Bandung, BBF – Harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, kenaikan lebih dari 30% dalam satu langkah, berlaku per 10 Juni 2026. Tidak lama setelah pengumuman resmi Pertamina Patra Niaga, respons dari Senayan langsung muncul: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan pemerintah dan DPR sedang mempertimbangkan stimulus bagi masyarakat yang terdampak, khususnya kelas menengah yang selama ini berada di posisi paling rentan terlalu “kaya” untuk dapat subsidi, terlalu tipis marginnya untuk menanggung kenaikan harga tanpa bantuan.
Yang menarik dan yang perlu dicermati adalah dua pernyataan dari dua pejabat berbeda yang muncul hampir bersamaan, dengan pesan yang tidak sepenuhnya selaras. Di satu sisi DPR menilai kenaikan Pertamax bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa sehingga perlu ada stimulus. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini dampak inflasinya akan “relatif minim”. Mana yang lebih akurat dan apa artinya bagi perencanaan keuangan kamu?
Pertamax Naik dan Stimulus yang Masih Digodok: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Posisi DPR: Stimulus Perlu, Tapi Angkanya Belum Jelas
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tidak menyangkal bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi bisa berdampak ke kehidupan masyarakat. Ia secara spesifik menyebut kelompok yang paling rentan: pengguna Pertamax yang posisinya “berhimpitan” dengan pengguna Pertalite kelompok yang secara penghasilan tidak miskin, tapi tidak cukup jauh dari garis tekanan ekonomi.
“Biasanya masyarakat yang menggunakan pertamax itu kan masyarakat yang berhimpitan dengan pertalite. Nah, kita ingin pastikan apa yang mereka butuhkan sebagai stimulus,” kata Misbakhun, Rabu (10/6/2026).
Stimulus yang dimaksud sedang dikalkulasi bersama pemerintah tapi hingga artikel ini ditulis, belum ada angka resmi, belum ada skema yang diumumkan, dan belum ada jadwal realisasi yang jelas. Yang ada baru sinyal politik: ada kekhawatiran di Senayan, ada keinginan untuk merespons, tapi detailnya masih di tahap diskusi.
Ini pola yang familiar dalam konteks kebijakan fiskal Indonesia: sinyal stimulus sering muncul cepat pasca-kenaikan harga strategis, tapi realisasinya butuh waktu dan sering kali bentuk akhirnya berbeda dari ekspektasi awal publik.
Posisi Menkeu: Dampak Inflasi “Relatif Minim”
Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menenangkan kekhawatiran soal inflasi. Argumentasinya bersandar pada satu fakta teknis: Pertamax tidak digunakan oleh kendaraan pengangkut barang maupun angkutan umum yang merupakan tulang punggung rantai distribusi nasional.
“Harusnya [dampaknya] relatif minim kan, karena kan pertamax enggak dipakai buat angkutan barang biasanya,” ujar Purbaya.
Secara makro, argumen ini memiliki dasar yang valid. Truk logistik, bus kota, dan angkutan barang umumnya menggunakan Solar/Biosolar yang harganya tidak berubah. Kenaikan Pertamax secara langsung tidak menaikkan ongkos kirim atau biaya distribusi bahan pokok.
Tapi ada dimensi yang tidak sesederhana itu. Efek psikologis kenaikan harga energi sering kali lebih luas dari dampak teknisnya pelaku usaha yang menggunakan Pertamax untuk operasional (kendaraan pribadi, motor kurir kelas atas, beberapa kendaraan operasional bisnis) tetap merasakan kenaikan biaya riil. Dan ketika biaya naik di satu titik, tekanan ke harga jual akhir tidak selalu bisa dibendung meski tidak ada hubungan langsung dengan logistik.
Yang Sebenarnya Dirasakan Kelas Menengah
Kelas menengah adalah kelompok yang posisinya paling rumit dalam setiap kenaikan harga: tidak mendapat subsidi, tidak mendapat bantuan sosial, tapi juga tidak memiliki buffer finansial yang cukup besar untuk menyerap kenaikan berulang tanpa tekanan nyata.
Kenaikan Pertamax Rp3.950 per liter mungkin terdengar kecil secara per unit. Tapi dalam satu bulan, untuk kendaraan yang mengonsumsi 40 liter, itu Rp158.000 tambahan pengeluaran hanya dari BBM. Dalam setahun: hampir Rp1,9 juta. Di tengah kondisi fiskal nasional yang tertekan — defisit APBN melonjak 763% secara tahunan, hutang nyaris Rp10.000 triliun, dan sinyal “pajak akan digenjot” dari DPR — tekanan di kelas menengah datang dari banyak arah sekaligus.
