Cek Status Permohonan IKH Online, Begini Caranya

Cek Status Permohonan IKH Online, Begini Caranya

Bandung, BBF – Pemohon izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak bisa cek status permohonan IKH secara daring lewat situs resmi, cukup dengan NIK yang didaftarkan dan bidang kuasa hukum yang diajukan. Sistem akan menampilkan posisi permohonan Anda secara otomatis, dari diterima sampai selesai diterbitkan.

Proses penelitian permohonan memakan waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, dan keputusan penerbitan diberikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selama menunggu, pemantauan mandiri membantu Anda tahu kapan harus melengkapi berkas dan kapan cukup menunggu. Berikut cara mengakses laman pemantauan, arti tiap status, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Jangka Waktu Proses Permohonan IKH

Ketentuan waktu proses diatur dalam Pasal 16 PER-1/PP/2024. Isinya, keputusan Ketua Pengadilan Pajak, salinannya, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, lalu hasilnya diinformasikan kepada pemohon.

Ringkasan tahapannya:

  • Penelitian permohonan: paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Penerbitan keputusan dan kartu: paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Menurut ulasan DDTC, sejak 12 April 2024 permohonan IKH baru harus diajukan lewat sistem IKH Online. Pemohon yang berkasnya kurang diberi kesempatan melengkapi dalam 3 hari kerja.

Cara Cek Status Permohonan IKH Secara Daring

Ada dua jalur yang bisa dipakai. Keduanya menuju layanan yang sama.

Jalur 1: Lewat Situs Pengadilan Pajak

  1. Buka situs setpp.kemenkeu.go.id.
  2. Pilih menu IKH Online.
  3. Klik opsi Cek Status.
  4. Masukkan NIK sesuai data yang Anda daftarkan.
  5. Pilih bidang kuasa hukum yang diajukan sebelumnya.
  6. Klik tombol pemeriksaan untuk melihat hasilnya.

Langkah Cek Status Permohonan IKH Lewat Jalur Langsung

Jika ingin lebih cepat, buka langsung laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/cekStatusIKH. Setelah itu isi NIK dan bidang kuasa hukum seperti pada jalur pertama, lalu jalankan pemeriksaan. Sistem akan langsung menampilkan status terbaru.

Pastikan NIK yang dimasukkan sama persis dengan yang dipakai saat mendaftar. Data yang berbeda membuat pencarian tidak menemukan permohonan Anda.

Empat Status Permohonan dan Artinya

1. Permohonan Diterima

Permohonan sudah tersimpan di sistem dan menunggu verifikasi petugas. Anda cukup menunggu dan tidak perlu mengirim ulang permohonan yang sama.

2. Pemeriksaan Kelengkapan

Status ini bisa berarti dua hal. Pertama, dokumen sudah dinyatakan lengkap tetapi masih diverifikasi. Kedua, ada dokumen yang harus dilengkapi atau diperbaiki. Buka email yang Anda daftarkan untuk melihat rincian yang diminta.

3. Proses Penandatanganan

Permohonan sedang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Tidak ada yang perlu Anda kerjakan selain menunggu, karena keputusan dan kartu IKH akan dikirim lewat email.

4. Selesai

Permohonan sudah ditetapkan dan diterbitkan. Periksa email terdaftar untuk mengunduh keputusan dan kartu IKH.

Persiapan Sebelum Mengajukan IKH

Agar proses tidak tertahan di tahap kelengkapan, siapkan dokumen dengan rapi. Menurut ulasan DDTC, berkas yang diminta mencakup:

  • Riwayat hidup, KTP, dan NPWP.
  • Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Bukti keahlian di bidang perpajakan, misalnya ijazah khusus pajak, brevet, atau pengalaman kerja di instansi perpajakan.
  • Bukti lapor SPT PPh dua tahun terakhir dan SKCK yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna 4×6 cm.
  • Surat pernyataan tidak berstatus PNS, pakta integritas, dan pernyataan keaslian dokumen, ketiganya bermeterai elektronik.

Daftar ini bersumber dari ulasan pihak ketiga, jadi cocokkan dengan panduan resmi di portal Pengadilan Pajak sebelum mengunggah berkas. Pemohon yang berlatar belakang tertentu, misalnya mantan hakim Pengadilan Pajak, dapat dikenai dokumen tambahan.

Tips Agar Pemantauan Berjalan Lancar

  • Gunakan email yang aktif dan rutin diperiksa, karena kabar kekurangan dokumen serta hasil akhir dikirim ke sana.
  • Jangan mengirim ulang permohonan yang sama saat status masih diproses.
  • Catat tanggal permohonan diterima agar Anda bisa menghitung batas 3 hari kerja dan 5 hari kerja.
  • Segera lengkapi dokumen ketika muncul permintaan, supaya tenggat penerbitan tidak mundur.

FAQ

Bagaimana cara cek status permohonan IKH?

Buka setpp.kemenkeu.go.id, pilih IKH Online lalu buka opsi pengecekan, atau langsung ke laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/cekStatusIKH. Masukkan NIK yang didaftarkan, pilih bidang kuasa hukum, lalu jalankan pemeriksaan.

Berapa lama proses penerbitan IKH?

Penelitian permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterima. Keputusan, salinan, dan kartu diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Apa yang harus dilakukan jika statusnya Pemeriksaan Kelengkapan?

Periksa email terdaftar. Bisa jadi dokumen sudah lengkap dan hanya menunggu verifikasi, atau ada berkas yang perlu diperbaiki atau ditambahkan.

Perlukah mengirim ulang permohonan jika statusnya Permohonan Diterima?

Tidak. Status itu berarti permohonan sudah masuk sistem dan menunggu verifikasi petugas.

Di mana saya mengunduh keputusan dan kartu IKH?

Saat status sudah Selesai, unduh keduanya lewat email yang Anda daftarkan.

Data apa yang diperlukan untuk pemantauan?

NIK sesuai data pendaftaran dan bidang kuasa hukum yang diajukan.

Berapa lama IKH berlaku?

Menurut ulasan DDTC, IKH berlaku 2 tahun, dan perpanjangan diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir. Pastikan ketentuan ini lewat panduan resmi Pengadilan Pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *