Cara Mengajukan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Cara Mengajukan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Bandung, BBF – Untuk mengajukan izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, pemohon mendaftar lewat portal IKH Online, mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital, lalu menunggu penelitian berkas dan keputusan dari Ketua Pengadilan Pajak. Sejak 12 April 2024, jalur daring ini menjadi cara pengajuan yang berlaku.

Panduan ini disusun dari informasi resmi pada laman kuasa hukum Pengadilan Pajak, kemudian dilengkapi dengan ulasan Ortax tentang prosedur pengajuan IKH. Ketentuan bisa berubah, jadi cocokkan langkah dan dokumennya dengan portal resmi sebelum mengunggah berkas.

Siapa yang Memerlukan IKH dan Apa Dasar Hukumnya

Kuasa hukum di Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara. Untuk menjalankan peran itu, seseorang harus lebih dulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Pajak.

Landasan aturannya, menurut Ortax dan laman Pengadilan Pajak, meliputi:

  • UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • PMK Nomor 184/PMK.01/2017.
  • Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Bagi pemegang IKH yang terbit sebelum 12 April 2024, izinnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

Tahapan Mengajukan Izin Kuasa Hukum Lewat IKH Online

Seluruh proses dilakukan di portal eTax Court, pada halaman permohonan IKH: etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Alurnya bisa dibagi tiga tahap.

Tahap 1: Masuk dan Isi Data

Mulai dengan memasukkan NIK dan memilih kategori kuasa hukum bidang perpajakan. Setelah itu, lengkapi data pribadi dan data kantor. Menurut Ortax, sistem meminta Anda memilih tipe kantor, misalnya firma hukum, kantor akuntan, konsultan pajak, praktik mandiri, atau lainnya.

Tahap 2: Unggah Dokumen

Unggah seluruh dokumen dalam format PDF, kecuali pas foto yang diunggah sebagai gambar. Pastikan berkas terbaca jelas dan tidak terpotong.

Tahap 3: Kirim dan Simpan Bukti

Lakukan verifikasi bahwa Anda bukan robot, baca dan setujui tata tertib persidangan, lalu konfirmasi pengiriman. Sistem akan menampilkan pemberitahuan berhasil beserta nomor registrasi. Simpan nomor itu untuk keperluan pemantauan.

Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

Menurut ulasan Ortax dan DDTC, pemohon menyiapkan 11 dokumen berikut. Karena ini rangkuman dari pihak ketiga, samakan dengan lampiran peraturan resmi.

DokumenCatatan
Riwayat hidupMemakai format yang ditentukan
KTPUntuk istri yang ber-NPWP gabungan dengan suami, disertai kartu keluarga
Ijazah sarjana atau diploma IVDari institusi terakreditasi
Bukti keahlian perpajakanBisa berupa ijazah bidang pajak, brevet, atau pengalaman kerja di bidang pajak
NPWPKartu NPWP
Bukti lapor SPT PPhDua tahun terakhir
SKCKMasih berlaku
Pas foto berwarna 4×6 cmMenurut Ortax, berlatar merah
Surat pernyataan bukan PNSBermeterai elektronik
Pakta integritasBermeterai elektronik
Pernyataan keaslian dokumenBermeterai elektronik

Mantan hakim Pengadilan Pajak memerlukan dokumen tambahan berupa keputusan pemberhentian.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Izin Kuasa Hukum

Beberapa titik yang rawan membuat berkas dikembalikan atau tertahan di tahap kelengkapan:

  • NIK yang diketik berbeda dengan data identitas pada dokumen.
  • File tidak berformat PDF atau ukurannya tidak terbaca.
  • Tiga surat pernyataan belum memakai e-meterai.
  • SKCK sudah melewati masa berlaku.
  • Bukti SPT tidak mencakup dua tahun terakhir.

Poin ini adalah saran kehati-hatian, bukan daftar resmi dari Pengadilan Pajak.

Setelah Permohonan Terkirim

Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan berkas paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Bila ada kekurangan, pemohon diberi kesempatan melengkapinya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, keputusan dan kartu IKH dikirim lewat email paling lama 5 hari kerja. Karena hasil dikirim ke email, pastikan alamat yang dipakai saat mendaftar aktif dan rutin diperiksa.

Perpanjangan IKH

Perpanjangan diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Permohonan yang masuk lebih awal dari batas itu akan dikembalikan. Menurut ulasan DDTC, IKH berlaku selama 2 tahun, dengan dokumen perpanjangan yang lebih ringkas daripada permohonan baru. Catat tanggal berakhir izin Anda sejak awal supaya jendela pengajuan tidak terlewat.

FAQ

Bagaimana cara mengajukan izin kuasa hukum bidang perpajakan?

Daftar lewat portal IKH Online di eTax Court, isi data dengan NIK, unggah 11 dokumen persyaratan, setujui tata tertib, lalu kirim dan simpan nomor registrasi.

Siapa yang memberikan izinnya?

Ketua Pengadilan Pajak.

Apakah pengajuan masih bisa dilakukan secara manual?

Menurut laman Pengadilan Pajak, sejak 12 April 2024 permohonan dilakukan secara daring lewat IKH Online.

Berapa lama prosesnya?

Penelitian berkas paling lama 3 hari kerja, lalu keputusan dan kartu dikirim paling lama 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Apakah pegawai negeri sipil bisa menjadi kuasa hukum?

Salah satu dokumen yang diminta adalah surat pernyataan tidak berstatus PNS, jadi status itu menjadi persyaratan.

Kapan waktu terbaik mengajukan perpanjangan?

Paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir. Pengajuan lebih awal akan dikembalikan.

Ke mana keputusan dan kartu IKH dikirim?

Ke email yang didaftarkan saat permohonan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *