari apakah ada aktivitas usaha atau tidak. Untuk perusahaan yang tidak beroperasi, laporan keuangan diisi dengan angka nihil (nol) sesuai kondisi aktual. Tidak melapor dengan alasan “tidak ada kegiatan” tidak diterima sebagai pembenaran.
Q: Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk menyampaikan laporan keuangan via SABH? A: Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, penyampaian laporan keuangan PT Perorangan melalui SABH tidak dikenakan biaya. Namun cek langsung di portal AHU Online karena kebijakan teknis bisa berubah mengikuti pembaruan sistem.
Q: Saya kehilangan akses akun SABH saat pendirian PT Perorangan dulu. Bagaimana cara mengurusnya? A: Hubungi helpdesk AHU Online melalui kanal resmi Kementerian Hukum untuk proses pemulihan akun. Jangan tunda karena proses pemulihan akun bisa membutuhkan waktu, sementara tenggat 30 Juni 2026 semakin dekat. Siapkan dokumen pendirian PT Perorangan sebagai data verifikasi identitas.
Q: Apakah ada format standar untuk laporan keuangan yang harus digunakan? A: Laporan keuangan yang diisikan mengikuti format formulir isian yang sudah disediakan di SABH — bukan format bebas. Formulir tersebut mencakup tiga komponen: posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Kamu cukup mengisi kolom-kolom yang tersedia sesuai kondisi keuangan aktual perusahaan.
Q: Jika saya sudah melewati tenggat 30 Juni, apakah masih bisa melapor? A: Masih bisa — dan sangat disarankan untuk segera dilakukan meski sudah terlambat. Pelaporan yang terlambat lebih baik dari tidak melapor sama sekali, karena dapat menghentikan eskalasi sanksi sebelum mencapai tahap yang lebih berat. Namun keterlambatan tetap tercatat dalam sistem dan bisa memicu teguran tertulis pertama dari Kementerian Hukum.
Q: Apakah pencabutan status badan hukum bisa dibatalkan atau dipulihkan? A: Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada mekanisme pemulihan otomatis setelah pencabutan status badan hukum diterbitkan. Jika ingin melanjutkan usaha dalam bentuk PT Perorangan, perlu mendirikan entitas baru dari awal — dengan konsekuensi biaya, waktu, dan administrasi perpajakan yang menyertainya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










