Bandung, BBF – Ujian profesi konsultan pajak bukan pengulangan dari uji kompetensi. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kedua jenis ujian yang diatur dalam PMK 55/2026 ini memiliki fokus penilaian yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama menjadi syarat wajib bagi seseorang yang ingin berpraktik sebagai konsultan pajak.
Uji kompetensi berfokus pada kemampuan teknis di bidang perpajakan. Sementara itu, ujian keprofesian diarahkan pada kesiapan seseorang menjalankan praktik profesi, termasuk pemahaman atas kode etik dan standar praktik.
“Uji kompetensi berfokus pada kompetensi di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi diarahkan kepada kesiapan untuk menjalankan profesi. Jadi ujiannya berkaitan dengan kode etik, standar praktik, dan tanggung jawab profesional,” ujar Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, Kamis (10/9/2026).
Ririn menambahkan bahwa selama ini muncul kekhawatiran di kalangan calon konsultan pajak mengenai perlunya dua jenis ujian sekaligus. Menurutnya, kekhawatiran itu muncul karena belum ada pemahaman yang jelas soal perbedaan tujuan dari masing-masing ujian.
“Ujian profesi merupakan bagian dari perjalanan menuju praktik profesional, bukan pengulangan uji kompetensi. Selama ini ada kekhawatiran mengapa sudah ada uji kompetensi, kemudian ada lagi uji profesi. Di sini kami jelaskan bedanya antara kedua ujian itu,” ujar Ririn.
Perbedaan Penyelenggara Uji Kompetensi dan Ujian Keprofesian
Selain berbeda dari sisi fokus materi, kedua ujian tersebut juga diselenggarakan oleh lembaga yang berbeda.
Uji kompetensi akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu. Adapun ujian keprofesian akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak yang telah diakui.
Saat ini terdapat empat asosiasi konsultan pajak yang berwenang menyelenggarakan ujian tersebut, yaitu:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
- Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)
- Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
Standar Ujian Profesi Konsultan Pajak Berlaku Sama di Semua Asosiasi
Meskipun diselenggarakan oleh empat asosiasi berbeda, materi dan standar penilaian yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan yang sama. Artinya, calon konsultan pajak tidak bisa memilih jalur ujian tertentu dengan asumsi lebih mudah lulus.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK, Citra Wulan Ratri, menegaskan hal tersebut dalam kesempatan yang sama.
“Ujian asosiasi ini harus terstandar. Jadi tidak bisa saya mau ikut yang di sini karena lebih mudah, tidak begitu,” ujar Citra.
Alur Perolehan Izin Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026
PMK 55/2026 mewajibkan setiap calon konsultan pajak mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. Kelulusan uji kompetensi menjadi dasar penerbitan surat keterangan kompetensi (SKK).
Setelah SKK diperoleh, calon konsultan pajak masih perlu mengikuti ujian lanjutan yang diselenggarakan oleh salah satu dari empat asosiasi di atas. Kelulusan pada tahap ini dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus.
Kedua dokumen tersebut, yaitu SKK dan sertifikat tanda lulus, menjadi syarat yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin praktik konsultan pajak. Tanpa salah satu dari kedua dokumen ini, izin praktik tidak dapat diterbitkan.
FAQ Seputar Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak
1. Apa perbedaan utama antara uji kompetensi dan ujian profesi konsultan pajak? Uji kompetensi menilai kemampuan teknis di bidang perpajakan, sedangkan ujian lanjutan menilai kesiapan praktik, kode etik, dan standar profesi.
2. Siapa yang menyelenggarakan uji kompetensi konsultan pajak? Uji kompetensi diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.
3. Siapa yang menyelenggarakan ujian lanjutan bagi calon konsultan pajak? Ujian ini diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak, yaitu IKPI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI.
4. Apakah standar ujian di setiap asosiasi berbeda-beda? Tidak. Seluruh asosiasi menggunakan standar yang sama sehingga tidak ada jalur yang lebih mudah dari yang lain.
5. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan izin konsultan pajak? Dua dokumen utama yang dibutuhkan adalah surat keterangan kompetensi (SKK) dan sertifikat tanda lulus dari asosiasi.
6. Apakah ujian lanjutan ini mengulang materi uji kompetensi? Tidak. Ujian ini dirancang khusus untuk menilai kesiapan praktik profesional, bukan mengulang materi teknis perpajakan yang sudah diuji sebelumnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










