Kuasa Wajib Pajak Diatur Menkeu, Kini Digugat ke MK

Kuasa Wajib Pajak Diatur Menkeu, Kini Digugat ke MK

Bandung, BBF – Ketentuan yang selama ini mengatur syarat kompetensi bagi seorang kuasa wajib pajak kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang pemohon bernama Mahamuddin. Gugatan ini menyasar Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mendelegasikan kewenangan pengaturan kompetensi tersebut kepada menteri keuangan.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 dan mempersoalkan dasar hukum di balik kewenangan menteri keuangan menetapkan syarat kompetensi lewat peraturan menteri keuangan, alih-alih diatur langsung dalam undang-undang.

Dasar Gugatan atas Ketentuan Kuasa Wajib Pajak dalam UU KUP

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Menurut pemohon, ketentuan tersebut secara jelas dan terang (expressis verbis) menyebut “undang-undang” sebagai dasar pemungutan pajak.

Persoalannya, pasal yang digugat justru mendelegasikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan kompetensi yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, yang kemudian dituangkan lewat PMK 44/2026.

Dampak PMK 44/2026 terhadap Hak Memilih Kuasa Wajib Pajak

Pemohon menyatakan bahwa klausul ini memaksanya untuk menunjuk kuasa yang kompetensinya sudah ditentukan oleh PMK 44/2026, sementara ia tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi lain yang sebenarnya dibutuhkan untuk mewakili kepentingan hukumnya. Kondisi ini dianggap menghilangkan hak pemohon untuk menentukan sendiri kuasa yang dikehendakinya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena kompetensi seorang kuasa hanya bisa ditentukan lewat aturan pelaksana berupa peraturan menteri, bukan lewat undang-undang itu sendiri. Ketidakpastian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Batasan yang Diminta Pemohon terhadap Kewenangan Menteri Keuangan

Menurut pemohon, pengaturan kompetensi kuasa oleh menteri keuangan seharusnya hanya bersifat teknis administratif dan tidak boleh mengandung muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberikan kuasa, sekaligus tidak mengurangi kewenangan negara untuk memungut pajak. Pendelegasian kewenangan idealnya hanya mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian kuasa, bukan menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh dipilih sebagai kuasa.

Dengan alasan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan frasa yang mengatur kompetensi kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

FAQ Seputar Gugatan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

1. Pasal apa yang digugat dalam perkara ini? Pasal yang digugat adalah Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP, yang mendelegasikan pengaturan kompetensi kuasa kepada menteri keuangan.

2. Siapa yang mengajukan gugatan ini ke MK? Gugatan diajukan oleh seorang pemohon bernama Mahamuddin, terdaftar dengan Nomor Perkara 328/PUU-XXIV/2026.

3. Kenapa pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945? Karena pasal itu mendelegasikan pengaturan kompetensi kuasa kepada peraturan menteri keuangan, sementara Pasal 23A UUD 1945 mengharuskan hal yang bersifat memaksa terkait pajak diatur langsung dengan undang-undang.

4. Apa dampak PMK 44/2026 yang dipersoalkan pemohon? PMK ini membatasi pemohon hanya bisa menunjuk kuasa dengan kompetensi tertentu, sehingga tidak bisa menggunakan kuasa lain yang sebenarnya dibutuhkan untuk mewakili kepentingan hukumnya.

5. Apa yang diminta pemohon kepada MK? Pemohon meminta MK menyatakan frasa yang mengatur kompetensi kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

6. Apakah pemohon menolak seluruh kewenangan menteri keuangan dalam mengatur kuasa wajib pajak? Tidak. Pemohon hanya meminta agar kewenangan tersebut dibatasi pada aspek teknis administratif, bukan menentukan kompetensi yang membatasi hak memilih kuasa.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *