Bandung, BBF – Banyak wajib pajak merasa cemas ketika Menerima STP atau Surat Tagihan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), padahal dokumen ini sebenarnya cukup mudah ditindaklanjuti apabila dipahami dengan benar. STP adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga maupun denda kepada wajib pajak.
Alih-alih panik, wajib pajak sebaiknya memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan begitu surat tagihan tersebut diterima. Berikut penjelasannya.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah Menerima STP
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membaca STP secara saksama. Wajib pajak perlu memeriksa dengan teliti sejumlah informasi penting dalam surat tersebut, meliputi jenis pajak yang ditagih, masa atau tahun pajak yang bersangkutan, nominal tagihan, serta alasan penerbitan STP itu sendiri.
Setelah membaca STP, langkah berikutnya adalah mencocokkan data yang tertera dengan dokumen yang dimiliki wajib pajak, seperti bukti pembayaran, laporan Surat Pemberitahuan (SPT), atau catatan pajak lainnya. Pencocokan ini penting dilakukan untuk memastikan jenis pajak, masa atau tahun pajak, nominal tagihan, dan alasan penerbitan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Konfirmasi ke Ditjen Pajak Jika Ada Data yang Meragukan
Apabila dalam proses pengecekan ditemukan informasi yang belum dipahami atau data yang tampak tidak sesuai, wajib pajak dapat segera menghubungi saluran resmi DJP untuk meminta konfirmasi. Langkah ini penting agar wajib pajak tidak salah menindaklanjuti tagihan yang keliru atau justru mengabaikan kewajiban yang sebenarnya sah.
Setelah seluruh data dipastikan benar, langkah terakhir adalah segera menindaklanjuti STP tersebut. Jika tagihan yang tercantum memang benar, wajib pajak diimbau segera melunasinya agar terhindar dari sanksi tambahan akibat keterlambatan. Namun, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
Pentingnya Memantau Coretax secara Berkala
Selain memahami langkah-langkah di atas, wajib pajak juga disarankan untuk rutin memeriksa akun coretax miliknya. Pemantauan berkala ini bertujuan agar wajib pajak dapat segera mengetahui apabila terdapat STP baru yang diterbitkan dan dikirimkan oleh DJP, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan tanpa menunggu terlalu lama dan risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.
FAQ Seputar STP
Apa itu STP dan mengapa wajib pajak bisa menerimanya? STP atau Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga maupun denda kepada wajib pajak.
Apa yang harus dilakukan pertama kali saat menerima STP? Wajib pajak perlu membaca STP secara teliti, mencermati jenis pajak, masa atau tahun pajak, nominal tagihan, dan alasan penerbitannya.
Bagaimana jika data dalam STP tampak tidak sesuai? Wajib pajak dapat menghubungi saluran resmi Ditjen Pajak untuk meminta konfirmasi sebelum menindaklanjuti tagihan tersebut.
Apa yang terjadi jika tagihan STP tidak segera dilunasi? Keterlambatan pelunasan berisiko menimbulkan sanksi tambahan, sehingga wajib pajak disarankan segera melunasi tagihan yang sudah dipastikan benar.
Apakah wajib pajak bisa mengajukan penundaan pembayaran STP? Bisa, wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan dan memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran\
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










