Implementasi SPP-TDLN Diperluas ke Bank Swasta dan Fintech

Implementasi SPP-TDLN Diperluas ke Bank Swasta dan Fintech

Bandung, BBF – Pemerintah memastikan cakupan implementasi SPP-TDLN tidak akan berhenti pada bank milik negara. Sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri ini akan diperluas secara bertahap ke bank swasta dan penyedia financial technology (fintech) setelah tahap awal dijalankan di himpunan bank milik negara (Himbara).

Rencana perluasan ini menjadi salah satu topik yang banyak dibahas media nasional pada Jumat (11/9/2026), menyusul pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tahapan penerapan sistem tersebut.

Pada tahap awal, sistem ini difokuskan pada empat bank besar yang tergabung dalam Himbara. Selain Himbara, sejumlah bank swasta turut dilibatkan sejak tahap awal, sementara fintech akan menyusul pada tahap berikutnya.

“Iya [sudah diterapkan 10 September 2026]. Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pemungutan PPN oleh SPP-TDLN

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditugaskan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem ini.

Dalam mekanismenya, PPN dipungut oleh bank yang berperan sebagai pihak lain, setelah penyelenggara sistem memberikan konfirmasi kepada bank bahwa suatu transaksi digital luar negeri terutang PPN. Dengan mekanisme ini, bank bertindak sebagai eksekutor pemungutan berdasarkan konfirmasi yang diterima, bukan sebagai pihak yang menentukan status kena pajak suatu transaksi.

Masa Evaluasi Implementasi SPP-TDLN Berlangsung Selama Sebulan

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan sistem ini akan dipantau dalam sebulan ke depan. Masa evaluasi ini diperlukan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan andal sebelum cakupannya diperluas.

“Jadi begini, kami tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu, kami akan perluas ke bank-bank yang lain. Nanti, pada akhirnya, semua bank akan ikut program itu,” tuturnya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan sesuai harapan, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN, termasuk ke bank swasta lain dan fintech.

“Semua akan ikut nanti. Fintech maupun bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kami. Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan,” ujarnya.

FAQ Seputar Implementasi SPP-TDLN

1. Apa itu SPP-TDLN? SPP-TDLN adalah sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri yang berfungsi memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri.

2. Bank apa saja yang pertama kali menerapkan sistem ini? Tahap awal difokuskan pada empat bank besar yang tergabung dalam Himbara, dengan sejumlah bank swasta yang turut dilibatkan sejak awal.

3. Apakah fintech juga akan menggunakan sistem ini? Ya. Fintech akan dilibatkan secara bertahap setelah tahap evaluasi awal di perbankan selesai dan sistem dinilai siap.

4. Siapa yang mengembangkan dan menyelenggarakan sistem ini? Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditugaskan mengembangkan dan menyelenggarakan sistem ini.

5. Bagaimana mekanisme pemungutan PPN dalam sistem ini? PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain setelah penyelenggara sistem mengonfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri terutang PPN.

6. Berapa lama masa evaluasi sebelum sistem ini diperluas ke bank lain? Masa evaluasi berlangsung selama sebulan sejak penerapan awal, untuk memastikan sistem berjalan baik dan andal sebelum diperluas.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *