Setelah Lusus USKP Terbitlah Urus Izin Konsultan Pajak

Setelah Lusus USKP Terbitlah Urus Izin Konsultan Pajak

Bandung, BBF – Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tidak serta-merta membuat seseorang langsung memperoleh izin konsultan pajak. Kelulusan USKP hanya merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mengajukan permohonan izin tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki izin resmi. Untuk mengajukan izin, PMK 55/2026 mensyaratkan sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi.

“Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:…b. Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) huruf b PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Transformasi USKP Menjadi Uji Kompetensi Berdasarkan PMK 55/2026

Sebelumnya, uji kompetensi yang dimaksud berupa USKP. Peserta yang dinyatakan lulus USKP diterbitkan Sertifikat Konsultan Pajak atau sertifikat USKP. Setelah PMK 55/2026 berlaku, USKP bertransformasi menjadi Ujian Sertifikasi Kompetensi Perpajakan.

Dalam masa transisi ini, permohonan izin masih dapat menggunakan sertifikat USKP yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan terdahulu, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022. Peserta yang telah lulus USKP tetap dapat memanfaatkan sertifikatnya sebagai dasar pengajuan.

“Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.

Selain syarat kompetensi, PMK 55/2026 juga mensyaratkan kelulusan ujian profesi konsultan pajak. Namun, syarat ini baru berlaku apabila asosiasi konsultan pajak telah resmi menyelenggarakan ujian tersebut.

Perubahan Kanal Pengajuan Izin Konsultan Pajak dari SIKOP ke Satu Profkeu

Di sisi teknis pengajuan, aplikasi SIKOP tidak lagi digunakan seiring terbitnya PMK 55/2026. Ke depan, SIKOP akan digantikan oleh aplikasi Satu Profkeu yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Selama masa transisi menuju peluncuran Satu Profkeu, permohonan dapat diajukan melalui portal Microsoft Forms yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK). Portal ini berfungsi sebagai sarana layanan sementara sampai sistem baru resmi beroperasi.

Pemohon dapat mengakses portal tersebut melalui laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp. Perlu diperhatikan bahwa persyaratan yang ditetapkan pada portal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan PMK 55/2026.

FAQ Seputar Izin Konsultan Pajak

1. Apakah lulus USKP otomatis memberikan izin konsultan pajak? Tidak. Lulus USKP hanya salah satu syarat, bukan jaminan otomatis memperoleh izin. Pemohon tetap harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan PMK 55/2026.

2. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengajukan izin konsultan pajak? Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah surat keterangan kompetensi sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b PMK 55/2026.

3. Apakah sertifikat USKP lama masih berlaku? Berlaku. Sertifikat USKP yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi paling lama dua tahun sejak diterbitkan.

4. Apakah ujian profesi menjadi syarat wajib saat ini? Syarat ini baru berlaku setelah asosiasi konsultan pajak resmi menyelenggarakan ujian profesi tersebut.

5. Ke mana permohonan izin tersebut diajukan saat ini? Selama masa transisi, permohonan diajukan melalui portal Microsoft Forms yang disediakan PPPK di laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp.

6. Apa yang akan menggantikan aplikasi SIKOP? SIKOP akan digantikan oleh aplikasi Satu Profkeu yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *