
Menerbitkan Faktur Pajak, Tidak Sesuai Transaksi Bisa dipidana
Bandung, BBF – Sanksi pidana mengintai wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, karena perbuatan ini termasuk tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan…












