Bandung, BBF – Setelah SPP-TDLN mulai berlaku pada 25 September 2026, PPN atas barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri dipungut lewat bank atau lembaga pembayaran di dalam negeri, bukan lagi hanya bergantung pada platform asing. Alurnya terdiri dari konfirmasi transaksi, pemungutan saat pembayaran, lalu penyetoran ke kas negara, dengan rumus 11/111 dari jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN.
Tulisan ini merujuk pada penjelasan Pajakku tentang mekanisme pemungutan SPP-TDLN, lalu dilengkapi laporan ANTARA tentang pandangan ekonom dan pemberitaan DDTC News. Karena teks PMK 49/2026 tidak diuraikan penuh di sumber-sumber itu, cek ketentuan rincinya pada peraturan resmi.
Siapa Saja yang Terlibat
SPP-TDLN adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Ia bukan pajak baru, melainkan cara memungut PPN yang sudah ada. Berdasarkan ulasan yang dirujuk, ada empat pihak dalam alurnya:
- Pelanggan di Indonesia: membayar layanan atau barang digital dari luar negeri dengan harga yang sudah memuat PPN.
- Perantara pembayaran: bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai pemungut. Pada tahap awal disebut bank BUMN dan LinkAja, dengan penyedia lain menyusul.
- Penyelenggara sistem: PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang mengelola platform dan memberi konfirmasi transaksi.
- Penyedia luar negeri: pihak yang menerima pembayaran setelah dikurangi PPN yang dipungut.
DJP berada di ujung alur sebagai penerima setoran PPN.
Alur Pemungutan PPN Setelah SPP-TDLN Mulai Berlaku
Sebelum Bayar: Konfirmasi Transaksi
Penyedia layanan luar negeri memasukkan PPN ke dalam harga yang ditagihkan kepada pelanggan Indonesia. Saat transaksi masuk lewat perantara pembayaran, penyelenggara sistem mengonfirmasi apakah transaksi tersebut terutang PPN.
Saat Bayar: Pemungutan
Setelah konfirmasi diterima, perantara pembayaran memungut PPN dari jumlah yang dibayar pelanggan. Sisa pembayaran baru diteruskan kepada penyedia luar negeri, sehingga jumlah yang diterima penyedia berkurang sebesar PPN.
Sesudah Bayar: Penyetoran dan Pelaporan
PPN yang terkumpul disetorkan hingga masuk ke kas negara. Ulasan Pajakku menyebut batas waktu penyetoran mengikuti ketentuan umum, sedangkan ulasan lain menyebut jenjang 7 hari untuk tiap tahap. Angka itu belum bisa dipastikan dari sumber yang tersedia, jadi rujuk PMK 49/2026 untuk batas resminya.
Rumus dan Contoh Hitungan
Rumusnya adalah PPN sama dengan 11/111 dikali jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN.
Contoh Hitungan Saat SPP-TDLN Mulai Berlaku
Contoh berikut hanya ilustrasi angka.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Jumlah dibayar pelanggan (sudah termasuk PPN) | Rp555.000 |
| PPN dipungut (11/111 x Rp555.000) | Rp55.000 |
| Diterima penyedia luar negeri | Rp500.000 |
Untuk pembayaran dalam mata uang asing, ulasan yang dirujuk menyebut nilainya dikonversi ke rupiah memakai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan detail kursnya di peraturan resmi.
Hubungan dengan PPN PMSE
Penyedia yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN langsung tetap memakai mekanisme yang sama. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat PMSE tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Kedua jalur berjalan berdampingan, dan fokus SPP-TDLN adalah transaksi yang belum terjangkau pemungutan PMSE.
Catatan Soal Tanggal dan Status Implementasi
Pemberitaan awal DDTC menyebut penerapan dimulai 10 September 2026. Pemberitaan berikutnya, termasuk sumber Pajakku yang dirujuk di sini, menyebut tanggal efektif 25 September 2026 sesuai pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ/2026. Artikel ini memakai tanggal 25 September 2026 sebagai acuan terakhir, dan alasan perubahan jadwal belum dijelaskan pada sumber yang dirujuk.
Soal cakupan, sistem sudah aktif tetapi belum semua perantara menjalankannya. Perantara lain diperkirakan bergabung bertahap setelah integrasi sistem selesai.
Pandangan Ekonom dan Hal yang Perlu Diawasi
Menurut ANTARA, Josua Pardede dari Permata Bank menilai sistem ini menggeser titik pemungutan dari platform asing ke jalur pembayaran dalam negeri, sehingga juga menjangkau penyedia digital asing yang belum ditunjuk resmi. Ia menyoroti dua hal yang menentukan keberhasilan:
- Sistem perlu akurat membedakan transaksi digital dari transfer biasa.
- Pemerintah perlu mencegah pajak berganda pada platform yang sudah memungut sendiri.
Ia juga menekankan agar biaya tambahan bagi konsumen tetap minim.
Catatan Praktis
Konsumen: harga layanan digital luar negeri yang Anda bayar sudah memuat PPN, jadi periksa rincian pembayaran.
Pelaku usaha pengguna layanan digital: simpan dokumen pemungutan dan cocokkan dengan pembukuan supaya PPN tidak tercatat ganda. PKP perlu memastikan syarat pengkreditan sebagai Pajak Masukan.
Penyedia luar negeri: pastikan harga sudah memasukkan PPN dan siap menerima pembayaran yang berkurang sebesar PPN.
FAQ
Sejak kapan SPP-TDLN mulai berlaku?
Efektif 25 September 2026 menurut PENG-6/PJ/2026 yang dirujuk media. Sebagian pemberitaan awal menyebut 10 September 2026.
Apakah SPP-TDLN pajak baru?
Bukan. Ini mekanisme baru untuk memungut PPN yang sudah ada atas barang dan jasa digital dari luar negeri.
Siapa yang memungut PPN?
Bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk. PT Jalin Pembayaran Nusantara bertindak sebagai penyelenggara sistem.
Bagaimana rumus hitungnya?
11/111 dikali jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN.
Apakah transaksi bisa terkena PPN dua kali?
Tidak seharusnya. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat PMSE tidak dipungut lagi lewat sistem ini.
Apakah semua bank sudah memungut?
Belum. Tahap awal baru melibatkan bank BUMN dan LinkAja, dengan perantara lain menyusul.
Apa dampaknya bagi penyedia luar negeri?
Pembayaran yang mereka terima berkurang sebesar PPN yang dipungut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










