Bandung, BBF – Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri memasuki babak baru setelah SPP-TDLN berlaku efektif mulai 25 September 2026 berdasarkan PMK 49/2026. Ada tiga ketentuan teknis yang perlu dicatat: PPN dimasukkan ke dalam harga yang dibayar pelanggan, pemungutan dilakukan lewat perantara pembayaran yang ditunjuk, dan uang yang diterima penyedia luar negeri berkurang sebesar PPN yang dipungut.
Sistem ini bukan pajak baru dan tidak membawa tarif baru. Yang berubah adalah cara memungutnya. Artikel ini merangkum isi ketentuan tersebut, hubungannya dengan PPN PMSE, alur pemungutan, serta hal-hal praktis bagi konsumen dan pelaku usaha.
Mengapa SPP-TDLN Berlaku dan Apa Dasar Hukumnya
SPP-TDLN adalah singkatan dari sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Mekanismenya dipakai untuk memungut PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, sedangkan tanggal efektifnya diumumkan lewat Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ/2026.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sistem ini hanyalah mekanisme administratif untuk menagih PPN yang sebenarnya sudah melekat pada konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. Tujuan yang ia sebut adalah menjaga sistem PPN tetap adil, efisien, dan andal bagi ekonomi digital, serta menciptakan persaingan usaha yang setara bagi bisnis yang beroperasi di pasar Indonesia.
Tiga Ketentuan Teknis PPN yang Perlu Dicatat
1. PPN Dimasukkan ke Harga yang Dibayar Pelanggan
Pedagang dan penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayar pelanggan di Indonesia. Artinya, angka di tagihan sudah mencakup pajak, bukan ditambahkan belakangan.
2. PPN Dipungut Lewat Perantara Pembayaran
PPN dapat dipungut oleh perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemungutan terjadi sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan di luar negeri.
3. Jumlah yang Diterima Penyedia Luar Negeri Berkurang
Karena sebagian pembayaran ditahan sebagai PPN, dana yang akhirnya sampai ke pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat lebih kecil sebesar PPN yang dipungut lewat mekanisme ini.
Hubungan dengan PPN PMSE
Pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan memungut PPN secara langsung tetap memakai mekanisme yang selama ini dijalankan. Konsekuensinya, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat jalur PMSE tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Kedua mekanisme berjalan berdampingan sehingga tidak ada pemungutan ganda atas transaksi yang sama.
Alur Pemungutan dan Rumus Hitungnya
Berdasarkan ulasan Pajakku dan DDTC, alurnya kurang lebih seperti berikut.
- Penyedia layanan digital memasukkan PPN dalam harga.
- Bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk meminta konfirmasi status pengenaan kepada penyelenggara sistem.
- Setelah konfirmasi diterima, PPN menjadi terutang dan dipungut.
- Dana pungutan disetorkan ke penyelenggara paling lambat 7 hari, lalu diteruskan ke kas negara paling lambat 7 hari berikutnya.
Perhitungannya memakai rumus 11/111 dikali jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilainya dikonversi ke rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal konfirmasi. Dokumen pemungutan disebut setara dengan faktur pajak, sehingga dapat menjadi Pajak Masukan bagi pembeli yang terdaftar dan memenuhi syarat. Karena ini bersumber dari ulasan pihak ketiga, cek teks PMK 49/2026 untuk ketentuan rincinya.
Status Implementasi
Menurut laporan DDTC, PT Jalin Pembayaran Nusantara menyebut sistem sudah aktif sejak 25 September 2026, tetapi pemungutan belum berjalan penuh. Pada tahap awal, baru bank BUMN dan LinkAja yang menjalankannya, sementara bank lain menyusul setelah integrasi sistem selesai. Jadi, tidak semua transaksi akan langsung terpungut lewat jalur ini pada hari pertama.
Dampak dan Catatan Praktis
Catatan Praktis Setelah SPP-TDLN Berlaku
Bagi konsumen individu
- Harga layanan digital luar negeri yang Anda bayar sudah memuat PPN.
- Periksa rincian tagihan atau bukti pembayaran untuk melihat komponen pajaknya.
Bagi pelaku usaha pengguna layanan digital luar negeri
- Simpan dokumen pemungutan sebagai bukti pemungutan PPN.
- Jika perusahaan adalah PKP, konsultasikan apakah dokumen itu dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dan syarat apa yang perlu dipenuhi.
- Cocokkan tagihan dengan pembukuan untuk memastikan tidak ada PPN yang tercatat ganda, terutama bila penyedia layanan sudah menjadi pemungut PMSE.
Bagi penyedia layanan luar negeri
- Pastikan harga jual sudah memasukkan PPN.
- Perhatikan bahwa jumlah yang diterima dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut.
FAQ
Apa itu SPP-TDLN?
Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yaitu mekanisme untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia.
Sejak kapan SPP-TDLN berlaku?
Efektif sejak 25 September 2026, sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ/2026, dengan dasar hukum PMK 49/2026.
Apakah ini pajak baru atau tarif PPN baru?
Bukan. Menurut Dirjen Pajak, ini mekanisme administratif untuk memungut PPN yang sudah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia, tanpa tarif baru.
Bagaimana jika layanan yang saya pakai sudah dipungut PPN oleh penyedianya?
Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat mekanisme PPN PMSE tidak dipungut lagi lewat sistem ini. Keduanya berjalan berdampingan.
Siapa yang memungut PPN dalam sistem ini?
Perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan Indonesia, seperti bank atau lembaga pembayaran.
Apakah semua bank sudah menjalankan pemungutan?
Belum sepenuhnya. Pada tahap awal, menurut laporan DDTC, baru bank BUMN dan LinkAja, dan bank lain menyusul setelah integrasi sistem selesai.
Apakah PPN yang dipungut bisa dikreditkan?
Untuk pembeli yang terdaftar dan memenuhi syarat, dokumen pemungutan disebut dapat menjadi Pajak Masukan. Konfirmasikan syarat rincinya dengan konsultan pajak atau teks PMK.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