Stimulus yang dijanjikan, jika akhirnya terealisasi, perlu menjangkau kelompok ini secara tepat sasaran. Tantangannya: kelas menengah sering kali paling sulit didefinisikan dalam kriteria penerima bantuan pemerintah.
Implikasi Perpajakan yang Perlu Dicermati
Dari sisi pajak, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, stimulus yang akan datang kemungkinan berbentuk insentif pajak. Pola stimulus yang paling umum digunakan pemerintah Indonesia dalam merespons tekanan ekonomi adalah pengurangan atau pembebasan pajak tertentu — bukan transfer tunai langsung. Bentuknya bisa berupa diskon PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan tertentu, pembebasan PPN untuk kategori barang tertentu, atau insentif sektoral. Pantau perkembangannya karena ini bisa langsung berdampak pada kewajiban pajak bulanan.
Kedua, kenaikan Pertamax otomatis meningkatkan penerimaan PPN negara. Dengan harga baru Rp16.250, komponen PPN 11% per liter naik menjadi sekitar Rp1.610 — dari sebelumnya Rp1.218 saat harga Rp12.300. Ini windfall penerimaan pajak yang tidak memerlukan regulasi baru apapun. Bagi pemerintah yang sedang berjuang mencapai target rasio pajak 10,08% dari GDP, kenaikan BBM non-subsidi secara tidak langsung membantu angka penerimaan — meski bukan dari perluasan basis pajak yang sesungguhnya.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Kapan stimulus yang dijanjikan DPR akan cair? A: Hingga saat ini belum ada kepastian. Ketua Komisi XI DPR menyatakan kalkulasi stimulus masih dalam tahap diskusi bersama pemerintah. Tidak ada angka, skema, maupun jadwal realisasi yang diumumkan secara resmi per 11 Juni 2026. Pantau perkembangan dari situs resmi DPR dan Kementerian Keuangan untuk informasi terbaru.
Q: Siapa yang dimaksud “kelas menengah” yang akan dapat stimulus? A: Belum ada definisi spesifik yang diumumkan. Dalam konteks pernyataan Misbakhun, kelompok yang dimaksud adalah pengguna Pertamax yang posisinya “berhimpitan” dengan pengguna Pertalite — secara kasar, kelompok berpenghasilan menengah yang tidak masuk kriteria penerima bansos tapi terdampak kenaikan harga. Definisi operasionalnya akan menentukan siapa yang benar-benar berhak — dan ini sering menjadi perdebatan panjang dalam proses legislasi.
Q: Apakah benar kenaikan Pertamax tidak memicu inflasi seperti yang dikatakan Menkeu? A: Secara teknis, argumen Menkeu memiliki dasar: Pertamax tidak digunakan kendaraan logistik, sehingga tidak langsung menaikkan ongkos distribusi. Namun dampak tidak langsung tetap ada — pelaku usaha yang menggunakan kendaraan berbahan bakar Pertamax menanggung biaya operasional lebih tinggi, yang pada akhirnya bisa dibebankan ke harga jual. Efek psikologis kenaikan harga energi juga sering mendahului dampak riilnya. Angka inflasi resmi dari BPS dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu siapa yang lebih akurat.
Q: Apa yang harus dilakukan pelaku usaha menghadapi kenaikan Pertamax sekarang? A: Ada dua langkah konkret yang bisa diambil segera. Pertama, dokumentasikan seluruh pengeluaran BBM operasional dengan bukti yang valid — nota, e-receipt, atau faktur — karena biaya BBM untuk keperluan usaha dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan. Kedua, kalkulasi ulang struktur biaya operasional dan evaluasi apakah penyesuaian harga jual diperlukan, sebelum margin tergerus terlalu dalam.
Q: Apakah ada peluang harga Pertamax diturunkan kembali? A: Pertamax adalah BBM non-subsidi yang harganya mengikuti formula berbasis harga minyak dunia dan nilai tukar. Jika harga minyak global turun secara signifikan atau rupiah menguat, ada kemungkinan penyesuaian ke bawah. Tapi dengan kondisi geopolitik yang masih tidak stabil pasca-konflik Israel-Iran dan tekanan fiskal pemerintah yang sedang berat, skenario penurunan dalam waktu dekat relatif kecil kemungkinannya.
Q: Bagaimana cara memantau perkembangan stimulus yang sedang digodok DPR? A: Pantau secara berkala melalui situs resmi DPR (dpr.go.id), Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), dan media ekonomi terpercaya. Jika stimulus akhirnya berbentuk insentif pajak, pengumuman resminya biasanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dipublikasikan di situs JDIH Kemenkeu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan RI per 10–11 Juni 2026, dengan referensi dari pemberitaan media ekonomi terpercaya. Situasi masih berkembang — pantau terus perkembangan terbaru untuk informasi yang paling akurat.










